Bab 3 Sub Bab 1 Sistem Pemerintahan di Indonesia (PPKn XI)

 

BAB 3


SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA


KOMPETENSI DASAR 

1.3 Mensyukuri sistem pemerintahan di Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. 

2.3 Proaktif terhadap sistem pemerintahan di Indonesia. 

3.3 Menganalisis sistem pemerintahan di Indonesia. 

4.3 Menyaji hasil analisis tentang sistem pemerintahan di Indonesia. 


Materi Pembelajaran


  1. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN 

Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan. 

  1. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan. 

  2. Kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: 

  1. perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuat

  2. pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara:

  3. pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. 

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan - badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. 

  1. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. 

Pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli sebagai berikut. 

  1. Ismail Suny, sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang menjelaskan bagaimana hubungan antara alat-alat perlengkapan negara. 

  2. Martadisastra, sistem pemerintahan adalah hubungan antara organ-organ pemerintah (eksekutif) dengan alat perlengkapan negara lainnya yang ada/menjalankan fungsinya di dalam suatu negara. 

  3. Sri Sumantri, sistem pemerintahan adalah suatu perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh organ- organ legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dengan bekerja sama hendak mencapai maksud dan tujuan. 

  4. Wahyu (2008), sistem pemerintahan adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dari pemerintahan, sedangkan komponen itu adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing komponen tersebut memiliki fungsi sendiri-sendiri.


  1. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

  1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 

Sehari setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 18Agustus 1945 PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Di dalam UUD 1945 tersebut dijelaskan bahwa Indonesia berbentuk republik dengan bentuk negara kesatuan dan sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam ketentuan pasal IV aturan peralihan UUD 1945, Belanda menuduh Indonesia sebagai negara yang diktator, karena kekuasaan negara terpusat di tangan presiden. Maka, untuk melawan propaganda Belanda "tersebut, pemerintah mengeluarkan tiga maklumat, sebagai berikut. 

  1. Maklumat wakil presiden nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa presiden sebelum masa waktunya berakhir. Maklumat tersebut memberikan kekuasaan legislatif yang semula berada di tangan presiden kepada komite nasional Indonesia pusat. 

  2. Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Maklumat ini dibuat agar dunia internasional percaya bahwa Indonesia merupakan negara yang demokratis, yaitu dibuktikan dengan berkembangnya banyak partai di Indonesia. 

  3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. 

Dengan berlakunya maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, maka Indonesia tidak lagi menjalankan sistem pemerintahan presidensial, melainkan menjalankan sistem pemerintahan parlementer. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri serta kabinet bertanggung jawab kepada DPR yang kekuasaannya dipegang oleh BP KNIP. 

  1. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 

Pada masa ini, konstitusi yang berlaku adalah konstitusi RIS 1949. Bentuk pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi dengan RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun, karena sistem yang diterapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat semu, maka sistem pemerintahan pada saat itu disebut dengan quasi parlementer. 

Pokok-pokok sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS, sebagai berikut. 

  1. Presiden dengan. kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet. 

  2. Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana menteri. 

  3. Presiden juga membentuk .kabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk kabinet. 

  4. Menteri-menteri (dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri. 

  5. Pemerintah adalah presiden bersama menteri. 

  6. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. 

  7. Menteri-menteri baik secara sendiri ataupun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR. 

  8. DPR tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya. 

Lembaga-lembaga negara pada masa berlakunya konstitusi RIS meliputi presiden, menteri-menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan. Parlemen RIS terdiri atas dua badan, yaitu senat dan DPR. 

  1. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 

Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia adalah. parlementer dengan konstitusinya UUDS 1950. Bentuk negaranya adalah kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Jalannya pemerintahan yang berlaku pada periode ini, sebagai berikut. 

  1. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang dibantu oleh seorang wakil presiden. 

  2. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menguasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet. 

  3. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet di bawah pimpinan perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen. 

  4. Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. 

  5. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas. 

  6. Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang baik, maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, sehingga menteri harus meletakkan jabatannya. 

  7. Jika kabinet bubar, maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru. 

  8. Jika DPR mengajukan mosi tak percaya pada kabinet baru, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilihan umum. 

