Bab 4 Sub Bab 2 (PPKn X)

 

  1. WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA 

  1. Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia 

Undang-undang yang mengatur status kewarganegaraan telah dilakukan sejak negara Indonesia memproklamaÅŸikan kemerdekaannya sebagai berikut. 

  1. UU No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia. 

  2. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 1946. 

  3. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.

  4. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia.

  5. UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  6. UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958. 

  7. UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Terbitnya UU ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan agar segala hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 

  1. Asas-Asas Kewarganegaraan

Asas-asas yang dianut di Indonesia sebaga berikut. 

  1. Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 

  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang- undang. 

  3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. 

  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang- undang. 

Melalui UU kewarganegaraannya, Indonesia pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Berikut ini asas-asas khusus yang menjadi dasar penyusunan undang - undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

  1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraa mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

  2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar negeri. 

  3. Asas persamaan di depan hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.. 

  5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender.

  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. 

  7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. 

  8.  Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

  1. Status Warga Negara Indonesia 

Menurut ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, yang berhak menjadi warga negara Indonesia sebagai berikut.

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU No.12 Tahun 2006 ini berlaku, sudah menjadi warga negara Indonesia. 

  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. 

  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing. 

  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. 

  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 

  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. 

  7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. 

  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. 

  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. 

  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia, selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan, memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

  1. Syarat dan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia 

Berikut persyaratan untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. 

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. 

  2. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 

  3. Sehat jasmani dan rohani.

  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih. 

  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. 

  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap. 

  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

Permohonan pewarganegaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada presiden melalui menteri. Permohonan diajukan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Jika presiden mengabulkan permohonan pewarganegaraan, pemohon harus mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat yang berwenang. 

Setelah mengucapkan janji setia, pemohon harus menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian ke kantor imigrasi. Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang harus diserahkan adalah paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi. 

Kewarganegaraan tidak hanya didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada presiden. Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden. Penetapan tersebut, tentu setelah memperoleh pertimbangan DPR RI. Penetapannya dilandasi oleh prestasi yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan yang telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara, diberikan kepada orang asing yang dinilai memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia. 

  1. Penyebab Kehilangan Kewarganegáraa Indonesia 

Menurut UU RI No.12 Tahun 2006, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. 

  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain. 

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya sendiri dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.

  4.  Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden. 

  5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. 

  6.  Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri. 

  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya. 

  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. 

  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun tersebut berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

  1. Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia 

Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya. Adapun prosedur pewarganegaraan sebagai berikut. 

  1. Warga negara Republik Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan disebabkan hal-hal berikut. 

  1. Bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi apatride (tidak memiliki kewarganegaraan). 

  2. Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing, jika menurut negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti  kewarganegaraan suami sebagai akibat dari perkawinan tersebut. 

  3. Laki-laki warga negara Indonesia yang menikah dengan perempuan warga negara asing, jika menurut negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tersebut. Dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri tanpa melalui prosedur untuk memperoleh kewarganegaraan seperti yang tercantum dalam UU No. 12 Tähun 2006 pasal 9 sampai dengan pasal 17. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. 

  1. Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia bagi perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraan akibat dari perkawinan, dapat diajukan setelah putusnya perkawinan.

  2. Kepala perkawinan yang menerima permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, meneruskan permohonan tersebut kepada menteri paling lama 14 hari setelah menerima permohonan. 

  3. Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, diberikan paling lambat 3 bulan oleh menteri atau pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. 

  4. Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Previous Post Next Post