BAB 7 Sub Bab 1 PPKn XI Sistem hukum dan peradilan internasional

 

BAB 7

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


 

KOMPETENSI DASAR

1.17.        Menghayati nilai-nilai dalam sistem hukum dan peradilan Internasional sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.17.        Disiplin terhadap aturan sistem hukum dan peradilan Internasional.

3.17.        Menganalisis sistem hukum dan peradilan internasional.

4.17.        Menyaji hasil analisis tentang sistem hukum dan peradilan internasional.

 

Materi Pembelajaran

 

A.      SISTEM HUKUM INTERNASIONAL

1.    Pengertian Hukum Internasional

Dalam penerapannya hukum internasional dapat dibedakan manjadi dua, sebagai berikut.

a.    Hukum perdata internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa).

b.    Hukum publik internasional adalah hukum internasional yang mengatur hubungan negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).

Berikut ini pendapat tentang pengertian hukum internasional menurut para ahli.

a.    J. G. Starke

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.

b.    Wiryono Prodjodikoro

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.

c.    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lain.

d.   Hugo de Groot (Grotius)

Dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya "hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya".

2.    Asas-Asas Hukum Internasional

a.    Pacta sunt servanda

Setiap perjanjian internasional yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.

b.    Equality rights

Negara yang saling mengadakan perjanjian internasional berkedudukan sama.

c.    Reciprositas (asas timbal balik)

Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal baik tindakan yang bersifat negatif ataupun tindakan positif.

d.    Courtesy

Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negara.

e.    Rebus sic stantibus

Asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian internasional secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

f.      Asas teritorial

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atau wilayahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua orang atau barang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

 

g.    Asas kebangsaan

Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara, di mana pun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dạri negaranya.

h.    Asas kepentingan umum

Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

3.    Sumber-Sumber Hukum internasional

Sumber hukum internasional adalah sumber - sumber yang digunakan oleh Mahkamah Inlernasional dalam memutuskan masalah- masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua, sebagai berikut.

a.    Sumber hukum dalam arti materiil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.

b.    Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Sumber hukum internasional ada dua aliran, sebagai berikut.

a.    Aliran naturalis

Aliran naturalis bersandar pada hak asasi atau hak alamiah. Ajarannya, yaitu kekuatan mengikat hukum intemasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (sunnatullah). Hukum alam dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetusnya aliran naturalis adalah Grotius (Hugo de Groot), yang dikemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel.

b.    Aliran positivisme

Aliran positivisme mendasarkan berlakunya hukum intemasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada yang dianut mahzab Wina. Pelopor aliran positivisme adalah Hans Kelsen.

Menurut Starke, sumber hukum internasional yang formal terdiri dari kebiasaan internasional, traktat, keputusan pengadilan atau badan arbitrasi, karya-karya yuridis, dan keputusan atau ketetapan organ-organ lembaga internasional.

Menurut pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum internasional sebagai berikut.

a.    Perjanjian internasional (traktat)

Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.

Perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum internasional sebagai berikut.

1)         Treaty contract, yaitu perjanjian internasional yang hanya mengikat dan mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

2)         Law making treaties, yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan atau kaidah hukum bagi seluruh masyarakat internasional.

b.    Kebiasaan internasional

Kebiasaan internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasaan itu harus bersifat umum dan diterima sebagai hukum.

c.    Asas-asas/prinsip hukum umum

Asas-asas/prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. Sistem hukum modern adalah sistem hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat yang berdasarkan sebagian besar pada asas hukum Romawi. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru. Dengan denikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan.

d.   Keputusan pengadilan dan pendapat para ahli hukum internasional

Keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum. Yang disebut dengan keputusan hakim adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk Mahkamah Arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.

4.    Subjek-Subjek Hukum Internasional

a.    Negara

Negara yang dapat menjadi subjek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdauat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.

b.    Tahta Suci (Vatikan)

Tahta Suci di sini adalah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala Gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta Suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian Lateran antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929.

c.    Palang Merah Internasional

Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negara - negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC)) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.

d.   Organisasi internasional

Menurut perkembangannya, organisasi internasional yang berdiri tahun 1815 dinyatakan menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina. Organisasi internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO mempunyai hak dan kewaiban yang ditetapkan dalam konvensi - konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasamya. "Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.

e.    Orang persorangan (individu)

Individu dalam melakukan tindakan atau kegiatan akan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai dengan kehendak demi kehidupan masyarakat dunia. Individu telah lama dianggap sebagai subjek hukum internasional. Hal ini terdapat dalam Perjanjian Versailes 1919 dan perjanjian antara Jerman dengan Polandia 1922.

f.     Pemberontak dan pihak yang bersengketa

Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu. Pemberontak dan pihak dalam sengketa dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional karena beberapa alasan sebagai berikut.

1)        Hak menentukan nasibnya sendiri.

2)        Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

3)        Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.