BAB 6 Sub Bab 1 (PPKn XI)

 

BAB 6

 

SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

 

KOMPETENSI DASAR

1.16.        Mengamalkan nilai-nilai dalam sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.

2.16.        Proaktif terhadap sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

3.16.        Menganalisis sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

4.16.        Menyaji hasil analisis tentang sistem perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

 

Materi Pembelajaran

A.      RUANG LINGKUP TENAGA KERJA

1.    Pengertian Tenaga Kerja

Dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia, mempunyai peranan yang sangat besar dalam pembangunan nasional. Tenaga kerja merupakan pelaksana pembangunan untuk mencapai kesejahteraan umum dan kualitas kehidupan yang semakin baik. Oleh karenanya, upaya perlindungan tenaga kerja terhadap bahaya yang dapat timbul selama bekerja merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar. Dengan adanya perlindungan tersebut diharapkan agar tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan próduktivitas kerja.

Berikut ini pengertian tenaga kerja menurut para ahli.

a.    Menurut Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja.

b.    Menurut MT.Ritonga dan Yoga Firdaus, tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedarg mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.

c.    Menurut Alam. S, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.

2.    Jenis-Jenis Tenaga Kerja

a.    Tenaga kerja terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah suatu tenaga kerja yang mempunyai keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan informal. Misalnya, pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

b.    Tenaga kerja terlatih

Tenaga kerja terlatih adalah personil kerja yang dilatih tenaga kerja dengan keahlian tertentu dengan melalui suatu pengalaman kerja. Kebutuhan tenaga kerja terampil diulang praktik sehingga menguasai pekerjaan. Misalnya, apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

c.    Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja terampil dan pekerja terampil dilatih untuk mengandalkan kekuatan sendiri. Misalnya, kuli bangunan, kuli, pelayan, dan lain-lain.

3.    Undang-Undang Tenaga Kerja

Di antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja sebagai berikut.

a.    Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

b.    Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, "Setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

c.    Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."

d.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

e.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral.