BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA SESUAI UUD 1945 PPKn XI

 BAB 5

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA SESUAI UUD 1945 


KOMPETENSI DASAR

    1. Mengahayati nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

    1. Disiplin terhadap aturan sistem hukum dan peradilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nagara Republik Indonesia Tahun 1945. 

    1. Menganalis sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

    1. Menyaji hasil analisis tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Materi Pembelajaran


  1. SISTEM HUKUM DI INDONESIA

  1. Pengertian Sistem Hukum 

Sistem adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang kait-mengkait satu sama lain. 

Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional. Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia, yaitu peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 

Berikut ini disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum. 

  1. S. M. Amin, SH. 

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


 

  1. M. H. Tirtaamijaya, SH. 

Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya. 

  1. Logeman 

Hukum adalah suatu himpunan kaidah - kaidah yang himpunan yang terdiri atas bermacam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib yang ada di dalam masyarakat. 

  1. E. Utrech 

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran. 

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, sebagai berikut. 

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

  2. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi. 

  3. Peraturan yang bersifat memaksa. 

  4. Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.

Ciri-ciri hukum, sebagai berikut.

  1. Adanya perintah dan larangan. 

  2. Adanya perintah dan larangan tersebut harus ditaati setiap orang. 

Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subjek hukum sebagai berikut.

  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat. 

  2. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan. 

  3. Kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran. 

  4. Menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat. 

Tujuan hukum sebagai berikut. 

  1. Untuk mewujudkan keadilan. 

  2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara darmai

  3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat. 

  4. Untuk menjamin adanya kebahagiaan hidup manusia. 

  5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat


  1. Penggolongan Hukum 

  1. Menurut isinya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut. 

  1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/ publik (hukum pidana). 

  2. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan perseorangan (hukum perdata). 

  1. Menurut bentuknya, hukun dapat dibedakan sebagai berikut. 

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas: 

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan). seperti Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merk dagang dan peraturan tentang kepailitan. 

  1. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan 

  1. Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.

  1. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negara tersebut.

  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.

  3. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain. 

  4. Hukum gereja yaitu kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya (Hukum gereja vatikan Roma).

  1. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut 

  1. lus constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. 

  2. Ius constituendum, yaitu. hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan). 

  3. Hukum asasi, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak mengenal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.


 

  1. Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut.

  1. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. 

  2. Hukum formal, yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan.

  1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut.

  1. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (KUHP) 

  2. Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan - peraturan kebiasaan (adat).

  3. Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antarnegara.

  4. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

  5. Doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum. 

  1. Menurut sifatnya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut. 

  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. 

  2. Hukum yang mengatur (hukum pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian. 

  1. Perbedaan Hukum Privat (Perdata) dan Hukum Publik (Pidana) 

Hukum publik (hukum pidana), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. 

Hukum privat (hukum perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang- perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga hukum dagang dan hukum adat. Hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut. 

  1. Hukum perorangan. 

  2. Hukum keluarga 

  3. Hukum kekayaan 

  4. Hukum waris 

  5. Hukum dagang (bersumber dari Wetboek Van Koopehandel). 

  6. Hukum adat 

Dalam hukum positif di indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut. 

  1. Hukum Tata Negara (HTN) yaitu ketentuan- ketentuan yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan. 

  2. Hukum Administrasi Negara (HAN). yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara. 

  1. Hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan. 

  2. Hukum pidana mengatur kepentingan umum 

  3. Hukum acara atau hukum formal mengatur cara menjalankan peraturan

  1. Sumber Hukum 

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memilki kekuatan yang bersifat memaksa, yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formal (tertulis) dan sumber hukum material (tidak tertulis atau nilai- nilai yang hidup dalam masyarakat). 

Berikut ini macam-macam atau sumber- sumber dari hukum formal. 

  1. Undang-undang, merupakan suatu peraturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipelihara oleh penguasa negara tersebut. 

  2. Kebiasaan, merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi suatu hal yang selayaknya dilakukan. 

  3. Yurisprudensi, merupakan keputusan dari hakim pada masa lalu atau masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan oleh para hakim pada masa selanjutnya. 

  4. Traktat/treaty, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut mengikat antar negara yang terlibat dalam traktat ini. 

