Bab 9 Sub Bab 2 PPKn XI : KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IPOLEKSOSBUDHANKAM DAN STRATEGI MENGATASINYA
B.
STRATEGI DALAM MENGATASI
BERBAGAI ANCAMAN
1.
Strategi Mengatasi
Ancaman di Bidang Ideologi dan Politik
Strategi mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik
dilakukan melalui empat hal, yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan
hak asasi manusia. Keempat hal tersebut oleh negara-negara adidaya (Amerika
Serikat dan sekutunya) dijadikan standar atau acuan bagi negara-negara lainnya
yang tergolong sebagai negara berkembang.
a. Demokrasi
Demokrasi dicirikan
dengan semangat kebebasan. Adapun asas demokrasi ditandai dengan keterbukaan,
kemajemukan, dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Meski
demikian, demokrasi tidak hanya terbatas sebagai ideologi semata. Jauh lebih
dari itu, demokrasi harus menjadi landasan dalam pembentukan sumber daya
manusia serta membangun keunggulan dalam perekonomian, politik, dan keamanan.
Melalui demokrasi, masyarakat dapat mempertebal rasa nasionalisme dengan tetap
menghormati kebebasan, keterbukaan, kompetisi, dan kemajemukan. Negara-negara
yang melaksanakan demokrasi dengan baik, telah berhasil membawa mereka kepada
kesejahteraan. Meski demikian, demokrasi yang berasal dari negara-negara Barat
harus disesuaikan kembali dengan nilai, tradisi, pola tingkah laku, dan
kebutuhan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan demokrasi harus kita laksanakan
sesuai dengan jiwa dan pandangan hidup bangsa serta dasar negara Pancasila.
b. Kebebasan dan
keterbukaan
Konsep kebebasan dan keterbukaan tentunya harus diberi batasan yang jelas. Apabila tidak,
kebebasan tanpa batas akan menyebabkan anarki atau kekacauan terhadap kondisi
ekonomi, politik, serta stabilitas nasional.
Pelaksanaan kebebasan dan keterbukaan, tentunya harus tetap berpedoman pada
hukum ataupun norma yang lainnya. Dengan demikian, kebebasan dan keterbukaan
tidak berubah menjadi kekacauan, melainkan pada kemajuan dan kesejahteraan
rakyat.
c. Hak asasi manusia
Kita semua tentunya
sudah menyepakati pentingnya perlindungan dan penegakan HAM. Apalagi pada era
globalisasi ini, hak asasi manusia sudah bersifat universal. Meski
demikian, dalam pelaksanaannya di Indonesia tetap menerapkan HAM sepanjang
tidak bertentangan dengan pandangan hidup serta nilai-nilai sosial budaya
bangsa.
Berkaitan dengan strategi
mengatasi ancaman di bidang ideologi dan politik,
Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji serta mampu
mengelola konflik kepentingan. Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia
harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut.
a.
Mengembangkan demokrasi politik.
b.
Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.
c.
Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan
fungsi dan peranannya secara baik dan benar.
d.
Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan
yang bersih dan berwibawa.
e.
Menegakkan supremasi hukum.
f.
Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik
internasional.
2.
Strategi Mengatasi
Ancaman di Bidang Ekonomi
Strategi mengatasi ancaman di bidang ekonomi, dilakukan melalui
sistem ekonomi kerakyatan, baik secara makro maupun mikro. Selain itu, kita harus berpegang pada hal-hal sebagai
berikut.
a.
Sistem ekonomi harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun
1945, yaitu demokrasi ekonomi atau ekonomi kekeluargaan. Adapun ekonomi
liberal, jelas tidak cocok dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia.
b.
Pengembangan ekonomi berbasis pertanian. Hal itu karena kita
mempunyai wilayah yang luas serta subur.
c.
Industri mengutamakan
penggunaan bahan baku lokal. Hal itu untuk mengurangi
ketergantungan bahan baku impor.
d.
Perekonomian berorientasi
pada peningkatan kesejahteraan rakyat, artinya segala
sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah bersifat murah dan
terjangkau.
e.
