Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara sub bab 3 (PPKn Kelas X)


D.  Asal Mula Terjadinya Negara, Pentingnya Pengakuan suatu Negara dari Negara lain, Bentuk - Bentuk Negara dan Kenegaraan

1.         Asal Mula Terjadinya Negara
a.      Secara Faktual
Terbentuknya negara secara faktual maksudnya cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata yang diketahui dari sejarah lahirnya negara tersebut.
1)      Occupatie (pendudukan)
Suatu daerah yang tidak bertuan kemudian diambil alih lalu didirikan negara di wilayah itu. Contohnya : Liberia di duduki oleh budak negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
2)      Cessie (penyerahan)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
3)      Accesie (penaikan)
Terbentuknya suatu wilayah karena penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian wilayah tersebut di huni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya: wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta sungai Nil.
4)      Fusi (peleburan)
Penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru. Contohnya: Jerman barat dan Jerman Timur bersatu menjadi Jerman tanggal 3 Oktober 1990
5)      Proclamation (proklamasi)
Penduduk pribumi mengadakan perlawanan terhadap penjajah sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia
6)      Innovation (pembentukan negara baru)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh : lenyapnya Negara Uni Sovyet kemudian di negara tersebut muncul negara baru seperti Rusia.
7)      Anexatie (pencaplokan atau penguasaan)
Suatu negara berdiri di wilayah yang dicaploknya dari bangsa lain tanpa perlawanan yang berarti dari negara yang dikuasainya. Contohnya ketika pembentukan negara Israel tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, dan Yordania.
8)      Separatie (pemisahan)
Suatu wilayah negara memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia

b.      Berdasarkan proses pertumbuhan primer dan skunder
1)      Proses pertumbuhan negara secara primer sebagai berikut.
a)      Suku / persukuan masyarakat (genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum/suku. Dari suku maka lahirlah adat kebiasaan yang disepakati bersama dan kemudian berkembang menjadi banyak secara alamiah atau melalui proses penaklukan antar suku.
b)      Kerajaan (rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa secara kecil kemudian mengadakan ekspansi (Perluasan Kekuasaan) dengan menaklukan daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter parest menjadi seorang raja dengan wilayah yang lebih besar.
c)      Negara nasional
Pada fase ini kesadaran bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja yang memerintah menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan terpusat (sentralisasi) ditangan raja. Artinya, semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja.
d)     Negara demokrasi
Fase ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2)      Proses pertumbuhan negara secara sekunder
Bahwa negara telah ada sebelumnya, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, maka timbullah negara yang menggantikan negara tersebut.

c.       Pendekatan secara teoritis
Pendekatan secara teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal. Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori sebagai berikut.
1)     Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat, beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah.
2)     Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan, beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa adanya kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat Tuhan) di berbagai UUD negara.
3)     Teori Kekuasaan
Teori kekuasaan, beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
4)    Teori Hukum Alam
Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.

2.         Pentingnya Pengakuan suatu Negara dari Negara lain
Pengakuan suatu negara menjadi sangat penting, terutama bagi negara baru karena beberapa faktor sebagai berikut.
a.  Tanpa pengakuan suatu negara, maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan hidupnya.
b.    Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Suatu negara akan memberikan pengakuan keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut.
a.    Alasan keterlibatan dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara lain akan mempengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan regionalnya, dan dunia.
b.      Alasan ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat bekerja sama dalam ekonomi.
J.G. Starke menyatakan bahwa pengakuan atas keberadaan negara lain lebih merupakan kebijaksanaan negara yang bersangkutan. Kebijaksanaan itu terutama didasarkan pada alasan :
a.      kebutuhan untuk melindungi kepentingan negaranya sendiri
b.    perlunya pemeliharaan hubungan baik dengan negara atau pemerintah baru yang cenderung stabil dan permanen dalam waktu yang lama
c.      kecenderungan yang tak terelakkan dalam hubungan internasional
d.     suatu negara ingin memberi status yang baik dalam hukum internasional dan hukum nasional pada negara lain.

3.         Bentuk - Bentuk Negara dan Kenegaraan
a.       Bentuk Negara
1)     Negara Kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentralisasi dan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

2)     Negara serikat (federasi)
Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
§  kedudukan negara dimata Internasional
§  keselamatan rakyat
§  konstitusi dan organisasi pusat
§  hal keuangan negara
§  kepentingan bersama antar negara

b.      Bentuk Kenegaraan
1)      Koloni
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
2)      Perwalian (trustee)
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
a)   Daerah–daerah mandat dahulu.
b)   Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
c)  Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
·         Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
·         Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
3)      Mandat
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
4)      Protektorat
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain, yang jauh lebih kuat. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren) berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China. Ada dua macam negara protektorat menurut Sanidjo S. H., sebagai berikut:
a.   Protektorat internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan - ketentuan hukum internasional
b. Protektorat kolonial, yaitu protektorat yang mengharuskan negara yang dilindungi menyerahkan segala urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan keamanannya kepada pemerintah yang melindunginya.
5)      Dominion
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran. Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6)      Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi :
a)     Uni personil (personele unie)
Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing - masing. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
b)     Uni riil (reele unie)
Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian (traktat). Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan - persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
c)     Uni zui generalis
Merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.