PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA





BAB 2

 

PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

KOMPETENSI DASAR

 

1.2.      Mensyukuri fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia

2.2.      Proaktif melaksanakan fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia

3.2.      Menganalisis fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia

4.2.      Menyaji hasil analisis fungsi dan peran Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia

 

A.    PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila, yang berarti lima dasar atau lima asas, adalah nama dasar negara Republik Indonesia.  Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular.  Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang ke lima (dari bahasa Sansekerta), juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama).  Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata panca dan syila.  Panca artinya lima dan syila artinya alas atau dasar. Jadi, Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan.  Di dalam agama Budha juga terdapat istilah Pancasila yang ditulis dalam bahasa pali, yaitu "pancha sila" yang artinya lima larangan atau lima pantangan, sebagai berikut. 

1. Tidak boleh melakukan kekerasan. 

2. Tidak boleh mencuri. 

3. Tidak boleh berjiwa dengki. 

4. Tidak boleh berbohong

5. Tidak boleh mabuk minuman keras atau obat- obatan terlarang.


Pengertian Pancasila secara terminologis, istilah Pancasila dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang merupakan identitas negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.

Pengertian Pancasila secara historis,  proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr.  Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut.  Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampillah pada sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.  Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir.  Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia.  Kemudian untuk memberikan nama "Pancasila" yang artinya lima dasar, hal ini menurut Ir.  Soekarno atas saran dari salah seorang temannya, yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

 

B.     FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1.      Pancasila sebagai Dasar Negara

Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yaitu sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya NKRI dan digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintah negara atau penyelenggaraan negara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi "..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:.". Selanjutnya Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut dijelaskan dalam wujud berbagai macam aturan- aturan dasar atau pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pelaksananya, yaitu berbagai instrumen perundang-undangan sebagai hukum tertulis dan dalam wujud konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai hukum dasar tidak tertulis.

2.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Hakikat Bhinneka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukan untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara kebersamaan Negara Persatuan Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai. nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup sehari-hari, agar hidup kita dapat mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin. Salah satu bentuk pengamalannya adalah menjunjung tinggi Pancasila, mematuhi peraturan pemerintahan dan menerapkan suatu contoh penerapan Pancasila. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini adalah sangat penting karena dengan demikian diharapkan adanya tata kehidupan yang serasi (harmonis). Bahwa pengamalan Pancasila secara utun (lima sila) tersebut adalah merupakan menjadi syarat penting bagi terwujudnya cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.      Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi negara, yang dimaksud dengan istilah ideologi negara adalah kesatuan gagasan gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.

Pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.

Menurut Alfian, kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibeilitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi sebagai berikut.

a.    Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.

b.   Dimensi idealisme, yaitu kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

c.    Dimensi fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Memengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Memengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran- tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai - nilai dasar Pancasila, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah - masalah baru dan aktual.

4.      Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia

Lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila sendiri pada hakikatnya digali dari kebudayaan Indonesia sendiri yang merupakan jiwa bangsa Indonesia, Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.

5.      Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.

6.      Pancasila sebagal Cita-Cita dan Tujuan Nasional Pancasila

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan nasional Pancasila, sebagai cita-cita dan tujuan nasional berarti bahwa cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perjuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia (alinea Il dan IV Pembukaan UUD 1945).

7.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil- wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.

Perjanjian luhur rakyat Indonesia disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

8.      Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara

Di dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan yang menyatakan Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

9.      Pancasila sebagai Moral Pembangunan

Hal ini mengandung maksud nilai- nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya.

10.  Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila

Pancasila disamping sebagai dasar negara, juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai - nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

 

 

 

 


Previous Post Next Post