BAB 1 Hakikat Bangsa dan Negara Sub Bab 2 (PPKn Kelas X)
C.
Pengertian
Negara, Unsur – Unsur Terbentuknya Negara, dan Sifat Hakikat Negara
1. Pengertian Negara
Secara
etimologis istilah "NEGARA" merupakan terjemahan dari kata-kata
asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan
etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang
Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status
yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan
tegak.
Kata Negara yang
dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu Negara atau nagari
yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Pengertian
Negara menurut para ahli antara lain:
Logeman
Negara ialah
merupakan organisasi kemasyarakatan yang dimana dengan kekuasaannya bertujuan
untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
Max
Weber
Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Bellefroid
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
J.J.
Rousseau
negara
adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak
masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
2. Unsur – Unsur Terbentuknya Negara
Unsur Negara
adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu Negara sehingga Negara
memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka
tidak sempurnalah Negara itu. Secara garis besar unsur Negara dikelompokkan
atas:
a. Unsur
Konstitutif
yaitu unsur yang bersifat mutlak bagi terbentuknya sebuah Negara, meliputi:
1) Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan
negaranya. Rakyat dibedakan menjadi:
· Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara secara tetap
· Bukan
peenduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya
untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu
instansi tertentu di dalam suatu Negara.
· Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara
· Bukan
warga Negara adalah mereka yang berada pada suatu Negara tertentu tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan
2) Wilayah
adalah unsur mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara,
meski ada negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan udara saja karena
terletak di tengah benua.
Wilayah daratan adalah wilayah di
permukaan bumi dengan batas tertentu dan di bawah permukaan bumi. Batas suatu
wilayah daratan dapat berupa:
Batas alamiah contoh: sungai, danau,
gunung, hutan, laut dsb.
Batas buatan contoh: kawat beduri, pagar
tembok, tiang, patok, dan pos penjagaan
Batas geografis contoh Indonesia
terletak di antara lintang 6o LU – 11o LS, serta 95o
BT – 141o BT
Wilayah lautan
Ada dua konsep pokok mengenai wilayah
lautan sebagai berikut:
Res Nullius merupakan pendapat yang
menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara.
Res communnis merupakan
pendapat yang menyatakan bahwa laut merupakan milik masyarakat dunia sehingga tidak
dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.
Pada tanggal 10
Desember 1982, PBB menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di
Montigo Bay (Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations
Convention on the Law of the Sea) ditandatangani 119 negara peserta menetapkan batas laut suatu Negara
sebagai berikut :
· Laut teritorial atau dalam bahasa Inggris disebut "maritime belt", atau "marginal sea", atau "territorial sea". Batas laut teritorial
ditentukan bahwa setiap negara berhak menetapkan lebar dari laut teritorialnya
sampai ke batas 12 mil laut dari garis pangkal pantai (coastal baseline). Dasar yang dipakai untuk mengukur
laut teritorial adalah garis pangkal yang biasanya dimulai dari garis pasang
surut sepanjang pantai.
· Zona
bersebelahan, adalah wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial
suatu Negara. Berarti lebarnya 24 mil laut dari pantai.
· Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mill ke laut
bebas. ZEE adalah wilayah perekonomian
yang merupakan zona laut dengan kewenangan sebatas perkonomian saja.
· Landas kontinen, adalah daratan di bawah permukaan laut
di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
· Landas benua, adalah wilayah laut suatu Negara yang lebarnya
lebih dari 200 mill
Wilayah udara
Udara adalah wilayah yang berada di atas
wilayah daratan dan lautan. Ketentuan wilayah udara ini didasarakan pada
Perjanjian Paris tahun 1911, yaitu Negara – Negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio,
satelit, dan penerbangan. Di Indonesia hal mengenai wilayah udara diatur dalam
UU No. 20 Tahun 1982, yaitu batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk
orbit geostationer adalah 35.761 km.
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat
yang menurut kebiasaan Internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu
Negara, meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah Negara lain.
Contoh:
· Berdasarkan kesepakatan internasional, perwakilan negara
asing di suatu negara merupakan wilayah kedaulatan negara yang menjadi
perwakilan. Yang termasuk dalam wilayah perwakilan negara asing di Indonesia
adalah gedung konsulat, gedung kedutaan dan sebagainya.
· Kapal yang berbendera suatu Negara berlayar di laut bebas
(diluar batas teritorial Negara lain). Jadi tempat atau wilayah di atas kapal
itu menjadi kekuasaan Negara yang benderanya dipasang di kapal itu.
3) Pemerintahan
yang berdaulat adalah pemerintahan Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi,
yang dihormati, dan ditaati oleh rakyat dan Negara lain. Menurut Jean Bodin
sifat kedaulatan ada empat yaitu:
· Asli
artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
· Permanen
artinya kedaulatan tetap ada selama negara itu tetap berdiri.
· Tunggal
atau bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi karena akan mengaburkan
sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
· Tidak
terbatas artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa pun dan oleh siapa
pun.
b.
Unsur Deklaratif
Negara
(unsur tambahan) yaitu pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain ada dua
jenis, yaitu
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas
fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah,
dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengakuan de facto berdasarkan sifatnya, dibedakan menjadi:
· Pengakuan De facto bersifat
sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara
tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik
pengakuannya.
· Pengakuan
De facto bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu
negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak – hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga bangsa – bangsa di dunia.
Pengakuan de jure berdasarkan
sifatnya,
dibedakan menjadi:
· Pengakuan De jure bersifat
penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak memiliki
konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.
· Pengakuan De jure bersifat
tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena
kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
3. Sifat Hakikat Negara
Menurut Austin Ranney ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya
No
|
Letak perbedaan
|
Negara
|
Organisasi lain (bukan Negara)
|
1.
|
cakupan kewenangan
|
menyeluruh, mencakup semua warga negara, keanggotaan tak
bersifat sukarela, bukan atas kehendak bebas yang bersangkutan.
|
terbatas pada bidang tertentu, hanya terbatas pada anggota
organisasi, keanggotaanya bersifat sukarela.
|
2.
|
sifat aturan yang dibuat
|
lebih mengikat setiap warga masyarakat
|
kurang mengikat
|
3.
|
jenis sanksi
|
memiliki monopoli negara yang sah untuk memenjarakan dan
menghukum mati pelanggar hukum.
|
Denda, tebusan tertentu, pemecatan anggota
|
4.
|
kekuatan memaksa untuk menegakkan aturan
|
Melimpah (tentara, polisi, persenjataan lengkap)
|
relati kecil
|
Menurut Miriam
Budiardjo setiap Negara mempunyai sifat :
1. Memaksa
dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Aparatur yang dimiliki
dalam hal itu , adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan
sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengar dan ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara dapat
terwujud.
2. Monopoli
yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Contohnya, negara dapat
menyatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat atau negara
tersebut.
3.
Sifat
Mencakup Semua(All-Embracing) yaitu Semua peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.