BAB 2
PANCASILA
DALAM KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
KOMPETENSI
DASAR
1.2. Mensyukuri
fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
2.2. Proaktif
melaksanakan fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
3.2. Menganalisis
fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
4.2. Menyaji
hasil analisis fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara
Indonesia
A.
PENGERTIAN
PANCASILA
Pancasila,
yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara Republik
Indonesia. Istilah Pancasila telah
dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat dalam buku Nagara
Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila di
samping mempunyai arti berbatu sendi yang ke lima (dari bahasa Sansekerta),
juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama). Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa
Sansekerta yang terdiri dari kata panca dan syila. Panca artinya lima dan syila artinya alas
atau dasar. Jadi, Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan
dilaksanakan. Di dalam agama Budha juga
terdapat istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa pali, yaitu "pancha
sila" yang artinya lima larangan atau lima pantangan, sebagai
berikut.
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.
Tidak boleh mencuri.
3.
Tidak boleh berjiwa dengki.
4.
Tidak boleh berbohong
5.
Tidak boleh mabuk minuman keras atau obat- obatan terlarang.
Pengertian
Pancasila secara terminologis, istilah Pancasila dipergunakan oleh Ir.Soekarno
yang dicetuskan dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi
Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang
merupakan identitas negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.
Pengertian
Pancasila secara historis, proses
perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu
masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon
rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah pada
sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan
Soekarno. Pada tanggal 1 Juni 1945 di
dalam sidang tersebut Ir. Soekarno
berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara
Indonesia. Kemudian untuk memberikan
nama "Pancasila" yang artinya lima dasar, hal ini menurut Ir. Soekarno atas saran dari salah seorang temannya,
yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
B.
FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pancasila sebagai Dasar Negara
Inilah
sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yaitu sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan
digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan
negara.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945
alinea keempat, yang berbunyi "..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada:.". Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan-
aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam
bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya,
yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam
wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak
tertulis.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Sebagaimana
yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar
negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur
yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhinneka Tunggal
Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakikat Bhinneka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti
dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat
bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan
untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan,
disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan
Negara Persatuan Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai. nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung
tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan
pandangan hidup masyarakat. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, agar
hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Salah
satu bentuk pengamalannya adalah menjunjung tinggi Pancasila, mematuhi peraturan
pemerintahan dan menerapkan suatu contoh penerapan Pancasila. Pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan
demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis). Bahwa pengamalan
Pancasila secara utun (lima sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat
penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila
sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah ideologi negara adalah
kesatuan gagasan gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia
dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi
negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya
dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan
kehidupannya.
Pancasila
adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup
bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim
tertentu.
Menurut
Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki
oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibeilitas.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi sebagai berikut.
a. Dimensi
realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan
realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir
atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan
realita masyarakat pada awal kelahirannya.
b. Dimensi
idealisme, yaitu kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar
itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat
tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan
bersama sehari-hari.
c. Dimensi
fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi
dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Memengaruhi
artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri
ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Memengaruhi berarti
pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran- tafsiran terhadap nilai
dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di
hadapan mereka sesuai perkembangan zaman. Dengan demikian, Pancasila merupakan
sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka.
Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis,
antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai - nilai dasar
Pancasila, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga
memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah - masalah baru dan
aktual.
4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Lahirnya
Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila sendiri pada
hakikatnya digali dari kebudayaan Indonesia sendiri yang merupakan jiwa bangsa
Indonesia, Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak
dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat
membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa
Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan
kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut
juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagal Cita-Cita dan Tujuan
Nasional Pancasila
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan nasional Pancasila, sebagai cita-cita dan tujuan
nasional berarti bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa
Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan nasional
bangsa Indonesia (alinea Il dan IV Pembukaan UUD 1945).
7. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Pancasila
disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil- wakil
dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
Perjanjian
luhur rakyat Indonesia disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena
ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
8. Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Negara
Di
dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
undangan yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala hukum negara".
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai
dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea IV. Menempatkan Pancasila sebagai
dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga
setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
9. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Hal
ini mengandung maksud nilai- nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan
pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, maupun dalam evaluasinya.
10. Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan
Pancasila
Pancasila
disamping sebagai dasar negara, juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini
dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk
mewujudkan nilai - nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan
nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.