  5. Doktrin, merupakan pendapat dari para ahli hukum terkemuka, yang dijadikan dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan juga penerapannya. 

  1. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. 

Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh negara Indonesia. Tata hukum Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri. 

Tata hukum Indonesia atau sistem hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasanya yang implementasinya melalui nilai- nilai instrumental dalam peraturan perundang- undangan Indonesia. 

Tata hukum lndonesia menurut Undang- Undang No.12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut.

  1. UUD 1945 

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara Republik Indonesia, yang memuat garis-garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

  1. Ketetapan MPR 

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang mengikat ke dalam dan ke luar sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang majelis.

  1. Undang-Undang/Perpu 

Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama presiden (legislatif) untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR Republik Indonesia. 

Sedangkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU). PERPU dibuat oleh presiden dalam kondisi kepentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut. 

  1. PERPU harus diajukan ke DPR pada persidangan yang berikut. 

  2. DPR dapat menerima atau menolak PERPU dengan tidak mengadakan perubahan 

  3. Jika ditolak DPR, PERPU itu harus dicabut. 

  1. Peraturan Pemerintah (PP) 

Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah UU. 

  1. Keputusan Presiden (Keppres) 

Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur dibuat presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, yaitu mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan. 

  1. Peraturan Daerah (Perda) 

Peraturan Daerah (Perda) merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan Daerah ada dua, sebagai berikut. 

  1. Peraturan Daerah provinsi dibuat DPRD provinsi dan gubernur. 

  2. Peraturan Daerah kabupaten dibuat DPRD kabupaten/kota dan bupati/ walikota. 

  1. Lembaga-Lembaga Peradilan 

Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. 

  1. Peradilan umum 

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. 

Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten. Adapun Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding Di samping itu, Pengadilan Tinggi juga berwenang mengadi di tingkat pertama dan terakhir. 

  1. Peradilan agama 

Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukan oleh Pengadilan Agama yang terdiri atas badan peradÄ«lan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding. Pengadilan Agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama masih memerlukan pengukuhan dari Pengadilan Negeri, jadi Pengadilan Agama terdapat di setiap ibukota kabupaten atau kota. Pada 29 Desember 1989, disahkan undang-undang peradilan agama, yaitu UU No. 7 Tahun 1989. Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang peradilan agama belum dikeluarkan. Undang – undang tersebut menegaskan bahwa peradilan agama merupakan peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Wewenang peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, waqaf dan shadaqoh.

  1. Peradilan militer 

Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer, sebagai berikut.

  1. Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran berstatus anggota militer. 

  2. Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran undang- undang atau peraturan pemerintah ditetapkan sama dengan anggota militer. 

  3. Seseorang yang pada waktu melakukan kejahatan atau pelanggaran adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota militer. 

  4. Seseorang yang tidak termasuk hal-hal tersebut, tetapi atas ketetapan menteri pertahanan dengan persetujuan menteri kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. 

  1. Peradilan tata usaha negara 

Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Pengadilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah Agung. 

Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, sebagai berikut. 

  1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara). 

  2. Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara). 

  3. Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya. 

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa lingkungan peradilan tata usaha negara terdiri atas sebagai berikut. 

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/ kota. 

  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi. 


  1. Alat-Alat Kelengkapan Peradilan 

  1. Kepolisian 

Kepolisian negara Republik Indonesia mempunyai tugas pokok sebagai berikut. 

  1. Memelihara ketertiban dan keamanan manyarakat. 

  2. Menegakkan hukum. 

  3. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut. 

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. 

  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan. 

  3. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan. 

  4. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. 

  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat 

  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 

  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara. 

  8. Mengadakan penghentian penyidikan. 

  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. 

  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. 

  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum. 

  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

  1. Kejaksaan 

Pelaksanaan tugas kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang- undang. 

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. 

Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana sebagai berikut. 

  1. Melakukan penuntutan.

  2. Melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

  3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang- undang. 

  4. Melengkapi berkas perkara tertentu. Oleh karena itu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 

  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.

  1. Kehakiman 

Tugas dan wewenang lembaga kehakiman berada ditangan hakim. Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. 

Hakim dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Menceraikan suami istri.

