Bab 1 Hakikat Bangsa dan Negara sub bab 3 (PPKn Kelas X)
D. Asal Mula
Terjadinya Negara, Pentingnya Pengakuan suatu Negara dari Negara lain, Bentuk -
Bentuk Negara dan Kenegaraan
1.
Asal Mula
Terjadinya Negara
a.
Secara Faktual
Terbentuknya negara secara faktual
maksudnya cara mengetahui asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta nyata
yang diketahui dari sejarah lahirnya negara tersebut.
1)
Occupatie (pendudukan)
Suatu daerah yang tidak bertuan kemudian
diambil alih lalu didirikan negara di wilayah itu. Contohnya : Liberia di
duduki oleh budak negro dan dimerdekakan pada tahun 1947.
2)
Cessie (penyerahan)
Pemberian kemerdekaan kepada suatu
koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.
3)
Accesie (penaikan)
Terbentuknya suatu wilayah karena
penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian wilayah
tersebut di huni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Contohnya:
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta sungai Nil.
4)
Fusi (peleburan)
Penggabungan dua atau lebih negara
menjadi negara baru. Contohnya: Jerman barat dan Jerman Timur bersatu menjadi
Jerman tanggal 3 Oktober 1990
5)
Proclamation (proklamasi)
Penduduk pribumi mengadakan perlawanan
terhadap penjajah sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Indonesia
6)
Innovation (pembentukan
negara baru)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah
suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh :
lenyapnya Negara Uni Sovyet kemudian di negara tersebut muncul negara baru
seperti Rusia.
7)
Anexatie (pencaplokan
atau penguasaan)
Suatu negara berdiri di wilayah yang
dicaploknya dari bangsa lain tanpa perlawanan yang berarti dari negara yang
dikuasainya. Contohnya ketika pembentukan negara Israel tahun 1948 wilayahnya
banyak mencaplok daerah Palestina, Suria, dan Yordania.
8)
Separatie (pemisahan)
Suatu wilayah negara memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia
b.
Berdasarkan
proses pertumbuhan primer dan skunder
1)
Proses
pertumbuhan negara secara primer sebagai berikut.
a)
Suku
/ persukuan masyarakat (genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimulai
dari keluarga, kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum/suku.
Dari suku maka lahirlah
adat kebiasaan yang disepakati bersama dan kemudian berkembang menjadi banyak
secara alamiah atau melalui proses penaklukan antar suku.
b)
Kerajaan
(rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa secara
kecil kemudian mengadakan ekspansi (Perluasan Kekuasaan) dengan menaklukan
daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter parest menjadi seorang raja
dengan wilayah yang lebih besar.
c)
Negara
nasional
Pada fase ini kesadaran
bernegara masyarakat telah muncul. Akan tetapi, raja yang memerintah
menjalankan kekuasaannya secara absolute dengan sistem pemerintahan terpusat
(sentralisasi) ditangan raja. Artinya, semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak
dan perintah raja.
d)
Negara
demokrasi
Fase ini terbentuk atas
dasar kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2)
Proses
pertumbuhan negara secara sekunder
Bahwa negara telah ada sebelumnya, namun
karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, maka timbullah negara yang
menggantikan negara tersebut.
c.
Pendekatan
secara teoritis
Pendekatan secara teoritis adalah
pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal. Menurut pendekatan
teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori sebagai berikut.
1) Teori
perjanjian masyarakat
Teori perjanjian masyarakat, beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan
perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian dapat terjadi antara orang-orang yang
sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan
yang dijajah.
2) Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan,
beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa adanya
kehendak Tuhan segala sesuatu tidak mungkin terjadi. Teori ketuhanan
berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah
ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat
Tuhan) di berbagai UUD negara.
3) Teori
Kekuasaan
Teori kekuasaan,
beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah
ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
4) Teori
Hukum Alam
Menurut hukum alam,
terjadinya negara karena kekuasaan alam dan berlakunya abadi serta universal,
berlaku setiap waktu.
2.
