Bab 2 Sub Bab 2 MAKNA SILA-SILA PANCASILA (PPKn X)
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama), yaitu Tuhan Yang Maha Esa
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya
Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
Mewujudnya keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Nasionalisme.
Cinta bangsa dan tanah air.
Menggalang persatuan dan kesatuan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Permusyawaratan, artinya mengusaha-kan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai berikut.
Nilai dasar merupakan nilai yang bersifat sangat abstrak, umum, dan tidak terikat oleh ruang dan waktu.
Nilai instrumental adalah merupakan penjabaran nilai dasar, yaitu arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan kondisi tertentu, sifatnya kontekstual, harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Seperti tertuang dalam UU dan peraturan serta kebijakan pemerintah lainnya.
Nilai praksis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kerukunan hidup beragama, silaturahmi antar umat beragama, dialog antar-umat beragama, toleranan saling menghormati antar-umat beragama.