BAB 6 Sub Bab 2 (PPKn X)
B.
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
YANG BAIK
1.
Pengertian Good
Governance
Berikut ini beberapa pengertian dari good governance (tata
pemerintahan yang baik).
a. Menurut Bank Dunia
(World Bank), good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam
mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan
masyarakat.
b. Menurut UNDP (United
National Development Planning), good governance merupakan praktik penerapan
kewenangan politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan.
c. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 101 Tahun 2000, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum,
dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI) memahami good
governance haruslah mėmahami prinsip-prinsip yang mendasarinya sebagai berikut.
a. Partisipasi masyarakat,
semua warga masyarakat mempunyai suara dalam
pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga - lembaga perwakilan
yang sah yang mewakili kepentingan mereka.
b. Tegaknya supremasi
hukum, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk
di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut HAM.
c. Transparansi, dibangun atas dasar informasi
yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga,
dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak- pihak yang berkepentingan, serta
informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d. Peduli dan stakeholder,
lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua
pihak yang berkepentingan.
e. Berorientasi pada konsensus, tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan
yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus
menyeluruh dalam hal yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila
mungkin, konsensus dalam hal kebijakan - kebijakan dan prosedur-prosedur.
f. Kesetaraan, semua warga
masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektivitas dan
efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga - lembaga membuahkan hasil
sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas, para
pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi
masyarakat bertanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-
lembaga yang berkepentingan.
i. Visi strategis, para
pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas
tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan semua
hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
Menciptakan
good governance harus melibatkan semua stakeholders (pemangku kepentingan).
Terdapat tiga domain stakeholders dalam menciptakan good governance, sebagai
berikut.
a.
Pemerintah yang berperan
menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.
b. Sektor swasta yang
berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.
c. Masyarakat yang berperan
mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik, dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.
Good
governance sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, harus meliputi
beberapa bidang agar tujuan utamanya dapat dicapai. Bidang-bidang yang dimaksud
sebagai berikut.
a. Politik
Politik termasuk bidang yang sangat
riskan dan sering kali terjadi penghambat bagi terwujudnya good governance.
Langkah - langkah yang dapat diterapkan untuk melakukan pembaruan politik
sebagai berikut.
1)
UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai sumber dan acuan pokok penyelenggaraan
pemerintahan harus dilakukan secara konsekuen dalam rangka mewujudkan good
governance. Konsep tersebut diwujudkan dengan menetapkan pemilihan presiden
langsung memperjelas susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPD mewujudkan
kemandirian lembaga peradilan kemandirian kejaksaan agung, dan memperjelas pasal-pasal tentang HAM.
2)
Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih
menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.
3)
Reformasi agraria dan perburuhan
4)
Mempercepat penghapusan peran sosial politik
TNI.
5)
Penegakan supremasi hukum.
b. Ekonomi dan Sosial
Ekonomi Indonesia pernah
memasuki krisis global. Melalui kerja sama semua pihak, kini keadaan Indonesia
mulai membaik. Meskipun di banyak daerah masih banyak pihak yang belum
sejahtera. Apabila hal ini dibiarkan, tentunya akan mengganggu kinerja
pemerintahan secara menyeluruh. Masyarakat yang nyata adalah perwujudan nyata
good governance. Untuk mewujudkan hal ini, kita harus menyadarkan masyarakat
agar tidak hanya menuntut realisasi haknya tetapi juga memikirkan kewajibannya.
Adanya partisipasi aktif semua pihak, akan memudahkan realisasi berbagai
kebijakan pemerintah Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 menyatakan
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang". Atas dasar
itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi, baik secara
perorangan maupun kelompok untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.
c. Hukum
Hukum merupakan norma
penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab
itu, semua pihak harus memakai hukum sebagai instrumen mewujudkan tujuan negara
termasuk dalam penegakan good governance. Kelemahan dalam sistem hukum akan memengaruhi kinerja pemerintahan secara
keseluruhan. Good governance tidak akan terwujud dengan hukum yang lemah.
Penguatan sistem hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.
2.
Mewujudkan Good
Governance di Indonesia
Mewujudkan good governance dimulai dengan membangun kesadaran
bahwa setiap proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya merupakan tanggung
jawab bersama. Meskipun sulit, namun semua pihak harus mampu mewujudkan suatu
konsensus antara pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi
penyelenggaraan pemerintahan. Konsensus diperlukan agar fungsi pemerintah dalam
memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat, dengan sistem peradilan yang
baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik
dapat terlaksana. Hal tersebut juga merujuk pada tiga pilar pembangunan
berkelanjutan, yaitu pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia.
Sinergi semua pihak dalam mewujudkan good governance sangat diperlukan sesuai
dengan peranannya. Pihak pemerintah bertindak sebagai penyelenggara negara,
pihak korporat atau dunia usaha sebagai penggerak ekonomi, dan masyarakat sipil
menemukan kesesuaiannya.
Berbagai statement negatif terhadap pemerintah harus diperbaiki
segera. Hal itu karena berpengaruh terhadap clean and good governance.
Langkah-langkah untuk memperbaikinya dengan cara sebagai berikut.
a. Integritas pelaku pemerintahan
Integritas dari para
pelaku pemerintahan cukup tinggi sehingga tidak akan terpengaruh walaupun ada
kesempatan untuk melakukan penyimpangan, misalnya korupsi.
b. Kondisi politik dalam negeri
Jangan menganggap remeh
setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good
governance, konsep politik yang tidak/kurang demokratis berimplikasi pada
berbagai persoalan di lapangan. Oleh karena itu, tentu harus segera
dilakukan perbaikan.
c. Kondisi ekonomi masyarakat
Krisis ekonomi bisa
melahirkan berbagai masalah sosial. Bila tidak teratasi, akan mengganggu
kinerja pemerintahan secara menyeluruh.
d. Kondisi sosial masyarakat
Masyarakat yang solid
dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan
pemerintahan, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang
merupakan perwujudan real good governance.
e. Sistem hukum
Hukum menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari setiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan
faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum,
akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good
governance, tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah.
Oleh karena itu, penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan
mutlak bagi terwujudnya good governance.
Menurut Laode Ida, tata kelola pemerintahan
yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
1. Terwujudnya interaksi
yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat terutama
bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.
2. Komunikasi, adanya
jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan
sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
3. Proses penguatan diri
sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self
governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan
dan dinamika masyarakat yang tinggi.
4. Keseimbangan kekuatan
(balance of force) dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan
(sustainable development), ketiga elemen yang ada
menciptakan dinamika, kesatuan dalam
kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.
5. Independensi, yakni
menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik
diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1. Mewujudkan efisiensi
dalam manajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan
teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi
pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2. Terwujudnya
akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3. Tersedianya perangkat
hukum yang memadai berupa peraturan perundang - undangan yang mendukung
terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
4. Adanya sistem informasi
yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi
yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta
serta LSM.
5. Adanya transparansi
dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat
untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.