BAB 4 Sub Bab 1 KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 (PPKn X)


 

BAB  4

KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 YANG MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN, SERTA PERTAHANAN DAN KEAMANAN


KOMPETENSI DASAR 

  1. Mengamalkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah, warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

  1. Peduli terhadap penerapan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah, warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan. 

  1. Menganalisis ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah, warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan. 

  1. Menyaji hasil analisis tentang ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah, warga negara, penduduk, agama dan kepercayaan serta pertahanan dan keamanan. 


Materi Pembelajaran


  1. WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  1. Memetakan  Wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia 

Berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan "Bahwa segala perairan disekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau- pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adálah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178). 

Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian. diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS/ United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. 

Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2. termasuk sumbÄ—r daya alam yang dikandungnya. Sebagai warga negara Indonesia, kalian harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wilayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu, tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang utuh dan bulat. 

Sesuai dengan hukum laut internasiona yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, maka pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB dibagi menjadi tiga, sebagai berikut. 

  1. Zona laut teritorial 

Batas laut teritorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing- masing negara tersebut. 

  1. Zona landas kontinen 

Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

  1. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumberdaya laut. Didalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif. 

  1. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 

  1. Batas wilayah Indonesia di sebelah utara Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

  2. Batas wilayah Indonesia di sebelah barat. Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. 

  3. Batas wilayah Indonesia di sebelah timur. Wilayah timur Indonesia bebatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas- batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). 

  4. Batas wilayah Indonesia di sebelah selatan Indonesia, di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia, dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

  1. Asas Pengaturan Wilayah Negara

  1. Asas kedaulatan adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus senantiasa memperhatikan kedaulatan wilayah negara demi tetap (letak) terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

  2. Asas kebangsaan adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus mencerminkan watak bangsa Indonesia yang pluralistik atau kebhinnekaan dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

  3. Asas kenusantaraan adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah negara Indonesia. 

  4. Asas keadilan adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. 

  5. Asas keamanan adalah asas yang menyatakan bahwa suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional. 

  6. Asas ketertiban dan kepastian hukum adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus menjamin terciptanya ketertiban dan kepastian hukum. 

  7. Asas kerja sama adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus dilakukan melalui kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan. 

  8. Asas kemanfaatan adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. 

  9. Asas pengayoman adalah asas yang menyatakan bahwa pengelolaan wilayah negara harus mengayomi kepentinga seluruh warga negara, khususnya masyarakat di kawasan perbatasan.



Previous Post Next Post