Bab 9 Sub Bab 2 PPKn XI : KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA

 


B.       STRATEGI DALAM MENGATASI BERBAGAI ANCAMAN

1.         Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik

Strategi mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik dilakukan melalui empat hal, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya yang tergolong sebagai negara berkembang.

a.    Demokrasi

Demokrasi dicirikan dengan semangat kebebasan. Adapun asas demokrasi ditandai dengan keterbukaan, kemajemukan, dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Meski demikian, demokrasi tidak hanya terbatas sebagai ideologi semata. Jauh lebih dari itu, demokrasi harus menjadi landasan dalam pembentukan sumber daya manusia serta membangun keunggulan dalam perekonomian, politik, dan keamanan. Melalui demokrasi, masyarakat dapat mempertebal rasa nasionalisme dengan tetap menghormati kebebasan, keterbukaan, kompetisi, dan kemajemukan. Negara-negara yang melaksanakan demokrasi dengan baik, telah berhasil membawa mereka kepada kesejahteraan. Meski demikian, demokrasi yang berasal dari negara-negara Barat harus disesuaikan kembali dengan nilai, tradisi, pola tingkah laku, dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan demokrasi harus kita laksanakan sesuai dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa serta dasar negara Pancasila.

b.    Kebebasan dan keterbukaan

Konsep kebebasan dan keterbukaan tentunya harus diberi batasan yang jelas. Apabila tidak, kebebasan tanpa batas akan menyebabkan anarki atau kekacauan terhadap kondisi ekonomi, politik, serta stabilitas nasional. Pelaksanaan kebebasan dan keterbukaan, tentunya harus tetap berpedoman pada hukum ataupun norma yang lainnya. Dengan demikian, kebebasan dan keterbukaan tidak berubah menjadi kekacauan, melainkan pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

c.    Hak asasi manusia

Kita semua tentunya sudah menyepakati pentingnya perlindungan dan penegakan HAM. Apalagi pada era globalisasi ini, hak asasi manusia sudah bersifat universal. Meski demikian, dalam pelaksanaannya di Indonesia tetap menerapkan HAM sepanjang tidak bertentangan dengan pandangan hidup serta nilai-nilai sosial budaya bangsa.

Berkaitan dengan strategi mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik, Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila  harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji serta mampu mengelola konflik kepentingan. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

a.         Mengembangkan demokrasi politik.

b.        Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

c.         Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

d.        Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

e.         Menegakkan supremasi hukum.

f.         Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

2.         Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi

Strategi mengatasi ancaman di bidang ekonomi, dilakukan melalui sistem ekonomi kerakyatan, baik secara makro maupun mikro. Selain itu, kita harus berpegang pada hal-hal sebagai berikut.

a.         Sistem ekonomi harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, yaitu demokrasi ekonomi atau ekonomi kekeluargaan. Adapun ekonomi liberal, jelas tidak cocok dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia.

b.        Pengembangan ekonomi berbasis pertanian. Hal itu karena kita mempunyai wilayah yang luas serta subur.

c.         Industri mengutamakan penggunaan bahan baku lokal. Hal itu untuk mengurangi ketergantungan bahan baku impor.

d.        Perekonomian berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat, artinya segala sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan terjangkau.

e.         Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan WTO maupun negara negara lain yang berkedok memberi pinjaman namun akhirnya bisa menyebabkan krisis ekonomi bahkan bisa mengurangi kedaulatan negara Indonesia.

f.         Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk bersama-sama menghadapi kepentingan negara maju.

3.         Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Strategi bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman di bidang sosial budaya, dilakukan dan dengan memelihara keseimbangan dan keselarasan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, serta keseimbangan lahir dan batin, Hal inilah yang akan melahirkan toleransi inggi dan menjadi sarana bagi bangsa untuk selalu hidup bersatu. Oleh sebab itu, bangsa kita memiliki semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". Melalui semboyan tersebut, bangsa Indonesia berusaha menyatukan keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat istiadat, kesenian dan kebudayaan yang berbeda - beda dalam satu ikatan.

4.         Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Untuk mengatasi ancaman terhadap negara dalam bidang pertahanan dan keamanan, pemerintah dapat menyelenggarakan operasi militer. Kegiatan ini, pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

a.         Operasi militer, meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.

b.        Operasi militer selain perang, antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepada kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (search and resque), serta bantuan pengungsian dan penanggulangan korban bencana alam.

