BAB 6 Sub Bab 3 (PPKn X)

 

C.      PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK REPUBLIK INDONESIA

1.         Karakteristik Masyarakat Politik

Ciri-ciri suatu komunitas masyarakat politik sebagai berikut.

a.    Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.

b.    Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.

c.    Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.

d.   Memiliki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat.

e.    Dapat menerima perbedaan pendapat.

f.     Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa.

g.    Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan serta keadaan negara dan bangsanya.

h.    Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan.

i.      Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan, dan keutuhan negara.

j.      Memahami, menyadari, dan melaksanakan sikap serta perilaku yang sesuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.

k.    Patuh terhadap hukum dan menegakkan supremasi hukum.

l.      Membangun budaya politik yang demokratis.

m.  Menjunjung tinggi demokrasi, HAM, keadilan, dan persamaan.

n.    Mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik.

o.    Memiliki wawasan kebangsaan, serta sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air.

2.         Perilaku Politik yang Sesuai Aturan

Perilaku politik adalah pikiran dan tindakan manusia yang berkaitan dengan proses politik. Perilaku politik mencakup tanggapan - tanggapan internal (pikiran, persepsi, sikap, dan keyakinan) serta tindakan-tindakan yang tampak (pemungutan suara, demonstrasi, kampanye).

Perilaku politik dapat kita tampilkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, masyarakat, dan negara.

a.         Di lingkungan sekolah

Beberapa contoh penerapan perilaku politik di sekolah sebagai berikut.

1)        Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS, dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, dan Paskibra.

2)        Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.

3)        Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

b.        Di lingkungan masyarakat

Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan sebagai berikut.

1)        Forum warga.

2)        Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, dan ketua organisasi masyarakat.

3)        Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisąsi masyarakat, koperasi, RT/RW, dan LMD.

c.         Di lingkungan negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung sebagai berikut.

1)        Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden.

2)        Pemilihan kepala daerah langsung (Pilkada).

3)        Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun.

3.         Peran serta Aktif dalam Pelaksanaan Sistem Politik di Indonesia

Peran serta dalam sistem politik disebut juga dengan partisipasi politik. Secara umum, partisipasi politik berarti keterlibatan seseorang/ sekelompok orang dalam suatu kegiatan politik. Beberapa pengertian partisipasi politik menurut para ahli, sebagai berikut.

a.         Herbert McClosky, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.

b.        Norman H. Nie dan Sidney Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk memengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan- tindakan yang diambil oleh mereka.

c.         Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak secara pribadi - pribadi, dengan maksud untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah.