BAB 1 sub bab 1 Wawasan Nusantara (PPKn Kelas XI)
BAB 1
Pentingnya Wawasan
Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.
Konsep Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografis, berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dengan mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Istilah “wawasan nusantara” berasal dari
tiga kata dalam bahasa Jawa, yaitu “wawas”, “nusa”, dan “antara”. Apabila
diartikan satu persatu, “wawas” berarti pandangan, tinjauan, penglihatan. Kata
“nusa” berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan kata “antara” berarti
diantara dua benua dan dua samudera.
Dari arti ketiga kata tersebut, dapat
ditarik kesimpulan bawah wawasan nusantara adalah cara pandang terhadap
kesatuan kepulauan yang berada diantara dua benua dan dua samudera (bangsa
Indonesia).
Definisi dan makna dari wawasan nusantara juga
dijabarkan dari sudut pandang beberapa ahli berikut ini:
a.
Menurut Prof. Wan
Usman, wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah air sebagai negara kepulauan dalam segala aspek kehidupan yang beragam.
b.
Sumarsono, 2002 –
Menurut Sumarsono, wawasan nusantara merupakan nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah
negara. Peraturan tersebut menggambarkan sikap, perilaku, paham dan semangat
nasionalisme kebangsaan yang tinggi dan menjadi identitas jati diri bangsa
Indonesia.
c.
Tap MPR Tahun 1993 dan
1998 Tentang GBHN – Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara agar masyarakat
mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, Wawasan
Nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan.
2.
Hakikat Wawasan Nusantara
Pada dasarnya, hakikat wawasan nusantara telah terdapat dalam
butir-butir Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
yaitu menjaga keutuhan nusantara melalui cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berpikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara
3.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam aturan sebagai berikut:
1.
Tap MPR. No.
IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973
2.
Tap MPR. No
IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
3.
Tap MPR. No.
II/MPR/1983/12/Maret/1983
4.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan atau
kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi
tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau
golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Harus
disadari, apabila asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembentuk
kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama. Artinya, kesatuan dan
persatuan bangsa dan negara Indonesia akan tercerai-berai.
·
Kepentingan yang sama
– Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa
Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Saat ini,
bangsa Indonesia harus menghadapi jenis “penjajahan” yang berbeda dari negara
asing. Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan
paksaan baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecah-belah
bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara
itu tujuan yang sama adalah tujuan yang tercapainya kesejahteraan dan rasa aman
yang lebih baik daripada sebelumnya.
·
Keadilan – Harus ada
kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan
kegiatan-kegiatan baik orang-perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.
·
Kejujuran – Keberanian
berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar
meskipun realita atau ketentuan yang disampaikan pahit dan mengecewakan.
·
Solidaritas –
Diperlukan rasa setia kawan, salingmemberi dan berkorban tanpa meninggalkan
ciri dan karakter budaya masing-masing.
·
Kerjasama – Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan kerja kelompok,
baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar dapat dicapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
·
Kesetiaan – Adanya
kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama sangatlah penting dan menjadi tonggak
utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
B.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantaraa
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
a.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar
tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari
stratifikasinya sebagai berikut.
1)
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara
berkedudukan sebagai landasan idiil.
2)
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan konstitusional.
3)
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan
visional.
4)
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,
dan perbuataj baik bagi penyelenggaraan negara ditingkat pusat dan daerah,
maupun bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Fungsi wawasan nusantara dalam negara ada 4, yaitu:
a.
Wawasan nusantara sebagai konsep ketahanan nasional, yaitu
wawasan nusantara dijadikan sebagai konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
b.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
satuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial
dan politik, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.
c.
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai
satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
d.
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga
berfungsi dalam hal pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi
di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah. Tujuan nasional wawasan nusantara dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Berdasarkan hal itu, maka tujuan wawasan nusantara dapat dinahi
menjadi dua, sebagai berikut:
a.
Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan dan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, mencakup politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu
kerja sama dan saling menghormati.
.