Bab 2 Sub Bab 1 Pelanggaran HAM (PPKn XI)

 


BAB 2

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


KOMPETENSI DASAR

  1. Menghayati hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa

  1. Peduli terthadap hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa 

  1. Menganalisis pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Menyaji hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan perspektif Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 


Materi Pembelajaran


  1. SUBSTANSI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA 

Pancasila berarti lima sila atau lima prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan tujuan bernegara. Lima prinsip dasar tersebut, mencakup sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosia bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut, dipakai sebagai dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan empat tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial. 

Pelaksanaan sebenarnya dari Pancasila sebagai ideologi terbuka harusnya membuka ruang untuk membentuk kesepakatan masyarakat tentang cara mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar yang menjadi penyangga konstitusionalisme. Kesepakatan itu adalah kesepakatan tentang the rule of law, yaitu landasan untuk penyelenggaraan negara (the basis of government) dan bentuk institusi-institusi serta prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). 

Menurut Moerdiono, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung tiga tataran nilai sebagai berikut.

  1. Nilai Dasar 

Nilai dasar yaitu suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, bersifat amat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksiona. Dari segi kandungan nilainya, nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu yang mencakup cita - cita, tujuan, tataran dasar, dan ciri khasnya. 

  1. Nilai Instrumental 

Nilai instrumental yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental adalah penjabaran dari nilai dasar yang merupakan arahan kinerja untuk kurun waktu dan kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Namun, nilai instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu, dapat dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk - bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dalam batas-batas yang memungkinkan oleh nilai dasar. 

  1. Nilai Praksis 

Nilai praksis yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari. Nilai ini, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada banyak wujud penerapan nilai - nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, badan- badan ekonomi, pimpinan kemasyarakatan, bahkan warga negara secara perseorangan. 

Jika ditinjau dari segi pelaksanaan nilai yang dianut, nilai praksislah yang menentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan nilai instrumental. Bagi suatu ideologi, yang paling penting adalah bukti pengalamannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Rumusan suatu ideologi, tentunya dibuat sangat ideal dengan ulasan yang logis serta konsisten pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Jika nilai praksis rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, ideologi tersebut akan kehilangan kredibilitasnya. Tantangan terbesar bagi suatu ideologi adalah menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksisnya. Tentu saja jika konsistensi ketiga nilai itu dapat ditegakkan, pelaksahaan ideologi itu tidak akan bermasalah. Suatu ideologi, juga harus memiliki norma yang jelas. Tujuannya, untuk menjamin suatu ideologi agar mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. 

Nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis Pancasila, berkaitan erat dengan jaminan atas hak asasi manusia di Indonesia sebagai berikut. 

  1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila 

Nilai ideal atau nilai dasar, berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila sebagai berikut. 

  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan jaminan hak asasi manusia untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. 

  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan jaminan tentang hak asasi setiap warga negara dalam hukum.

  3. Sila Persatuan Indonesia, menekankan pentingnya persatuan di antara warga negara melalui semangat rela berkorban. 

  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, mengamanatkan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengakui hak milik perorangan beserta pemanfaatan sebesar-besarnya oleh masyarakat.

  1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila 

Nilai instrumental adalah penjabaran nilai - nilai dasar Pancasila. Perwujudannya berupa ketentuan-ketentuan konstitusional, mulai dari Undang-Undang Dasar sampai peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak asasi manusia sebagai berikut.

  1. UUD NRI Tahun 1945 terutama Pasal 28A- 28J. 

  2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. Di dalam Tap MPR tersebut, terdapat Piagam HAM Indonesia.

  3. Ketentuan dalam undang-undang organik sebagai berikut. 

  1. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. 

  2. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun atau 1999 tentang HAM.

  3. Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

  4. Udang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. 

  5. Undang- Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. 

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM. 

  2. Ketentuan dalam Peraturen Pemerintah sebagai berikut. 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat. 

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. 

  1. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres) sebagai berikut.

  1. Kepres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

  2. Kepres Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.

  3. Kepres Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadian Negeri Makassar.

  4. Kepres Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Kepres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  5. Kepres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009.

  1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila 

Nilai praksis adalah realisasi atau perwujudan nilai-ħilai instrumental berdasarkan suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi terbuka. 

Berikut ini tabel contoh-contoh sikap positif yang dapat Anda terapkan dalam kehidupan sehari- hari. 

No.

Sila Pancasila

Sikap positif dalam penegakan HAM

1.

Ketuhanan Yang Maha Esa

  1. Hormat menghormati dan bekerja sama antarpemeluk beragama sehingga terbina hidup rukun. 

  2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 

  3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya kepada orang lain.

2.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

  1. Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban di antara sesama manusia. 

  2. Saling mencintai sesama.

  3. Tenggang rasa kepada orang lain. 

  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.

3.

Persatuan Indonesia

  1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

  3. Cinta tanah air dan bangsa.

  4. Bangga sebagai bangsa Indanesia dan bertanah air Indanesia

4.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

  4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah.

5.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia

  1. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

  2. Menghormati hak-hak orang lain.

  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

  4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain. 


Previous Post Next Post