Bab 9 Sub Bab 1 PPKn XI

 

BAB 9

KASUS-KASUS ANCAMAN TERHADAP IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN, DAN KEAMANAN DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

 

KOMPETENSI DASAR

1.19.        Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika.

2.19.        Responsif terhadap ancaman negara dan strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika.

3.19.        Menganalisis kasus-kasus ancaman terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

4.19.        Melakukan penelitian sederhana tentang potensi ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

 

Materi Pembelajaran

 

A.          ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL

Ancaman menurut KBBI adalah usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindak politik dan atau kejahatan yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa.

Sedangkan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

Dalam peta dunia, letak wilayah Indonesia berada di tengah-tengah dunia, dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua, yaitu Asian dan Australia serta berada di antara dua samudera, yaitu samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang sangat strategis.

Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial, antara lain sebagai berikut.

1.      Penduduk Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah berpenduduk jarang di belahan selatan.

2.      Ideologi Indonesia terletak antara komunisme dan liberalisme.

3.      Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.

4.      Ekonomi Indonesia berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi kapitalis di selatan.

5.      Masyarakat Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat individualis di selatan.

6.      Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan.

7.      Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan kontinental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan, dan timur.

Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional. Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia serta akan memperkukuh keberadaan Indonesia sebagai negara yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa.

Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan. Ancaman tersebut bisa dibedakan menjadi dua, yaitu yang berupa ancaman militer dan non militer.

1.      Ancaman di Bidang Ideologi

Secara umum, Indonesia menolak tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, ideologi komunis harus tetap diwaspai karena komunisme bagi bangsa dan negara Indonesia merupakan bahaya laten yang sewaktu-waktu bisa muncul dan membahayakan ideologi Pancasila serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Hal ini terbukti dari perkembangan sejarah negara Indonesia dimana Partai Komunis Indonesia pernah dua kali melakukan usaha pemberontakan untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Beruntung kedua pemberontakan tersebut dapat digagalkan, namun bangsa Indonesia harus selalu waspada dan tidak boleh lengah terhadap komunisme.

Selain komunisme paharn lain yang juga merupakan ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia adalah liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan pada aspek kebebasan individual. Sebenarnya liberalisme yang didukung oleh negara-negara Barat tidak hanya memengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di dunia. Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. Globalisasi ternyata mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalism dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini memengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi pada umumnya, pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas, dan sebagainya. Hal tersebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

Pengalaman sejarah bangsa Indonesia, juga mencatat masa kelam akibat masuknya ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pada masa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia baru diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak hanya dihadapkan pada agresi Belanda semata atau ancaman fisik saja, melainkan dihadapkan dengan tekanan politik Belanda.

Belanda berusaha membentuk negara bagian atau negara boneka. Upaya Belanda itu, tidak jarang membuat bangsa Indonesia berperang dengan saudara sendiri. Hal itu karena banyak di antara kekuatan politik lokal yang muncul, tidak mendukung upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Contohnya, gerakan Darul Islam (DI) yang dipimpin Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Saat itu, DI menganggap ketika para pemimpin negara Indonesia ditangkap Belanda, NKRI dianggap sudah tak ada dan ia akan mendirikan Negara Islam Indonesia (NIl).

Gerakan kelompok radikal yang mengancam simbol negara dan keutuhan NKRI, memang cukup sulit untuk diberantas. Hal ini karena kelompok radikal menyebarkan ideologi dengan berbagai cara. Ideologi dengan perjuangan yang menghalalkan kekerasan, tentu mengancam NKRI. Oleh karena itu, upaya mencegah ideologi radikal berkembang subur harus terus - menerus dilakukan secara konsisten oleh semua komponen bangsa. Salah satunya, dengan program deradikalisasi yang mengacu pada tindakan preventif kontra terorisme atau strategi untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan. Selanjutnya, paham nasionalis juga harus terus dihidupkan dan dibangkitkan dengan berbagai cara.

Bagi pemimpin bangsa, tekad dan kesadaran bersama mengenai pentingnya sebuah nation yang berdaulat adalah hal yang mutlak. Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya, dan nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan negaranya,  baik dari internal maupun eksternal. Paham ini menjadi semangat, keinginan, cita-cita, serta pengikat bersama yang mengalahkan kepentingan kelompok dan golongan nasionalisme sebagai ideologi kebangsaan, diharapkan mampu membentuk kesadaran bersama untuk menjadi bangsa yang tidak terkotak-kotak dan maju di antara bangsa- bangsa di dunia. Serta pengikat bersama yang mengalahkan kepentingan kelompok dan golongan. Nasionalisme sebagai ideologi kebangsaan, diharapkan mampu membentuk kesadaran bersama untuk menjadi bangsa yang tidak terkotak-kotak dan maju di antara bangsa- bangsa di dunia.

2.      Ancaman di Bidang Politik

Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non- militer untuk menghadapinya.

Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman pofitik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko yang besar yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

3.      Ancaman di Bidang Ekonomi

Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi negara yang mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestic.

Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi sebagai berikut.

a.       Indonesia akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas - batas negara.

b.      Cepat atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita.

c.       Timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas. Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan yang menang.

d.      Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.

e.       Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

Bidang ekonomi akan menentukan posisi tawar setiap negara dalam pergaulan internasional. Jenis ancaman ini terbagi menjadi dua, sebagai berikut.

a.       Ancaman internal

Ancaman internal dalam bidang ekonomi, berupa inflasi, pengangguran, insfrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.

b.      Ancaman eksternal

Ancaman eksternal dalam bidang ekonomi, dapat berupa kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah, ketidaksiapan dalam menghadapi globalisasi, dan ketergantungan terhadap pihak asing.

4.      Ancaman di Bidang Sosial Budaya

Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Ancaman di bidang sosial budaya yang timbul dari luar sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi sebagai berikut.

a.       Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.

b.      Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, seperti mabuk- mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dan sebagainya.

c.       Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna.

d.      Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya Barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang Barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku.

e.       Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.

f.       Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

5.      Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk ancaman militer, sebagai berikut.

a.       Agresi, yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Agresi dapat dilakukan  dalam bentuk dan cara-cara sebagai berikut.

1)      Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2)      Bombardemen, berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3)      Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh angkatan bersenjata negara lain.

4)      Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, satuan laut, atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia (TNI).

5)      Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan perjanjian yang tindakan atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.

6)      Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

7)      Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.

b.      Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun pesawat nonkomersial.

c.       Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.

d.      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.

e.       Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

f.       Pemberontakan bersenjata.

g.       Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.