Bab 9 Sub Bab 1 PPKn XI
BAB
9
KASUS-KASUS
ANCAMAN TERHADAP IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, PERTAHANAN, DAN
KEAMANAN DAN STRATEGI MENGATASINYA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
KOMPETENSI
DASAR
1.19.
Bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa atas
nilai-nilai yang membentuk kesadaran akan ancaman terhadap negara strategi
mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika.
2.19.
Responsif terhadap ancaman negara dan
strategi mengatasinya berdasarkan asas Bhinneka Tunggal Ika.
3.19.
Menganalisis kasus-kasus ancaman
terhadap Ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan
dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
4.19.
Melakukan penelitian sederhana tentang potensi
ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dan strategi mengatasinya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Materi
Pembelajaran
A.
ANCAMAN
TERHADAP INTEGRASI NASIONAL
Ancaman menurut KBBI adalah usaha yang dilaksanakan
secara konsepsional melalui tindak politik dan atau kejahatan yang diperkirakan
dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ancaman adalah setiap upaya,
pekerjaan, kegiatan dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa,
keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Dalam peta dunia, letak wilayah Indonesia berada di
tengah-tengah dunia, dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua, yaitu
Asian dan Australia serta berada di antara dua samudera, yaitu samudera Hindia
dan Pasifik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada
posisi silang sangat strategis.
Posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi
aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial,
antara lain sebagai berikut.
1. Penduduk
Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di belahan utara dan daerah
berpenduduk jarang di belahan selatan.
2. Ideologi
Indonesia terletak antara komunisme dan liberalisme.
3. Demokrasi
Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian
utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4. Ekonomi
Indonesia berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dan sistem ekonomi
kapitalis di selatan.
5. Masyarakat
Indonesia berada di antara masyarakat sosialis di utara dan masyarakat
individualis di selatan.
6. Kebudayaan
Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di
selatan.
7. Sistem
pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan
kontinental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan, dan
timur.
Posisi silang Indonesia sebagaimana diuraikan di
atas merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional.
Dikatakan sebuah potensi karena akan memberikan dampak positif bagi kemajuan
bangsa Indonesia serta akan memperkukuh keberadaan Indonesia sebagai negara
yang tidak dapat disepelekan perannya dalam menunjang kemajuan serta
terciptanya perdamaian dunia. Akan tetapi, posisi silang ini juga menjadikan
Indonesia sebagai negara yang tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah
belah bangsa.
Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari
luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi
kehidupan, seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan
keamanan. Ancaman tersebut bisa dibedakan menjadi dua, yaitu yang berupa ancaman
militer dan non militer.
1.
Ancaman
di Bidang Ideologi
Secara umum, Indonesia menolak tegas paham komunis
dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara
komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh bangsa Indonesia, kalaupun ada
pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, ideologi komunis harus
tetap diwaspai karena komunisme bagi bangsa dan negara Indonesia merupakan
bahaya laten yang sewaktu-waktu bisa muncul dan membahayakan ideologi Pancasila
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Hal ini terbukti dari
perkembangan sejarah negara Indonesia dimana Partai Komunis Indonesia pernah
dua kali melakukan usaha pemberontakan untuk mengganti ideologi Pancasila
dengan ideologi komunis. Beruntung kedua pemberontakan tersebut dapat
digagalkan, namun bangsa Indonesia harus selalu waspada dan tidak boleh lengah
terhadap komunisme.
Selain komunisme paharn lain yang juga merupakan
ancaman bagi bangsa dan negara Indonesia adalah liberalisme. Saat ini kehidupan
masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankan
pada aspek kebebasan individual. Sebenarnya liberalisme yang didukung oleh
negara-negara Barat tidak hanya memengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi
hampir semua negara di dunia. Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi.
Globalisasi ternyata mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalism
dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini
memengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut.
Akan tetapi pada umumnya, pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif,
misalnya gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas, dan sebagainya.
Hal tersebut tentu saja apabila tidak diatasi akan menjadi ancaman bagi
kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
Pengalaman sejarah bangsa Indonesia, juga mencatat
masa kelam akibat masuknya ideologi yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pada
masa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia baru diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia tidak hanya dihadapkan pada agresi
Belanda semata atau ancaman fisik saja, melainkan dihadapkan dengan tekanan
politik Belanda.
