BAB 1 sub bab 1 Wawasan Nusantara (PPKn Kelas XI)

 


BAB 1

Pentingnya Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

 

A.      Konsep Wawasan Nusantara

1.       Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografis, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Istilah “wawasan nusantara” berasal dari tiga kata dalam bahasa Jawa, yaitu “wawas”, “nusa”, dan “antara”. Apabila diartikan satu persatu, “wawas” berarti pandangan, tinjauan, penglihatan. Kata “nusa” berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan kata “antara” berarti diantara dua benua dan dua samudera.

Dari arti ketiga kata tersebut, dapat ditarik kesimpulan bawah wawasan nusantara adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang berada diantara dua benua dan dua samudera (bangsa Indonesia).

 

Definisi dan makna dari wawasan nusantara juga dijabarkan dari sudut pandang beberapa ahli berikut ini:

a.    Menurut Prof. Wan Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam.

b.    Sumarsono, 2002 – Menurut Sumarsono, wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara. Peraturan tersebut menggambarkan sikap, perilaku, paham dan semangat nasionalisme kebangsaan yang tinggi dan menjadi identitas jati diri bangsa Indonesia.

c.    Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN – Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar masyarakat mencapai tujuan nasional.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, Wawasan Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan.

2.    Hakikat Wawasan Nusantara

Pada dasarnya, hakikat wawasan nusantara telah terdapat dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu menjaga keutuhan nusantara melalui cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

Setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara

3.    Dasar Hukum Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam aturan sebagai berikut:

1.    Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973

2.    Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN

3.    Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

4.    Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara adalah ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.

Harus disadari, apabila asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama. Artinya, kesatuan dan persatuan bangsa dan negara Indonesia akan tercerai-berai.

·         Kepentingan yang sama – Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Saat ini, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.

·         Keadilan – Harus ada kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.

·         Kejujuran – Keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar meskipun realita atau ketentuan yang disampaikan pahit dan mengecewakan.

·         Solidaritas – Diperlukan rasa setia kawan, salingmemberi dan berkorban tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

·         Kerjasama – Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.

·         Kesetiaan – Adanya kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

 

 

B.   Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantaraa

1.    Kedudukan Wawasan Nusantara

a.    Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

b.    Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut.

1)    Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.

2)    UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.

3)    Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.

4)    Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.    Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuataj baik bagi penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi wawasan nusantara dalam negara ada 4, yaitu:

a.    Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan sebagai konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

b.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan satuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

c.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

d.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam hal pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

3.    Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Tujuan nasional wawasan nusantara dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Berdasarkan hal itu, maka tujuan wawasan nusantara dapat dinahi menjadi dua, sebagai berikut:

a.    Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, mencakup politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

b.    Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.

 

 

 

 

.