BAB 3 Sub Bab 2 PPKn X

 


  1. KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTERIAN  

  1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia 

  1. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

  2. Perumusan, penetapan, pelaksanaan, kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan super visi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

  3. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa "setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.". Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri.

Berikut urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara. 

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan. 

  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. 

  3. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. 

  1. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia 

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

  1. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut. 

  1. Kementerian Dalam Negeri. 

  2. Kementerian Luar Negeri. 

  3. Kementerian Pertahanan. 

  1. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945, sebagai berikut. 

  1. Kementerian Agama. 

  2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

  3. Kementerian Keuangan. 

  4. Kementerian Kebudayaan. 

  5. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

  6. Kementerian Kesehatan. 

  7. Kementerian Sosial. 

  8. Kementerian Ketenagakerjaan. 

  9. Kementerian Perindustrian

  10. Kementerian Perdagangan. 

  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 

  12. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

  13. Kementerian Perhubungan. 

  14. Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

  15. Kementerian Pertanian. 

  16. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

  17. Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

  18. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

  1. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. 

  1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. 

  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

  3. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 

  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

  5. Kementerian Pariwisata. 

  6. Kementerian Pemberdayaan Perempuar dan Perlindungan Anak. 

  7. Kementerian Pemuda dan Olahraga 

  8. Kementerian Sekretariat Negara. 

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian - kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut. 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 

  1. Kementerian Dalam Negeri. 

  2. Kementerian Hukum dan HAM. 

  3. Kementerian Luar Negeri. 

  4. Kementerian Pertahanan. 

  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika 

  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

  1. Kementerian Keuangan. 

  2. Kementerian Ketenagakerjaan. 

  3. Kementerian Perindustrian. 

  4. Kementerian Perdagangan. 

  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

  6. Kementerian Pertanian. 

  7. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

  8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. 

  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara 

  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 

  1. Kementerian Agama. 

  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

  4. Kementerian Kesehatan. 

  5. Kementerian Sosial. 

  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga. 


  1. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

  2. Kementerian Perhubungan. 

  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

  4. Kementerian Pariwisata. 

  1. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian 

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. 

Berikut ini daftar Lembaga Pemerintah Non - Kementerian yang ada di Indonesia. 

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  1. Tugas 

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 

  1. Fungsi 

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan. 

  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga. 

  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan. 

  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perehcanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. 

  1. Badan Intelijen Negara (BIN) 

Tugas dan fungsinya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BKN mempunyai tugas sebagai berikut. 

  1. Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan presiden. 

  2. Merencanakan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian. 

  3. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun. 

  4. Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang - undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen - departemen dan lembaga - lembaga negara/ lembaga- lembaga pemerintah non-departemen. 

  1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 

  1. Tugas 

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

  1. Fungsi 

  1. Pengkajian dan penyusnan kebijakan nasional di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. 

  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN. 

  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian,  perlengkapan dan rumah tangga. 

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Tugasnya untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.