BAB 6 Sub Bab 1 (PPKn XI)
BAB
6
SISTEM
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA
KOMPETENSI
DASAR
1.16.
Mengamalkan nilai-nilai dalam sistem
perlindungan tenaga kerja di Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.16.
Proaktif terhadap sistem perlindungan
tenaga kerja di Indonesia.
3.16.
Menganalisis sistem perlindungan tenaga
kerja di Indonesia.
4.16.
Menyaji hasil analisis tentang sistem
perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Materi
Pembelajaran
A.
RUANG
LINGKUP TENAGA KERJA
1. Pengertian Tenaga Kerja
Dalam
Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia, mempunyai peranan yang sangat besar dalam
pembangunan nasional. Tenaga kerja merupakan pelaksana pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan umum dan kualitas kehidupan yang semakin baik. Oleh
karenanya, upaya perlindungan tenaga kerja terhadap bahaya yang dapat timbul
selama bekerja merupakan suatu kebutuhan yang sangat mendasar. Dengan adanya
perlindungan tersebut diharapkan agar tenaga kerja dapat bekerja dengan aman
dan nyaman sehingga dapat meningkatkan próduktivitas kerja.
Berikut
ini pengertian tenaga kerja menurut para ahli.
a. Menurut
Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang mau ataupun
bersedia dan memiliki kesanggupan untuk bekerja, termasuk mereka yang
menganggur meskipun mau dan mampu untuk bekerja, akan tetapi terpaksa
menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja.
b. Menurut
MT.Ritonga dan Yoga Firdaus, tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada
rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang
telah bekerja, mereka yang sedarg mencari kerja, mereka yang sedang menempuh
pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.
c. Menurut
Alam. S, tenaga kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas untuk
negara-negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan di negara-negara maju,
tenaga kerja adalah penduduk yang berumur antara 15 hingga 64 tahun.
2. Jenis-Jenis Tenaga Kerja
a. Tenaga
kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah suatu tenaga
kerja yang mempunyai keahlian atau keterampilan di bidang tertentu dengan cara
sekolah atau pendidikan formal dan informal. Misalnya, pengacara, dokter, guru,
dan lain-lain.
b. Tenaga
kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah
personil kerja yang dilatih tenaga kerja dengan keahlian tertentu dengan
melalui suatu pengalaman kerja. Kebutuhan tenaga kerja terampil diulang praktik
sehingga menguasai pekerjaan. Misalnya, apoteker, ahli bedah, mekanik, dan
lain-lain.
c. Tenaga
kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan
tidak terlatih adalah tenaga kerja terampil dan pekerja terampil dilatih untuk
mengandalkan kekuatan sendiri. Misalnya, kuli bangunan, kuli, pelayan, dan
lain-lain.
3. Undang-Undang Tenaga Kerja
Di
antara perundang-undangan yang berkenaan dengan perlindungan tenaga kerja
sebagai berikut.
a. Pasal
27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
b. Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, "Setiap orang berhak atas jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum."
c. Pasal
28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
d. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
e. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industiral.