Pentingnya
Pengakuan suatu Negara dari Negara lain
Pengakuan suatu negara menjadi sangat
penting, terutama bagi negara baru karena beberapa faktor sebagai berikut.
a. Tanpa
pengakuan suatu negara, maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan
hidupnya.
b. Sudah
menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain.
Suatu negara akan memberikan pengakuan
keberadaan negara lain karena beberapa alasan sebagai berikut.
a. Alasan
keterlibatan dan keamanan, artinya dengan memberikan pengakuan terhadap negara
lain akan mempengaruhi keamanan dan ketertiban dalam negerinya, kawasan
regionalnya, dan dunia.
b.
Alasan
ekonomi, artinya negara memberi pengakuan terhadap negara lain agar dapat
bekerja sama dalam ekonomi.
J.G. Starke menyatakan bahwa pengakuan
atas keberadaan negara lain lebih merupakan kebijaksanaan negara yang
bersangkutan. Kebijaksanaan itu terutama didasarkan pada alasan :
a. kebutuhan
untuk melindungi kepentingan negaranya sendiri
b. perlunya
pemeliharaan hubungan baik dengan negara atau pemerintah baru yang cenderung
stabil dan permanen dalam waktu yang lama
c. kecenderungan
yang tak terelakkan dalam hubungan internasional
d. suatu
negara ingin memberi status yang baik dalam hukum internasional dan hukum
nasional pada negara lain.
3.
Bentuk - Bentuk
Negara dan Kenegaraan
a.
Bentuk
Negara
1) Negara
Kesatuan (unitaris)
Negara
kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan
satu pemerintahan pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua
macam sistem pemerintahan yaitu:
Sentralisasi dan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan
daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model
pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah
salah satu contoh sistem pemerintahan model
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus
urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah
otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia
dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem
otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2) Negara
serikat (federasi)
Negara Serikat adalah
beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara
bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter,
pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri
lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
Tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara
bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan
konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur
negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian
kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh
negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek
selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:
§ kedudukan negara dimata Internasional
§ keselamatan rakyat
§ konstitusi dan organisasi pusat
§ hal keuangan negara
§ kepentingan bersama antar negara
b.
Bentuk
Kenegaraan
1)
Koloni
Adalah negara yang berada di bawah
kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
2)
Perwalian
(trustee)
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah
pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian
San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
a) Daerah–daerah mandat dahulu.
b) Daerah–daerah yang dipisahkan dari
negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
c) Daerah–daerah yang secara sukarela
menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat
daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan
hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :
Contoh Daerah Perwalian :
·
Tanzania menjadi perwalian PBB sejak
tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
·
Namibia menjadi perwalian PBB sejak
tahun 1967 dan merdeka 1990.
3)
Mandat
Adalah negara bekas jajahan
negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam
pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan
Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi
Mandat Perancis.
4)
Protektorat
Adalah negara yang berada dibawah
perlindungan negara lain, yang jauh lebih kuat. Dalam protektorat masalah
hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara
pelindungnya (suzeren) berdasarkan
perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai
protektorat China. Ada dua macam negara protektorat menurut Sanidjo S. H.,
sebagai berikut:
a. Protektorat
internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan -
ketentuan hukum internasional
b. Protektorat
kolonial, yaitu protektorat yang mengharuskan negara yang dilindungi menyerahkan segala urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan keamanannya
kepada pemerintah yang melindunginya.
5)
Dominion
Adalah negara–negara bekas jajahan
Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The
British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran. Contoh :
Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.
6)
Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara
merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan
menjadi :
a) Uni
personil (personele unie)
Uni yang terjadi apabila dua negara yang
tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Sementara itu
segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing - masing.
Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603
– 1707).
b) Uni
riil (reele unie)
Uni yang terjadi apabila negara–negara
yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian (traktat). Kepentingan
bersama itu umumnya berupa persoalan - persoalan yang menyangkut politik luar
negeri.
c) Uni
zui generalis
Merupakan gabungan dua negara atau lebih
yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri,
setelah ada kesepakatan lewat perjanjian.