Bab 2 Sub Bab 3 PPKn XI Upaya Penegakan HAM
UPAYA PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
Sikap dan perilaku suatu bangsa, mencerminkan kepribadian bangsa tersebut. Bangsa Indonesia mempunyai cara tersendiri untuk menyelesaikan permasalahannya. Kepribadian bangsa Indonesia yang khas, membuat bangsa lain tidak dapat memaksakan konsep hak asasi versi negaranya kepada bangsa Indonesia.
Perbedaan konsep hak asasi manusia, tidak membuat bangsa Indonesia dikucilkan oleh bangsa lain. Indonesia melindungi secara pasti penegakan HAM, karena negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Pada konsep yang lebih luas, ciri inilah yang membedakan negara otoriter dengan negara demokratis. Negara otoriter merupakan negara yang tidak menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pembuktian Indonesia sebagai negara hukum dan negara demokratis, dilakukan melalui peran aktif dalam upaya penegakan HAM.
Proses penegakan HAM, harus mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum internasional. Hukum internasional memberikan wewenang luar biasa kepada setiap negara untuk menegakkan HAM. Meski mempunyai wewenang luar biasa, dalam proses penegakan HAM, bangsa Indonesia tetap mempertimbangkan hal-hal berikut ini.
Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat, baik secara hukum, sosial, maupun politik, harus dipertahankan dalam keadaan apa pun sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum internasional mengenai HAM. Kemudian, menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional, serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia, sebagai berikut.
Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993, melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asas Manusia, Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Komnas HAM beranggotakan 35 orang yang dipilih oleh DPR berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presiden. Masa jabatan anggota Komnas HAM adalah selama lima tahun dan dapat diangkat lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM mempunyai beberapa wewenang, sebagai berikut.
Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Pembentukan instrumen HAM
Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga- tembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Adapun produk hukum yang berhasil dibentuk untuk mengatur masaiah HAM sebagai berikut.
Pada amandemen kedua UUD NRI Tahun 1945, telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh, yaitu Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Bab tersebut, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
Dalam Sidang Istimewa MPR 1998, ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia, yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
Diundangkannya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dikuti dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, sebagai berikut.
UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Meratifikasi instrumen HAM internasional, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi sebagai berikut.
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 59 Tahun 1958.
Konvensi tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 68 Tahun 1958.
Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination against Women). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 7 Tahun 1984.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (Intermational Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 48 Tahun 1993.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, In human or Degrading Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 5 Tahun 1998.
Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO/International Labour Organisation Convention Nomor 87 Tahun 1998 Conceming Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan semua bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 29 Tahun 1999.
Kovenan lnternasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2005.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2005.
Pembentukan Pengadilan HAM
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di samping Pengadilan HAM, ada juga Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran HAM yang berat dan terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000.
Tujuan utama pembentukan Pengadilan HAM adalah melindungi hak asasi manusia serta menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan Internasional tentang Bentuk Semua dan Budaya (International aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa serta memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Selain itu, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Upaya Pencegahan Kasus Pelanggaran HAM
Perkembangan HAM pada masyarakat Indonesia, sudah di mulai sejak kehidupan masyarakat masih sangat sederhana. Semua suku bangsa di indonesia, pada dasarnya merupakan masyarskat kekeluargaan. Artinya, masyarakat kekeuargaan telah mengenal adanya pranata sosial. Setiap sasku bangsa telah mengetahui hak dan kewajban warga masyarakatnya. Rindannya sebagai berikut.
Pada pranata agama, masyarakat mengakul bahwa manusia adalah ciplaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewnannya,
Pranatakeluargamerupakan wadah manusia yang hidup bersama untuk mengembangkan keturunan demi menjaga kelangsungan keberadaannya.
Pranata ekonomi merupakan upaya manusia a. b. C. untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pranata untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia.
Pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan.
Pranata hukum dan keadilan untuk menjamin ketertiban dan kerckunan hidup
Pranata keselamatan manusia.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.
Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus nemenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari findakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
Meningkatkan pengawasan dari agar nilai kandungan Pancasila terus masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Meningkatkan penyebarluasan prinsip- prinsip HAM kepada masyarakat melalui lombaga pendidikan formal (sekolah/ perguruan tinggi) maupun non formal pendidikan dan pengajaran keamanan untuk menjamin Pendekatan hukum dan rangka melibatkan partisipasi keagamaan dan kursus-
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM
Bangsa Indonesia menghormati estiap upaya dalam menjabarkan dan mengatur hak asasi manusia sesual dengan sistem nilai dan pandangan hidup masing-masing. Hal tersebut tercermin dalam kehidupan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia, sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Bangsa Indonesia berpandangan bahwa hak asasi manusia tidak lerpisahkan dengan kewajibannya. Landasannya bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Bangsa Indonesia, sebagai anggota PBB, juga mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia.
Berdasarkan penjelasan tersebut, sangat jelas bahwa bangsa Indonesia melaksanakan dan menegakkan HAM sesuai dengan Pancasila. Sebagai sebuah ideologi, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar Keberadaannya telah teruji kukuh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila merupakan wujud dari konsensus nasional bangsa Indonesia. Konsensus ini diperlukan untuk membuat desain negara modern yang sesuai dengan kesepakatan para pendiri Republik Indonesia. Para pendiri telah mengamanatkan, agar nilai kandungan Pancasila terus dilestarikan dari generasi ke generasi.
Perilaku yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Manusia (Universal dan rasional,
Di lingkungan keluarga
Menghormati dan menyayangi adik atau kakak, ayah, ibu, dan anggota keluarga lainnya.
Mematuhi nasehat dan perintah kedua
Tidak membeda-bedakan antara anak baik anak sulung atau anak bungsu dan yang lainnya.
Tidak memaksakan kehendak pada anak, orang tua, dan anggota keluarga lainnya.
Saling sayang menyayangi antar anggota keluarga, dan menegur bila salah satu anggota keluarga melakukan kesalahan.
Di lingkungan sekolah
Tidak memaksakan kehendak kepada teman/guru.
Mentaati tata tertib sekolah.
Saling hormat-menghormati antar murid dengan murid, murid dengan guru, dan warga sekolah lainnya.
Tidak misalnya teman yang kaya atau miskin.
Guru bersikap adil kepada semua murid. membeda-bedakan teman.
Di lingkungan masyarakat
Tidak menghardik pengemis atau kaum dhuafa lainnya.
Membantu kesusahan. tetangga jika dalam
Tidak menyinggung perasaan tetangga.
Menghargai pendapat orang lain.
Berkomunikasi dengan baik dan sopan santun.
Di lingkungan bangsa dan negara
Memahami dan menaati setiap instrumen HAM yang berlaku.
Memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat.
Mematuhi semua peraturan-peraturan yang ada di suatu pemerintahan.
Masyarakat ikut serta dalam membantu kebijakan-kebijakan pemerintah.
Hakim pengadilan di dalam pemerintahan berlaku adil dalam memutuskan suatu perkara.