BAB 6 Sub Bab 2 (PPKn X)

 

B.       TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK

1.         Pengertian Good Governance

Berikut ini beberapa pengertian dari good governance (tata pemerintahan yang baik).

a.    Menurut Bank Dunia (World Bank), good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.

b.    Menurut UNDP (United National Development Planning), good governance merupakan praktik penerapan kewenangan politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan.

c.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat.

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) memahami good governance haruslah mėmahami prinsip-prinsip yang mendasarinya sebagai berikut.

a.    Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai suara dalam  pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga - lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.

b.    Tegaknya supremasi hukum, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut HAM.

c.    Transparansi, dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak- pihak yang berkepentingan, serta informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

d.   Peduli dan stakeholder, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

e.    Berorientasi pada konsensus, tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan - kebijakan dan prosedur-prosedur.

f.     Kesetaraan, semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

g.    Efektivitas dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga - lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

h.    Akuntabilitas, para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggung jawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga- lembaga yang berkepentingan.

i.      Visi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan semua hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut.

Menciptakan good governance harus melibatkan semua stakeholders (pemangku kepentingan). Terdapat tiga domain stakeholders dalam menciptakan good governance, sebagai berikut.

a.       Pemerintah yang berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif.

b.      Sektor swasta yang berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan.

c.       Masyarakat yang berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik, dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.

Good governance sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, harus meliputi beberapa bidang agar tujuan utamanya dapat dicapai. Bidang-bidang yang dimaksud sebagai berikut.

a.    Politik

Politik termasuk bidang yang sangat riskan dan sering kali terjadi penghambat bagi terwujudnya good governance. Langkah - langkah yang dapat diterapkan untuk melakukan pembaruan politik sebagai berikut.

1)        UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai sumber dan acuan pokok penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara konsekuen dalam rangka mewujudkan good governance. Konsep tersebut diwujudkan dengan menetapkan pemilihan presiden langsung memperjelas susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPD mewujudkan kemandirian lembaga peradilan kemandirian kejaksaan agung, dan memperjelas pasal-pasal tentang HAM.

2)        Perubahan UU Politik dan UU Keormasan yang lebih menjamin partisipasi dan mencerminkan keterwakilan rakyat.

3)        Reformasi agraria dan perburuhan

4)        Mempercepat penghapusan peran sosial politik TNI.

5)        Penegakan supremasi hukum.

b.    Ekonomi dan Sosial

Ekonomi Indonesia pernah memasuki krisis global. Melalui kerja sama semua pihak, kini keadaan Indonesia mulai membaik. Meskipun di banyak daerah masih banyak pihak yang belum sejahtera. Apabila hal ini dibiarkan, tentunya akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Masyarakat yang nyata adalah perwujudan nyata good governance. Untuk mewujudkan hal ini, kita harus menyadarkan masyarakat agar tidak hanya menuntut realisasi haknya tetapi juga memikirkan kewajibannya. Adanya partisipasi aktif semua pihak, akan memudahkan realisasi berbagai kebijakan pemerintah Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 28 menyatakan "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang". Atas dasar itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi, baik secara perorangan maupun kelompok untuk berpartisipasi dalam program pemerintah.

c.    Hukum

Hukum merupakan norma penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, semua pihak harus memakai hukum sebagai instrumen mewujudkan tujuan negara termasuk dalam penegakan good governance. Kelemahan dalam sistem hukum akan memengaruhi kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governance tidak akan terwujud dengan hukum yang lemah. Penguatan sistem hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

2.         Mewujudkan Good Governance di Indonesia

Mewujudkan good governance dimulai dengan membangun kesadaran bahwa setiap proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya merupakan tanggung jawab bersama. Meskipun sulit, namun semua pihak harus mampu mewujudkan suatu konsensus antara pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan. Konsensus diperlukan agar fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan demi kesejahteraan rakyat, dengan sistem peradilan yang baik dan sistem pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dapat terlaksana. Hal tersebut juga merujuk pada tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan ekonomi, lingkungan, dan pembangunan manusia. Sinergi semua pihak dalam mewujudkan good governance sangat diperlukan sesuai dengan peranannya. Pihak pemerintah bertindak sebagai penyelenggara negara, pihak korporat atau dunia usaha sebagai penggerak ekonomi, dan masyarakat sipil menemukan kesesuaiannya.

Berbagai statement negatif terhadap pemerintah harus diperbaiki segera. Hal itu karena berpengaruh terhadap clean and good governance. Langkah-langkah untuk memperbaikinya dengan cara sebagai berikut.

a.    Integritas pelaku pemerintahan

Integritas dari para pelaku pemerintahan cukup tinggi sehingga tidak akan terpengaruh walaupun ada kesempatan untuk melakukan penyimpangan, misalnya korupsi.

b.    Kondisi politik dalam negeri

Jangan menganggap remeh setiap hambatan dan masalah yang dihadirkan oleh politik. Bagi terwujudnya good governance, konsep politik yang tidak/kurang demokratis berimplikasi pada berbagai persoalan di lapangan. Oleh karena itu, tentu harus segera dilakukan perbaikan.

c.    Kondisi ekonomi masyarakat

Krisis ekonomi bisa melahirkan berbagai masalah sosial. Bila tidak teratasi, akan mengganggu kinerja pemerintahan secara menyeluruh.

d.    Kondisi sosial masyarakat

Masyarakat yang solid dan berpartisipasi aktif akan sangat menentukan berbagai kebijakan pemerintahan, khususnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan perwujudan real good governance.

e.    Sistem hukum

Hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap penyelenggaraan negara. Hukum merupakan faktor penting dalam penegakan good governance. Kelemahan sistem hukum, akan berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Good governance, tidak akan berjalan dengan baik di atas sistem hukum yang lemah. Oleh karena itu, penguatan sistem hukum atau reformasi hukum merupakan kebutuhan mutlak bagi terwujudnya good governance.

Menurut Laode Ida, tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.

1.    Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi.

2.    Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.

3.    Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.

4.    Keseimbangan kekuatan (balance of force) dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerja sama.

5.    Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

1.    Mewujudkan efisiensi dalam manajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.

2.    Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

3.    Tersedianya perangkat hukum yang memadai berupa peraturan perundang - undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.

4.    Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.

5.    Adanya transparansi dalam pembuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.