  9. Presiden berhak membubarkan DPR 

Hal-hal negatif yang terjadi pada periode ini, sebagai berikut. 

  1. Masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 - 1959 telah terjadi tujuh  kali pergantian kabinet. 

  2. Terjadi ketidakserasian hubungan dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian ke kabinet Wilopo dan sebagian condong ke kabinet Soekarno. 

  3. Terjadi perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokoh Masyumi, yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak. 

  4. Masa kampanye berlangsung panjang (1953 - 1955) sehingga meningkatkan ketegangan di masyarakat. 

  5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya. 

  6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah, seperti pemberontakan Permesta dan PRRI. 

Pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai berikut. 

  1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950. 

  2. Pembubaran konstituante. 

  3. Pembentukan MPRS dan DPAS. 

  1. Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 (Orde Lama) 

Dengan berlakunya UUD 1945, maka bentuk negara adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahannya republik dan sistem pemerintahannya adalah presidensial. Periode ini dikenal dengan masa demokrasi terpimpin. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Penerapan demokrasi terpimpin banyak menyebabkan terjadinya penyimpangan - penympangan terhadap Pancasila dan UUD 1945, sebagai berikut. 

  1. Lembaga-lembaga negara mempunyai inti nasionalisme, agama, dan komunis (Nasakom). 

  2. Prosedur pembentukan MPRS, karena anggota MPRS diangkat oleh presiden. Seharusnya dipilih melalui pemilu. 

  3. Prosedur pembentukan DPAS, karena lembaga ini anggotanya ditunjuk oleh presiden dan diketuai oleh presiden. Padahal tugas DPAS adalah memberi jawaban atas perrtanyaan presiden dan memberi usulan kepada pemerintah. 

  4. Prosedur pembentukan DPRGR, karena anggota DPRGR ditunjuk oleh presiden dan DPR hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh presiden. Padahal kedudukan DPR dan presiden adalah seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya DPR tidak dapat memberhentikan presiden. 

  5. Penetapan manifesto politik Republik Indonesia sebagai GBHN. Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR. 

  6. Pengangkatan presiden seumur hidup, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup. Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali. Sicdiang MPRS dilaksanakan di luar ibu kota nergara, yaitu di Kota Bandung.

  1. Perioude 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 (Orde Baru) 

Pada periode ini, Presiden Soeharto diangkat oleh MPRS pada tahun 1968. Pada masa pemerintahannya, Presiden Soeharto ingin mengembalikan kehidupan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan pada UUD 1945 dan Pacasila, sehingga periode ini disebut dengan sistem demokrasi Pancasila. 

Pada masa ini terjadi penyimpangan- penyimpangan terhadap cita-cita Pancasila dan UUD 1945, sebagai berikut. 

  1. Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan presiden. 

  2. Hak-hak politik rakyat dibatasi. 

  3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat birokrasi dan militer melakukan cara-cara yang cenderung menyalahi prosedur untuk memenangkan partai penguasa. 

  4. Pembentukan lembaga ektra konstitusional. 

  5. Berlangsungnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Adapun, kelebihan dari pemerintahan Orde Baru, sebagai berikut. 

  1. Suksesnya program transmigrasi. 

  2. Kesuksesan memerangi buta huruf. 

  3. Suksesnya program Keluarga Berencana (KB). 

  4. Peningkatan pendapatan per kapita masyarakát Indonesia. 

  1. Periode 21 Mei 1998- sekarang (Orde Reformasi) 

Mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, kemudian diganti oleh B.J. Habibie menjadi periode baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Periode ini dikenal dengan periode reformasi. Pada masa pemerintahan B. J. Habibie, bangsa Indonesia berhasil melaksanakan pemilu yang tertib dan bersih, yaitu pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik.

Pada awal reformasi, ada beberapa tuntutan masyarakat sebagai berikut. 

  1. Dilakukannya amandemen UUD 1945. 

  2. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI. 

  3. Berlangsungnya desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah

  4. Mewujudkan kebebasan pers. 

  5. Mewujudkan kehidupan demokratis. 

  6. Penegakan supremasi hukurm. 

  7. Penghormatan HAM. 

  8. Pemberantasan KKN secara tuntas dan tidak pandang bulu. 

Previous Post Next Post