  2. Memasukkan orang ke dalam penjara. 

  3. Merampas kekayaan seseorang. 

  4. Menyita dan melelang harta orang. 

  5. Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi. 

  6. Menghukum mati seseorang. 

  1. Advokat 

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan, tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya. 

Empat hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat, sebagai berikut. 

  1. Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).

  2. Integritas (kejujuran kepada kliennya). 

  3. Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melakukan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya. 

  4. Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral.


  1. SISTEM PERADILAN DI INDONESIA 

  1. Lembaga Peradilan 

Lembaga peradilan di Indonesia sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara yang masing-masing mempunyai kewenangan yang berbeda-beda. Praktik dan hukum acara dari masing-masing peradilan tersebut juga berbeda-beda. Perkara yang diperiksa peradilan umum adalah perkara perdata dan perkara pidana, dimana para pihak yang berperkara juga berbeda-beda. Pada kasus pidana, terdapat hakim yang memeriksa perkara dan dibantu oleh panitera. Orang yang melakukan tindak pidana disebut terdakwa yang biasanya didampingi oleh pengacara atau penasehat hukumnya. Sedangkan, pihak melakukan penuntutan adalah jaksa sebagai penuntut umum. Orang yang berperkara disebut penggugat dan tergugat, yang masing - masing dapat maju sendiri di persidangan atau diwakili oleh pengacara atau penasehat hukumnya. 

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata dalam tingkat banding. Di samping itu, Pengadilan Tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir. Apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya. 

Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara pernikahan, perceraian, wakaf bagi anggota masyarakat yang beragama Islam, sedangkan peradilan militer berwenang memeriksa perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa sengketa administrasi negara, misalnya terhadap keputusan administrasi yang dinilai telah merugikan seseorang. 

  1. Klasifikasi Lembaga Peradilan 

Lembaga peradilan merupakan lembaga yang independen karena di dalamnya mencakup kekuasaan kehakiman (lembaga yudikatif). Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman/peradilan ini dalam memeriksa perkara pada tingkat I dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan Pengadilan Negeri dapat dimintakan upaya hukum banding kepada peradilan banding di Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi. Terhadap putusan peradilan banding masih dapat dilakukan upaya hukum dalam bentuk kasasi kepada Mahkamah Agung yang berada di ibukota negara. Putusan bentuk kasasi masih dimungkinkan adanya upaya hukum dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) juga kepada MA. Keputusan lembaga peradilan yang tidak lagi diajukan upaya hukum disebut sebagai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut. 

  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan ai bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang. 

  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi. 

  3. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi. 

  1. Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan 

Tugas dan fungsi lembaga peradilan pada prinsipnya sebagai berikut. 

  1. Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. 

  2. Menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. 

  3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta. 

  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundangan- undangan.


  1. SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM 

  1. Sikap yang Sesuai dengan Hukum 

Jika perilaku yang sesuai dengan hukum atau peraturan, haruslah diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dan teratur dalam kehidupan sehari-hari yang dapat dibiasakan dan dilatih sejak kecil. Jika sikap ini sudah dihayati dan dijiwai, bahkan sudah menjadi kepribadian ketika melihat ketidakpatuhan dan ketidaktertiban orang lain akan menggerakkan hati untuk memperbaikinya. 

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum sebagai berikut. 

  1. Perilaku yang diperbuat diÅŸenangi oleh masyarakat pada umumnya. 

  2. Perilaku yang diperbuat tidak menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri dan bagi orang lain. 

  3. Perilaku yang diperbuat tidak menyinggung perasaan orang lain. 

  4. Perilaku yang diperbuat menciptakan keselarasan. 

  5. Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap sadar hukum. 

  6. Perilaku yang diperbuat mencerminkan sikap patuh terhadap hukum. 

Contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum/ norma dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut. 

