BAB 6 Sub Bab 1 (PPKn X)

 

BAB 6

 

FUNGSI DAN KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

KOMPETENSI DASAR

1.6.       Menghayati nilai-nilai terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.6.       Peduli terhadap fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.6.       Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.6.       Menyaji hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Materi Pembelajaran

 

A.      LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Keberadaan MPR di Indonesia, diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

Pasal 2:

a.         ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang undang. ****)

b.         ayat (2), Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.

c.         ayat (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

a.         ayat (1), Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. ***)

b.         ayat (2), Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

c.         ayat (3), Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. ***)

Wewenang yang dimiliki oleh MPR sebagai berikut.

a.    Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar.

b.    Melantik presiden dan/atau wakil presiden.

c.    Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

d.   Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatanya, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

e.    Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.

f.     Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

2.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan lembaga legislatif karena memegang kekuasaan membuat Undang- Undang. Kewenangan ini diatur dalam pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Keberadaan DPR juga diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurut undang-undang ini, jumlah anggota DPR seluruhnya adalah 560 orang. Anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan tugas memperjuangkan aspirasi rakyat.

Fungsi utama DPR adalah di bidang legislasi (pembuatan undang-undang), anggaran (budget), dan pengawasan (controling).

Adapun tugas dan wewenang DPR sebagai berikut.

a.    Membentuk undang - undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

b.    Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang- undang.

c.    Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.

d.   Memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

e.    Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

f.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.

g.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, serta agama.

h.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

i.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

j.      Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

k.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

l.      Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

m.  Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, serta memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.

n.    Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/ atau pembentukan undang-undang.

o.    Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

p.    Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.

q.    DPR juga mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dalam UUD NRI 1945 pasal 22C ayat (1), DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Adapun fungsi-fungsi dari DPD sebagai berikut.

a.         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.

b.         Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu.

Sementara itu, wewenang DPD sebagai berikut.

a.         Dapat mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan dan pemekaran; dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya RUU yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b.         DPD ikut membahas rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah hubungan pusat dan daerah pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.

c.         DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah, sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.

d.        DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

e.         DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah hubungan pusat dan daerah pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan APBN pajak pendidikan dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

f.          DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

4.    Presiden/Wakil Presiden

Dalam UUD Negara RI Tahun 1945, presiden/wakil presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden/ wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Presiden/wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam menjalankan kekuasan pemerintahan negara, presiden/wakil presiden mempunyai wewenang, kewajiban, dan hak sebagai berikut.

a.         Memegang kekuasan pemerintahan menurut UUD

b.         Berhak mengajukan RUU kepada DPR.

c.         Menetapkan peraturan pemerintah.

d.        Memegang teguh UUD serta menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

e.         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU.

f.          Dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

g.         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.

h.         Menyatakan keadaan bahaya.

i.           Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memerhatikan  pertimbangan DPR.

j.           Menerima penempatan duta negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR.

k.         Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan MA.

l.           Memberi amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR.

m.       Memben gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU.

n.         Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

o.         Mengangkat dan memberhentikan menteri - menteri

p.         Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta pengesahan RUU.

q.         Hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa

r.          Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

s.          Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD

t.          Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR.

u.         Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.

v.         Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang anggota hakim konstitusi.

5.    Mahkamah Agung (MA)

Keberadaan Mahkamah Agung diatur dalam pasal 24A UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah dua kali dilakukan perubahan terhadap beberapa pasalnya melalui UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009. Wewenang Mahkamah Agung sebagai berikut.

a.         Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.

b.         Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

c.         Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6.    Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara hasil amandemen konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 hasil perubahan ketiga yang disahkan pada tanggal 9 November 2001.

Setelah disahkan, pada tanggal 15 Agustus 2003, presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat sembilan hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a.         menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI Tahun 1945;

b.         memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI Tahun 1945;

c.         memutus pembubaran partai politik;

d.        memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga:

a.         telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya;

b.         telah melakukan perbuatan tercela;

c.         tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI Tahun 1945.

7.    Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan lembaga baru yang dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 dan UU RI No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Komisi Yudisial beranggotakan tujuh orang.

Beberapa alasan yang menjadi dibentuknya Komisi Yudisial sebagai berikut.

a.         Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan pemonitoran yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya pemonitoran internal saja.

b.         Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga, khususnya kekuasaan pemerintah.

c.         Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi  dan efektivitas kekuasaan kehakiman akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang menyangkut rekrutmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan keuangan kekuasaan kehakiman.

d.        Terjaganya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus (Komisi Yudisial).

e.         Dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan lembaga politik, kemandirian kekuasaan kehakiman dapat terus terjaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat diminimalkan sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik

Tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.

a.         Dalam pasal 24B ayat (1) UUD Negara RI Tahún 1945, disebutkan bahwa "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".

b.         Pasal 13 UU RI No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyebutkan tugas dan wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut

1)        Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Dalam kewenangan ini, Komisi Yudisial mempunyai tugas sebagai berikut.

a)        Melakukan pendaftaran calon hakim agung.

b)        Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.

c)        Menetapkan calon hakim agung.

d)       Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

2)        Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

8.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan suatu badan yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Keuangan negara dalam hal ini tidak hanya terkait dengan APBN, tetapi juga mencakup APBD. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, maupun DPRD sesuai dengan kewenangannya.

BPK mempunyai tiga fungsi sebagai berikut.

a.         Fungsi operatif, berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan, dan pengelolaan kekayaan negara.

b.         Fungsi yudikatif, berupa kewenangan menuntut perbendaharaan negara dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kekayaan negara.

c.         Fungsi advisory, yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan negara.