BAB 1 Hakikat Bangsa dan Negara Sub Bab 2 (PPKn Kelas X)






C.    Pengertian Negara, Unsur – Unsur Terbentuknya Negara, dan Sifat Hakikat Negara

1. Pengertian Negara

Secara etimologis istilah "NEGARA" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.
Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian Negara menurut para ahli antara lain:

Logeman
Negara ialah merupakan organisasi kemasyarakatan yang dimana dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat. 

Bellefroid 
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

J.J. Rousseau
negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

2. Unsur – Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu Negara sehingga Negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah Negara itu. Secara garis besar unsur Negara dikelompokkan atas:

a.  Unsur Konstitutif yaitu unsur yang bersifat mutlak bagi terbentuknya sebuah Negara, meliputi:
1)     Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya. Rakyat dibedakan menjadi:
· Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara secara tetap
·   Bukan peenduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu Negara. 
·    Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara
·   Bukan warga Negara adalah mereka yang berada pada suatu Negara tertentu tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan

2)     Wilayah adalah unsur mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara, meski ada negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan udara saja karena terletak di tengah benua.

Wilayah daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas tertentu dan di bawah permukaan bumi. Batas suatu wilayah daratan dapat berupa:
Batas alamiah contoh: sungai, danau, gunung, hutan, laut dsb.
Batas buatan contoh: kawat beduri, pagar tembok, tiang, patok, dan pos penjagaan
Batas geografis contoh Indonesia terletak di antara lintang 6o LU – 11o LS, serta 95o BT – 141o BT

Wilayah lautan
Ada dua konsep pokok mengenai wilayah lautan sebagai berikut:
Res Nullius merupakan pendapat yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara.

Res communnis merupakan pendapat yang menyatakan bahwa laut merupakan milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) ditandatangani 119 negara peserta menetapkan batas laut suatu Negara sebagai berikut :
·  Laut teritorial atau dalam bahasa Inggris disebut "maritime belt", atau "marginal sea", atau "territorial sea". Batas laut teritorial ditentukan bahwa setiap negara berhak menetapkan lebar dari laut teritorialnya sampai ke batas 12 mil laut dari garis pangkal pantai (coastal baseline). Dasar yang dipakai untuk mengukur laut teritorial adalah garis pangkal yang biasanya dimulai dari garis pasang surut sepanjang pantai.
·  Zona bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara. Berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
·    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mill ke laut bebas. ZEE adalah wilayah perekonomian yang merupakan zona laut dengan kewenangan sebatas perkonomian saja.
·    Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
·     Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebih dari 200 mill

Wilayah udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarakan pada Perjanjian Paris tahun 1911, yaitu Negara – Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Di Indonesia hal mengenai wilayah udara diatur dalam UU No. 20 Tahun 1982, yaitu batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostationer adalah 35.761 km.

Wilayah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan Internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu Negara, meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah Negara lain.

Contoh:
· Berdasarkan kesepakatan internasional, perwakilan negara asing di suatu negara merupakan wilayah kedaulatan negara yang menjadi perwakilan. Yang termasuk dalam wilayah perwakilan negara asing di Indonesia adalah gedung konsulat, gedung kedutaan dan sebagainya.

·  Kapal yang berbendera suatu Negara berlayar di laut bebas (diluar batas teritorial Negara lain). Jadi tempat atau wilayah di atas kapal itu menjadi kekuasaan Negara yang benderanya dipasang di kapal itu.

3)  Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi, yang dihormati, dan ditaati oleh rakyat dan Negara lain. Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat yaitu:
·  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·  Permanen artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
· Tunggal atau bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
·   Tidak terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa pun.

b.      Unsur Deklaratif Negara (unsur tambahan) yaitu pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain ada dua jenis, yaitu
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengakuan de facto berdasarkan sifatnya, dibedakan menjadi:

·   Pengakuan De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
·   Pengakuan De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.

Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak – hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga bangsa – bangsa di dunia.

Pengakuan de jure berdasarkan sifatnya, dibedakan menjadi:
· Pengakuan De jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
·     Pengakuan De jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

3. Sifat Hakikat Negara

Menurut Austin Ranney ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya

No
Letak perbedaan
Negara
Organisasi lain (bukan Negara)
1.
cakupan kewenangan
menyeluruh, mencakup semua warga negara, keanggotaan tak bersifat sukarela, bukan atas kehendak bebas yang bersangkutan.
terbatas pada bidang tertentu, hanya terbatas pada anggota organisasi, keanggotaanya bersifat sukarela.
2.
sifat aturan yang dibuat
lebih mengikat setiap warga masyarakat
kurang mengikat
3.
jenis sanksi
memiliki monopoli negara yang sah untuk memenjarakan dan menghukum mati pelanggar hukum.
Denda, tebusan tertentu, pemecatan anggota
4.
kekuatan memaksa untuk menegakkan aturan
Melimpah (tentara, polisi, persenjataan lengkap)
relati kecil


Menurut Miriam Budiardjo setiap Negara mempunyai sifat :

1.    Memaksa dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Aparatur yang dimiliki dalam hal itu , adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan  yang berlaku dengar dan ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara dapat  terwujud.

2.    Monopoli yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Contohnya, negara dapat menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau negara tersebut.  

3.      Sifat Mencakup Semua(All-Embracing) yaitu Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.