BAB 7 Sub Bab 1 PPKn XI Sistem hukum dan peradilan internasional
BAB
7
SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
KOMPETENSI
DASAR
1.17.
Menghayati nilai-nilai dalam sistem
hukum dan peradilan Internasional sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2.17.
Disiplin terhadap aturan sistem hukum
dan peradilan Internasional.
3.17.
Menganalisis sistem hukum dan peradilan
internasional.
4.17.
Menyaji hasil analisis tentang sistem
hukum dan peradilan internasional.
Materi
Pembelajaran
A.
SISTEM
HUKUM INTERNASIONAL
1.
Pengertian
Hukum Internasional
Dalam penerapannya hukum internasional dapat
dibedakan manjadi dua, sebagai berikut.
a. Hukum
perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum
antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum
antarbangsa).
b. Hukum
publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan negara
yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum
antarnegara).
Berikut
ini pendapat tentang pengertian hukum internasional menurut para ahli.
a. J.
G. Starke
Hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body
of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antarnegara.
b. Wiryono
Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
c. Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara
dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu
dengan yang lain.
d. Hugo
de Groot (Grotius)
Dalam
bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya
"hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan
persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya".
2.
Asas-Asas
Hukum Internasional
a.
Pacta
sunt servanda
Setiap
perjanjian internasional yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang
mengadakannya.
b.
Equality
rights
Negara
yang saling mengadakan perjanjian internasional berkedudukan sama.
c.
Reciprositas
(asas timbal balik)
Tindakan
suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal baik tindakan yang
bersifat negatif ataupun tindakan positif.
d.
Courtesy
Saling
menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negara.
e.
Rebus
sic stantibus
Asas
yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian internasional secara sepihak
apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang
bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
f.
Asas
teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada di luar wilayah tersebut,
berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
g.
Asas
kebangsaan
Asas
ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini,
setiap warga negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum
dạri negaranya.
h.
Asas
kepentingan umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Sumber-Sumber
Hukum internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber - sumber
yang digunakan oleh Mahkamah Inlernasional dalam memutuskan masalah- masalah
hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua,
sebagai berikut.
a. Sumber
hukum dalam arti materiil, adalah sumber hukum internasional yang membahas
dasar berlakunya hukum suatu negara.
b. Sumber
hukum dalam arti formal adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau
menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Sumber
hukum internasional ada dua aliran, sebagai berikut.
a. Aliran
naturalis
Aliran
naturalis bersandar pada hak asasi atau hak alamiah. Ajarannya, yaitu kekuatan
mengikat hukum intemasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa (sunnatullah). Hukum alam dianggap lebih tinggi dari pada hukum
nasional. Pencetusnya aliran naturalis adalah Grotius (Hugo de Groot), yang
dikemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel.
b. Aliran
positivisme
Aliran
positivisme mendasarkan berlakunya hukum intemasional pada persetujuan bersama
dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada yang dianut mahzab Wina.
Pelopor aliran positivisme adalah Hans Kelsen.
Menurut Starke, sumber hukum internasional yang
formal terdiri dari kebiasaan internasional, traktat, keputusan pengadilan atau
badan arbitrasi, karya-karya yuridis, dan keputusan atau ketetapan organ-organ
lembaga internasional.
Menurut pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah
Internasional, sumber hukum internasional sebagai berikut.
a. Perjanjian
internasional (traktat)
Perjanjian
internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Perjanjian
internasional yang dapat dijadikan sumber hukum internasional sebagai berikut.
1)
Treaty contract, yaitu perjanjian internasional
yang hanya mengikat dan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
mengadakan perjanjian.
2)
Law making treaties, yaitu perjanjian
yang menghasilkan ketentuan atau kaidah hukum bagi seluruh masyarakat
internasional.
b. Kebiasaan
internasional
Kebiasaan
internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus
bersifat umum dan diterima sebagai hukum.
c. Asas-asas/prinsip
hukum umum
Asas-asas/prinsip
hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab adalah asas hukum yang mendasari
sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang
didasarkan pada lembaga hukum barat yang berdasarkan sebagian besar pada asas
hukum Romawi. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi
keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru. Dengan denikian, tidak
ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang
mengatur persoalan yang diajukan.
d. Keputusan
pengadilan dan pendapat para ahli hukum internasional
Keputusan
hakim dan ajaran para ahli hukum internasional adalah sumber hukum tambahan
(subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum
internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer
atau utama, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas
hukum umum. Yang disebut dengan keputusan hakim adalah keputusan pengadilan
dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan
nasional, termasuk Mahkamah Arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu
tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
4.
Subjek-Subjek
Hukum Internasional
a. Negara
Negara
yang dapat menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka,
berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdauat
artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu
kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara
tersebut.
b. Tahta
Suci (Vatikan)
Tahta
Suci di sini adalah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal
ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala
Gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta Suci merupakan suatu
subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak
diadakannya perjanjian Lateran antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan
tanggal 11 Juli 1929.
c. Palang
Merah Internasional
Pada
awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang
lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan
Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan.
Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan
simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah
Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negara - negara
itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International
Committee of the Red Cross/ICRC)) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
d. Organisasi
internasional
Menurut
perkembangannya, organisasi internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan
menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina. Organisasi
internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO mempunyai hak dan kewaiban yang
ditetapkan dalam konvensi - konvensi internasional yang merupakan semacam
anggaran dasamya. "Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai
subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum
adanya kepastian mengenai hal ini.
e. Orang
persorangan (individu)
Individu
dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau
negatif sesuai dengan kehendak demi kehidupan masyarakat dunia. Individu telah
lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hal ini terdapat dalam
Perjanjian Versailes 1919 dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia 1922.
f. Pemberontak
dan pihak yang bersengketa
Menurut
hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa dalam beberapa hal tertentu. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena beberapa alasan
sebagai berikut.
1)
Hak menentukan nasibnya sendiri.
2)
Hak secara bebas memilih sistem ekonomi,
politik, dan sosial sendiri.
3)
Hak menguasai sumber kekayaan alam di
wilayah yang didudukinya.