  1. Di lingkungan keluarga 

  1. Menghormati orang tua. 

  2. Mematuhi perintah dan larangan orang tua. 

  3. Belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

  4. Mematuhi aturan yang telah dibuat keluarga. 

  1. Di lingkungan sekolah 

  1. Menghormati guru. 

  2. Mematuhi perintah dan larangan guru. 

  3. Mengerjakan tugas rumah yang diberikan oleh guru tepat waktu. 

  4. Memakai seragam yang ditentukan oleh sekolah 

  1. Di lingkungan masyarakat 

  1. Ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, misalnya melaksanakan siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

  2. Mematuhi aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. 

  3. Mengikuti gotong royong secara bersama-sama.

  4. Melaksanakan hasil musyawarah yang dilakukan di lingkungan RT/RW atau desa. 

  1. Di lingkungan bangsa dan negara 

  1. Mematuhi semua aturan hukum yang ada di Indonesia. 

  2. Memiliki KTP bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah. 

  3. Memiliki SIM bagi pengendara motor atau mobil. 

  4. Membayar pajak tepat waktu. 


  1. Sikap yang Bertentangan dengan Hukum 

Sikap yang bertentangan dengan hukum sering disebut sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum atau dalam bahasa yang lebih umum disebut sebagai sifat yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana misalnya yang terdapat di dalam KUHP, terdapat rumusan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sering disebut tindak pidana. 

Tindak pidana ini diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Contoh tindak pidana kejahatan sebagai berikut. 

  1. Tindakan makar, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (pasal 107 KUHP). 

  2. Penghinaan terhadap presiden dan wakil persiden (pasal 134 KUHP).

  3. Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada pemerintah di muka umum (pasal 154 KUHP). 

  4. Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (pasal 154a KUHP). 

  5. Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umum (pasal 156 KUHP). 

  6. Mengetahui permufakatan jahat tetapi tidak mencegah atau melapor (pasal 164). 

  7. Melanggar kesusilaan (pasal 281 KUHP). 

  8. Dengan sengaja merampas nyawa orang lain (pasal 338 KUPH). 

Sedangkan, contoh tindak pidana pelanggaran sebagai berikut. 

  1. Mabuk di muka umum yang merintangi lalu lintas dan ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain (pasal 492 KUPH). 

  2. Meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut (pasal 491 KUPH). 

  3. Melakukan pesta atau keramaian tanpa izin dari polisi (pasal 510 KUHP). 

  4. Menyanyikan di muka umum lagu-lagu yang melanggar kesusilaan (pasal 532 KUHP). 

  5. Melakukan pembelian, penjualan, atau penyimpanan barang dari hasil curian (pasal 481 KUHP) 

  6. Berbuat curang terhadap pembeli (pasal 383 KUHP). 

  7. Menggadaikan tanah milik orang lain. 





  1. Macam-macam Sanksi Sesuai Hukum yang Berlaku 

Berikut ini macam-macam norma yang berlaku di masyarakat. 

  1. Norma agama 

Apabila kita melanggar norma agama, maka kita akan mendapatkan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa, yaitu berupa hukuman/ dosa. Hukuman/dosa ini tidak dapat terlihat hanya dapat dirasakan jika manusia telah meninggal dunia, untuk itu sanksi yang didapatkan apabila melanggar norma agama bersifat tidak langsung. 

  1. Norma kesusilaan 

Norma kesusilaan berlaku di masyarakat termasuk dalam kategori hukum tidak tertulis. Apabila kita melanggar norma kesusilaan, maka kita akan mendapatkan sanksi yang berasal dari masyarakat, seperti dikucilkan dari pergaulan, dan sebagainya.

  1. Norma hukum 

Norma hukum merupakan aturan yang bersifat tertulis, sehingga sanksi bagi yang melanggar juga tertulis sehingga memiliki sifat yang nyata dan dapat langsung dirasakan. 

Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut,. 

  1. Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

  1. Hukuman pokok, yang terdiri:

  1. hukuman mati; 

  2. hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun) 

  1. Hukuman tambahan, yang terdiri: 

  1. pencabutan hak-hak tertentu; 

  2. Perampasan (penyitaan) barang - barang tertentu; 

  3. pengumuman keputusan hakim.

  1. Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukumnya berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. 


  1. Norma kesopanan 

Sanksi pada norma kesopanan dirasakan oleh hati kita, yaitu apabila kita melanggar norma tersebut, maka kita akan mendapatkan sanksi yang berasal dari hati nurani kıta seperti rasa malu, rasa bersalah, dan sebagainya. 

Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa: 

  1. Putusan condemnatoir, yaitu putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contohnya salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara. 

  2. Putusan declaratoir, yaitu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya yang bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contohnya putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa. 

  3. Putusan constitutif, yaitu putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contohnya putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.