Bab 2 Sub Bab 2 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA (PPKn XI)

 



  1. KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

  1. Jenis-Jenis Pelanggaran HAM 

Åžecara yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi: "Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap parbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 

Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut. 

  1. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

  2. Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga. 

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, sebagai berikut. 

  1. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang membahayakan dan mengancam nyawa manusia, seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan, dan sebagainya.

  2. Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja, dan sebagainya. 

Pelanggaran HAM berat menurut Undang - Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua, sebagai berikut. 

  1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

  1. membunuh anggota kelompok

  2. mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; 

  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau sebagiannya; 

  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; 

  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: 

  1. pembunuhan; 

  2. pemusnahan; 

  3. perbudakan; 

  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; 

  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; 

  6. penyiksaan; 

  7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;

  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universai sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; 

  9. penghilangan orang secara paksa; 

  10. kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.

  1. Penyebab Pelanggaran HAM 

Faktor terjadinya pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 

  1. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelakunya. Beberapa yang termasuk faktor internal sebagai berikut. 

  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini, menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya dan banyak mengabaikan kewajiban. 

  2. Rendahnya kesadaran HAM. Hal ini menyebabkan seseorang berbuat seenaknya.

  3. Sikap tidak toleran. Sikap ini menyebabkan saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain.

  1. Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Faktor-faktor eksternal sebagai berikut.

  1. Penyalahgunaan kekuasaan 

Kekuasaan yang berlaku di masyarakat, tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah.

  1. Ketidaktegasan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum yang membiarkan setiap pelanggaran HAM, akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.

  1. Penyalahgunaan teknologi 

Kemajuan teknologi dapat berpengaruh positif dan juga pengaruh negatif. 

  1. Kesenjangan sosial dan ekonomi

Kesenjangan merupakan ketidakseimbangan yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Penyebabnya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. 

Setiap pelanggaran HAM, harus diproses secara hukum. Tanpa proses hukum pelanggaran HAM hanya akan dicatat sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM semata. Oleh sebab itu, lembaga pengadilan berfungsi meminta pertanggungjawaban individu atas pelanggaran yang dilakukannya. Negara dapat menjadi pelanggar HAM, bilamana tidak melakukan upaya hukum atau membiarkan penegak hukum tidak melakukan tindakan terhadap para pelanggar HAM. 

Setiap pelanggaran HAM terjadi apabila memenuhi unsur material dan unsur formal. Unsur material, yaitu setiap perbuatan baik sengaja ataupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang. Sementara itu, unsur formal adalah bila setiap perbuatan tersebut tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapat penyelesaian hukum yang adil dan benar.

  1. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia 

Meskipun reputasi Indonesia di bidang HAM telah diakui sebagai salah satu yang cukup baik, namun tentunya masih banyak permasalahan HAM yang harus kita selesaikan. Permasalahan HAM yang masih banyak terjadi, meliputi kekerasan, ketidakadilan, diskriminasi, dan kesenjangan yang berujung pada pelanggaran ringan hingga pelanggaran berat HAM. Di negara Indonesia, masih banyak terjadi gelombang kekerasan dan intoleransi atas nama agama, baik kepada kelompok-kelompok minoritas agama maupun kelompok yang dipandang tidak sepaham dalam satu agama. Gelombang kekerasan, memang banyak dihadapi kelompok minoritas, marginal, dan kelompok rentan lainnya. 

Kasus pelanggaran HAM yang terus terjadi, adalah konflik tanah dan sumber daya alam yang menimbulkan korban. Pelanggaran HAM, juga terjadi dalam bentuk represi atas kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat melalui berbagai pelanggaran, mulai dari peraturan perundang-undangan, pembubaran kegiatan, hingga pemidanaan. Kejadian pelanggaran HAM, terjadi pula pada buruh migran yang terus menghadapi berbagai pelanggaran, sejak proses rekrutmen di Indonesia hingga saat bekerja di luar negeri. Ratusan buruh migran Indonesia, menghadapi pemenjaraan hingga hukuman mati di negara lain. Hal ini tentunya menunjukkan masih kurangnya peran pemerintah dalam memperbaiki situasi buruh migran yang mengalami kekerasan dan pemindanaan di luar negeri. 

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia sebagai berikut.

  1. TKI asal Brebes dianiaya majikan di Singapura.

  2. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946.

  3. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.

  4. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.

  5. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang. 

  6. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.

  7. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 Novembor 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi Tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal.

  8. Berbagai macan bentuk kerusuhan dan konflik antarsuku yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik Poso, tragedi Mesuji, dan sebagainya.



Previous Post Next Post