BAB 6 Sub Bab 1 (PPKn X)
BAB 6
FUNGSI DAN KEWENANGAN
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
KOMPETENSI DASAR
1.6. Menghayati nilai-nilai
terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.6. Peduli terhadap fungsi
dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3.6. Menganalisis fungsi dan
kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4.6. Menyaji hasil analisis
tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang - Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Materi Pembelajaran
A.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keberadaan MPR di
Indonesia, diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
Pasal 2:
a.
ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang. ****)
b.
ayat (2), Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
c.
ayat (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
a.
ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)
b.
ayat (2), Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden. ***)
c.
ayat (3), Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan
Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang
Dasar. ***)
Wewenang yang dimiliki oleh MPR
sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan
Undang Undang Dasar.
b. Melantik presiden
dan/atau wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
d. Memilih wakil presiden
dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan
wakil presiden dalam masa jabatanya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
e. Memilih presiden dan
wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan
wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga
puluh hari.
f. Menetapkan peraturan
tata tertib dan kode
etik MPR.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga legislatif karena memegang kekuasaan membuat Undang- Undang.
Kewenangan ini diatur dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Keberadaan DPR juga diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
dan DPRD. Menurut undang-undang ini, jumlah anggota DPR seluruhnya adalah 560
orang. Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum dengan tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.
Fungsi
utama DPR adalah di bidang legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran
(budget), dan pengawasan (controling).
Adapun tugas dan wewenang DPR
sebagai berikut.
a. Membentuk undang -
undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang- undang.
c. Menerima dan membahas
usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang
tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
d. Memerhatikan pertimbangan
DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
e. Menetapkan APBN bersama
presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
f. Melaksanakan pengawasan
terhadap
pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
g. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, serta agama.
h. Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
i. Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
j. Memberikan persetujuan
kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
k. Memberikan persetujuan
calon hakim agung
yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh
presiden.
l. Memilih tiga orang calon
anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
m. Memberikan pertimbangan
kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain,
serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
n. Memberikan persetujuan
kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara dan/ atau pembentukan undang-undang.
o. Menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
p. Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
q. DPR juga mempunyai hak
interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dalam UUD
NRI 1945 pasal 22C ayat (1), DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang
dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan
sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD
berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di
ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan
berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Adapun fungsi-fungsi dari DPD
sebagai berikut.
a.
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan
yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b.
Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu.
Sementara itu, wewenang DPD sebagai
berikut.
a.
Dapat mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR, yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan dan
pemekaran; dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya RUU yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
b.
DPD ikut membahas rancangan undang- undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran serta
penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
c.
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis
sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah, sehingga menjadi
bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
d.
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa
Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara
tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
e.
DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah hubungan
pusat dan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya
pelaksanaan APBN pajak pendidikan dan agama. Pengawasan tersebut merupakan
pengawasan atas pelaksanaan undang- undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR
sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
f.
DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan
Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
4. Presiden/Wakil Presiden
Dalam UUD
Negara RI Tahun 1945, presiden/wakil presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan negara. Presiden/ wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam pemilihan umum. Presiden/wakil presiden memegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan.
Dalam
menjalankan kekuasan pemerintahan negara, presiden/wakil presiden mempunyai
wewenang, kewajiban, dan hak sebagai berikut.
a.
Memegang kekuasan
pemerintahan menurut UUD
b.
Berhak mengajukan RUU kepada DPR.
c.
Menetapkan peraturan pemerintah.
d.
Memegang teguh UUD serta menjalankan segala UU dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
e.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU.
f.
Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
g.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
h.
Menyatakan keadaan bahaya.
i.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden
memerhatikan pertimbangan DPR.
j.
Menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
k.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan
MA.
l.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.
m. Memben gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.
n.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
o.
Mengangkat dan memberhentikan menteri - menteri
p.
Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta
pengesahan RUU.
q.
Hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam
kegentingan yang memaksa
r.
Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan
pertimbangan DPD.
s.
Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan
memerhatikan pertimbangan DPD
t.
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR.
u.
Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
v.
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan
sembilan orang anggota
hakim konstitusi.
5. Mahkamah Agung (MA)
Keberadaan
Mahkamah Agung diatur dalam pasal 24A UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung yang telah dua kali dilakukan perubahan terhadap
beberapa pasalnya melalui UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009. Wewenang
Mahkamah Agung sebagai berikut.
a.
Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.
b.
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c.
Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga negara hasil amandemen konstitusi yang dilakukan
oleh MPR pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24 ayat (2) dan
pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada
tanggal 9 November 2001.
Setelah
disahkan, pada tanggal 15 Agustus 2003, presiden melalui Keputusan Presiden
Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat sembilan hakim konstitusi untuk pertama
kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi
di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK
selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober
2003.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk:
a.
menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945;
b.
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945;
c.
memutus pembubaran partai politik;
d.
memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau
wakil presiden diduga:
a.
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya;
b.
telah melakukan perbuatan tercela;
c.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil
presiden sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan
kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24B
UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi
Yudisial beranggotakan tujuh orang.
Beberapa alasan yang menjadi
dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut.
a.
Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan pemonitoran yang
intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya pemonitoran internal saja.
b.
Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung
antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman yang tujuan utamanya adalah
untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun
juga, khususnya kekuasaan pemerintah.
c.
Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan kehakiman akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang
menyangkut rekrutmen dan monitoring hakim agung
maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.
d.
Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah
lembaga khusus (Komisi Yudisial).
e.
Dengan
adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga
politik, kemandirian kekuasaan kehakiman dapat terus terjaga, karena politisasi
terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalkan sehingga diasumsikan tidak
mempunyai kepentingan politik
Tugas dan wewenang Komisi Yudisial
sebagai berikut.
a.
Dalam pasal 24B ayat (1) UUD Negara RI Tahún 1945, disebutkan
bahwa "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".
b.
Pasal 13 UU RI No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
menyebutkan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut
1)
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Dalam kewenangan
ini, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
b)
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
c)
Menetapkan calon hakim agung.
d) Mengajukan calon hakim
agung ke DPR.
2)
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga
perilaku hakim.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Keuangan negara dalam hal ini tidak hanya
terkait dengan APBN, tetapi juga mencakup APBD. Oleh karena itu, hasil
pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
BPK mempunyai tiga fungsi sebagai
berikut.
a.
Fungsi operatif, berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan
atas penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan kekayaan negara.
b.
Fungsi yudikatif, berupa kewenangan menuntut perbendaharaan negara
dan
tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara
yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang
menimbulkan kerugian keuangan negara dan kekayaan negara.
c.
Fungsi advisory,
yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.