BAB 4
SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
KOMPETENSI DASAR
Mengamalkan nilai-nilai Ketuhanan dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peduli dalam berdemokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menganalisis sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Menyaji hasil analisis tentang sistem dan dinamika demokrasi Pancasila sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Materi Pembelajaran
HAKIKAT DEMOKRASI
Makna Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam bahasa Inggris, yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut bisa diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Secara terminologi, banyak ahli yang mengemukakan pengertian demokrasi, namun dasar demokrasi selalu mengacu pada rakyat sebagai berikut.
Pelaksanaan kekuasaan negara adalah wakil rakyat yang terpilih karena rakyat yakin segala kepentingannya akan diperhatikan.
Cara melaksanakan kekuasaan negara dengan senantiasa mengingat kehendak rakyat dan memenuhi kehendak rakyat.
Batas kekuasaan negara demokrasi ditentukan dengan sebanyak mungkin memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dasar demokrasi.
Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktifitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik, dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanakaragaman.
Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryani dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Kekuasaan mayoritas
Hak-hak minoritas.
Jaminan hak-hak asasi manusia.
Pemilihan yang bebas dan jujur.
Persamaan di depan hukum
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh negara penganut pemerintahan demokratis. Adapun prinsip-prinsip demokrasi tersebut sebagai berikut
Negara berdasarkan konstitusi
Pengertian negara demokratis adalah negara yang pemerintah dan warganya menjadikan konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat diartikan sebagai undang- undang dasar atau seluruh peraturan hukum yang berlaku di sebuah negara. Sebagai prinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara konstitusi berfungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat.
Jaminan perlindungan hak asasi manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia mencakup hak untuk hidup, kebebasan memeluk agama, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang.
Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
Salah satu prinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebebasan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Setiap orang boleh berkumpul dan membentuk identitas dengan organisasi yang ia dirikan. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan hak sekaligus memenuhi kewajibannya. Sejarah demokrasi memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berpikir dan menggunakan hati nurani serta menyampaikan pendapat dengan cara yang baik.
Pergantian kekuasaan secara berkala
Gagasan tentang perlunya pembatasan kekuasaan dalam prinsip demokrasi dicetuskan oleh Lord Acton (seorang ahli sejarah Inggris). Lord Acton menyatakan bahwa pemerintahan yang diselenggarakan manusia penuh dengan kelemahan. Pendapatnya yang cukup terkenal adalah "ower tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely". Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan, tetapi manusia yang memiliki kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalahgunakannya. Pergantian kekuasaan secara berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Pergantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewengan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adanya peradilan bebas dan tidak memihak
Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan prinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Para hakim memiliki kesempatan dan kebebasan untuk menemukan kebenaran dan memberlakukan hukum tanpa pandang bulu. Apabila peradilan tidak lagi bebas untuk menegakkan hukum dapat dipastikan hukum tidak akan tegak akibat intervensi atau campur tangan pihak di luar hukum. Oleh karena itu, peradilan yang bebas dari çampur tangan pihak lain menjadi salah satu prinsip demokrasi. Peradilan tidak memihak artinya peradilan yang tidak condong kepada salah satu pihak yang bersengketa di muka persidangan. Posisi netral sangat dibutuhkan untuk melihat masalah secara jernih dan tepat.
Penegakan hukum dan persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum
Hukum merupakan instrumen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah hukum tidak boleh berat sebelah atau pandang bulu. Setiap perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas. Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum.
Jaiminan kebebasan pers
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam prinsip-prinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada permerintah dalam pembuatan kebijakan publik. Di sisi lain, pers juga menjadi sarana sosialisasi program-program yang dibuat pemerintah. Melalui pers diharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik antara permerintah dan masyarakat.