Tidak bergantung pada badan-badan multilateral seperti IMF, Bank
Dunia, dan WTO maupun negara negara lain yang berkedok memberi pinjaman namun akhirnya
bisa menyebabkan krisis ekonomi bahkan bisa mengurangi kedaulatan negara
Indonesia.
f.
Mempererat kerja sama dengan sesama negara berkembang untuk
bersama-sama menghadapi kepentingan negara maju.
3.
Strategi Mengatasi
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Strategi bangsa Indonesia untuk mengatasi ancaman di bidang sosial
budaya, dilakukan dan dengan memelihara keseimbangan dan keselarasan antara
manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan,
serta keseimbangan lahir dan batin, Hal inilah yang akan melahirkan toleransi
inggi dan menjadi sarana bagi bangsa untuk selalu hidup bersatu. Oleh sebab
itu, bangsa kita memiliki semboyan "Bhinneka Tunggal Ika". Melalui semboyan tersebut, bangsa
Indonesia berusaha menyatukan keanekaragaman suku, agama, ras, bahasa, adat
istiadat, kesenian dan kebudayaan yang berbeda - beda dalam satu ikatan.
4.
Strategi Mengatasi
Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Untuk mengatasi ancaman terhadap negara dalam bidang pertahanan
dan keamanan, pemerintah dapat menyelenggarakan operasi militer. Kegiatan ini,
pada dasarnya, terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi
militer selain perang.
a.
Operasi militer, meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan
oleh satuan militer dengan sasaran, waktu, tempat, dan dukungan logistik yang
telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.
b.
Operasi
militer selain perang, antara lain berupa bantuan
kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepada kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, bantuan
kepada pemerintahan sipil, pengamanan
pelayaran/penerbangan, bantuan pencarian dan pertolongan (search and resque), serta bantuan pengungsian dan penanggulangan
korban bencana alam.
Penyelenggaraan operasi militer, bertujuan mencapai kepentingan
nasional, yaitu tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, serta terjaminnya kelancaran dan
keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan
dan tujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memerhatikan 3
(tiga) kaidah pokok, sebagai berikut.
a.
Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
b.
Upaya pencapaian
tujuan nasional, dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara.
c.
Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi serta kekuatan
nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Usaha pertahanan dan keamanan negara, juga diatur dalam UUD NRI
Tahun 1945, sebagai berikut.
a.
Pasal 5 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, "Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat".
b.
Pasal 10 UUD NRI Tahun 1945, "Presiden memegang kekuasaan
yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara"
c.
Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945
1)
Ayat (1) "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".
2)
Ayat (2) "Presiden dalam membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat".
3)
Ayat (3) "Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang".
d.
Pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, "Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e.
Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945
1)
Ayat (1) "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
2)
Ayat (2) "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung".
3)
Ayat (3) "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara"
4)
Ayat (4) "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat
negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5)
Ayat (5) "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan
Tentara Nasional dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang".
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha, pertahanan
dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara
Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi
tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan
negara. TNI dan POLRI manunggal bersama
masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU tentang Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa pertahanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman
serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan Indonesia
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara
dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan
berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
Pengelolaan pertahanan negara diarahkan pada kegiatan tingkat
strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pengendalian pertahanan negara. Untuk menciptakan pengelolaan pertahanan
negara, diperlukan komponen-komponen pertahanan negara sebagai berikut.
a. Komponen utama
pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap melaksanakan
tugas-tugas pertahanan.
b. Komponen cadangan
pertahanan negara adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan serta
kemampuan komponen utama.
c. Komponen pendukung
pertahanan negara adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Pertahanan negara bertujuan menjaga serta melindungi kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala bentuk ancaman. Adapun fungsi pertahanan negara adalah
mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Penyelenggaraannya dilakukan
melalui usaha membangun dan membina kemampuan,
daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Oleh sebab
itu, pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer,
menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen
utama dan didukung
oleh komponen cadangan serta komponen pendukung. Sementara itu, sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter,
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang tahanan sebagai unsur utama. Hal
tersebut, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sebagai komponen pertahanan negara, setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara, diselenggarakan melalui:
a. pendidikan
kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian
sebagai.prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib:
d. pengabdian sesuai dengan
profesi.