Penyelenggaraan operasi militer, bertujuan mencapai kepentingan nasional, yaitu tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memerhatikan 3 (tiga) kaidah pokok, sebagai berikut.

a.         Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

b.        Upaya pencapaian tujuan nasional, dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara.

c.         Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi serta kekuatan nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.

Usaha pertahanan dan keamanan negara, juga diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, sebagai berikut.

a.         Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, "Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat".

b.        Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945, "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara"

c.         Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945

1)        Ayat (1) "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".

2)        Ayat (2) "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

3)        Ayat (3) "Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang".

d.        Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

e.         Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945

1)        Ayat (1) "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

2)        Ayat (2) "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".

3)        Ayat (3) "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara"

4)        Ayat (4) "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5)        Ayat (5) "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha, pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut UU tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan Indonesia bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Pengelolaan pertahanan negara diarahkan pada kegiatan tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pertahanan negara. Untuk menciptakan pengelolaan pertahanan negara, diperlukan komponen-komponen pertahanan negara sebagai berikut.

a.    Komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

b.    Komponen cadangan pertahanan negara adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama.

c.    Komponen pendukung pertahanan negara adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Pertahanan negara bertujuan menjaga serta melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Adapun fungsi pertahanan negara adalah mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Penyelenggaraannya dilakukan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Oleh sebab itu, pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara.

Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer, menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama dan didukung oleh komponen cadangan serta komponen pendukung. Sementara itu, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang tahanan sebagai unsur utama. Hal tersebut, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Sebagai komponen pertahanan negara, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui:

a.    pendidikan kewarganegaraan;

b.    pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c.    pengabdian sebagai.prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib:

d.   pengabdian sesuai dengan profesi.

Sebagai komponen utama, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:

a.    mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

b.    melindungi kehormatan atau keselamatan bangsa;

c.    melaksanakan operasi militer selain perang:

d.   ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.

Pengelolaan sistem pertahanan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional dibidang pertahanan. Orang yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara adalah presiden. Presiden akan menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Selain itu, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara itu, jika dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, presiden dibantu oleh Dewan Ketahanan Negara (Wantannas), Dewan ini berfungsi sebagai pembantu presiden dalam menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko pemecahan masalah.

Dewan Ketahanan Nasional adalah lembaga yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dewan ini mempunyai tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Pimpinan Dewan Ketahanan Nasional adalah presiden Republik Indonesia. Berdasarkan Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, anggota dewan Wantannas sebagai berikut.

a.    Wakil presiden Republik Indonesia.

b.    Menteri negara koordinator bidang politik dan keamanan.

c.    Menteri negara koordinator bidang ekonomi, keuangan, dan industri.

d.   Menteri negara koordinator bidang pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara.

e.    Menteri negara koordinator bidang kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan.

f.     Menteri negara sekretaris negara.

g.    Menteri dalam negeri.

h.    Menteri luar negeri.

i.      Menteri pertahanan keamanan.

j.      Menteri penerangan.

k.    Menteri kehakiman.

l.      Panglima TNI.

m.  Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.

Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara, dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut

a.    Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.

b.    Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

c.    Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

d.   Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pandangan hidup tersebut, dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip sebagai berikut.

a.    Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

b.    Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

c.    Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain, akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha serta penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.

d.   Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif, selama kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan tertentu dengan negara lain.

e.    Bentuk pertahanan negara bersifat semesta. Dalam arti, melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

f.     Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.

Era globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman saat ini, telah berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Sumbernya dapat berasal dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun permasalahan keamanan yang terkait dengan kejahatan internasional, seperti terorisme, imigran gelap, narkotika dan obat- obat terlarang, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan. Oleh sebab itu, permasalahan pertahanan dan keamanan menjadi sangat kompleks. Atas dasar itu, penyelesaiannya tidak bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan dan keamanan saja. Tanggung jawab tersebut, menjadi keharusan seluruh instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah.

Pelaksanaan pertahanan negara juga harus memerhatikan nilai-nilai sebagai berikut.

a.    Nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

b.    Nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.

c.    Nilai sebagai bangsa pejuang.

d.   Nilai gotong royong.

e.    Nilai baru yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.