Sebagai komponen utama, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berperan
sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentara Nasional
Indonesia (TNI), terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk:
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan
atau keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi
militer selain perang:
d. ikut serta secara aktif
dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Pengelolaan sistem pertahanan negara ditujukan untuk melindungi
kepentingan nasional dan mendukung kebijakan nasional dibidang pertahanan.
Orang yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan
negara adalah presiden. Presiden akan menetapkan kebijakan umum pertahanan
negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan
sistem pertahanan negara. Selain itu, presiden berwenang dan bertanggung jawab
atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam hal pengerahan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menghadapi ancaman
bersenjata, kewenangan presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Sementara itu, jika dalam keadaan memaksa untuk menghadapi
ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia (TNI).
Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, presiden
dibantu oleh Dewan Ketahanan Negara (Wantannas), Dewan ini berfungsi sebagai pembantu
presiden dalam menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah
keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber
kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko pemecahan masalah.
Dewan Ketahanan Nasional adalah lembaga yang berkedudukan di bawah
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Dewan ini mempunyai tugas untuk
membantu presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna
menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Pimpinan Dewan Ketahanan Nasional adalah presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, anggota dewan Wantannas sebagai
berikut.
a. Wakil presiden Republik
Indonesia.
b. Menteri negara
koordinator bidang politik dan keamanan.
c. Menteri negara
koordinator bidang ekonomi, keuangan, dan industri.
d. Menteri negara
koordinator bidang pengawasan pembangunan dan pendayagunaan aparatur negara.
e. Menteri negara
koordinator bidang kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan.
f. Menteri negara
sekretaris negara.
g. Menteri dalam negeri.
h. Menteri luar negeri.
i. Menteri pertahanan
keamanan.
j. Menteri penerangan.
k. Menteri kehakiman.
l. Panglima TNI.
m. Kepala Badan Koordinasi
Intelijen
Negara.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan dan keamanan
negara, dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945
sebagai berikut
a. Kemerdekaan adalah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial
c. Hak dan kewajiban setiap
warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d. Bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan hidup tersebut, dalam penyelenggaraan pertahanan
negara menganut prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Bangsa Indonesia berhak
dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b. Pembelaan negara yang
diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan
tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak
seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini,
terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.
c. Bangsa Indonesia cinta
perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa Indonesia
dan bangsa lain, akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha
serta penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan
pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.
d. Bangsa Indonesia
menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Untuk itu,
pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak agresif dan
tidak ekspansif, selama kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar sikap
dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam
suatu pakta pertahanan tertentu dengan negara lain.
e. Bentuk pertahanan negara
bersifat semesta. Dalam arti, melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan.
f. Pertahanan negara
disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan
memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Di samping
prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,
kedaulatan, dan keadilan sosial.
Era globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sangat memengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman saat ini, telah berkembang
menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik yang berasal dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Sumbernya dapat berasal dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun permasalahan keamanan yang
terkait dengan kejahatan internasional, seperti terorisme, imigran gelap,
narkotika dan obat- obat terlarang, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan
perusakan lingkungan. Oleh sebab itu, permasalahan pertahanan dan keamanan
menjadi sangat kompleks. Atas dasar itu,
penyelesaiannya tidak bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan dan
keamanan saja. Tanggung jawab tersebut, menjadi keharusan seluruh instansi
terkait, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah.
Pelaksanaan pertahanan negara juga harus memerhatikan nilai-nilai
sebagai berikut.
a. Nilai yang terkandung
dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
b. Nilai yang terkandung
dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.
c. Nilai sebagai bangsa
pejuang.
d. Nilai gotong royong.
e. Nilai baru yang sesuai
dengan kebutuhan bangsa Indonesia.