Belanda berusaha membentuk negara bagian atau negara
boneka. Upaya Belanda itu, tidak jarang membuat bangsa Indonesia berperang
dengan saudara sendiri. Hal itu karena banyak di antara kekuatan politik lokal
yang muncul, tidak mendukung upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Contohnya, gerakan Darul Islam (DI) yang dipimpin Sekarmaji
Marijan Kartosuwiryo. Saat itu, DI menganggap ketika para pemimpin negara
Indonesia ditangkap Belanda, NKRI dianggap sudah tak ada dan ia akan mendirikan
Negara Islam Indonesia (NIl).
Gerakan kelompok radikal yang mengancam simbol
negara dan keutuhan NKRI, memang cukup sulit untuk diberantas. Hal ini karena
kelompok radikal menyebarkan ideologi dengan berbagai cara. Ideologi dengan
perjuangan yang menghalalkan kekerasan, tentu mengancam NKRI. Oleh karena itu,
upaya mencegah ideologi radikal berkembang subur harus terus - menerus
dilakukan secara konsisten oleh semua komponen bangsa. Salah satunya, dengan
program deradikalisasi yang mengacu pada tindakan preventif kontra terorisme
atau strategi untuk menetralisir paham-paham yang dianggap radikal dan
membahayakan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan. Selanjutnya, paham
nasionalis juga harus terus dihidupkan dan dibangkitkan dengan berbagai cara.
Bagi pemimpin bangsa, tekad dan kesadaran bersama
mengenai pentingnya sebuah nation yang berdaulat adalah hal yang mutlak. Nasionalisme
adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara
(dalam bahasa Inggris nation) dengan
mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia yang mempunyai
tujuan atau cita-cita yang sama dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya, dan
nasionalisme juga rasa ingin mempertahankan negaranya, baik dari internal maupun eksternal. Paham
ini menjadi semangat, keinginan, cita-cita, serta pengikat bersama yang
mengalahkan kepentingan kelompok dan golongan nasionalisme sebagai ideologi
kebangsaan, diharapkan mampu membentuk kesadaran bersama untuk menjadi bangsa
yang tidak terkotak-kotak dan maju di antara bangsa- bangsa di dunia. Serta
pengikat bersama yang mengalahkan kepentingan kelompok dan golongan.
Nasionalisme sebagai ideologi kebangsaan, diharapkan mampu membentuk kesadaran
bersama untuk menjadi bangsa yang tidak terkotak-kotak dan maju di antara
bangsa- bangsa di dunia.
2.
Ancaman
di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar
negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik
dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap
Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman
non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain
untuk menekan negara lain. Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar
negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran
dari fungsi pertahanan non- militer untuk menghadapinya.
Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari
dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk
menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik
untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme
merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai
bentuk ancaman pofitik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik
tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata
sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena
itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini
membuktikan bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko yang besar
yang mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.
3.
Ancaman
di Bidang Ekonomi
Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak bisa
berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi.
Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi negara yang mempunyai kebijakan
ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya. Globalisasi perekonomian
merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan dimana negara-negara di
seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa.
Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari
dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka
peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestic.
Adapun pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang
dapat menjadi ancaman kedaulatan Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi
sebagai berikut.
a. Indonesia
akan dibanjiri oleh barang-barang dari luar seiring dengan adanya perdagangan
bebas yang tidak mengenal adanya batas - batas negara.
b. Cepat
atau lambat perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring
dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada
akhirnya mereka dapat mendikte atau menekan pemerintah atau bangsa kita.
c. Timbulnya
kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas.
Persaingan bebas tersebut akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan
yang menang.
d. Sektor-sektor
ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit
berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin
ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
e. Memperburuk
prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di
atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan
ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti
ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan
kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak
dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi
menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu
negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial
ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.
Bidang ekonomi akan menentukan posisi tawar setiap
negara dalam pergaulan internasional. Jenis ancaman ini terbagi menjadi dua, sebagai
berikut.
a. Ancaman
internal
Ancaman internal dalam bidang
ekonomi, berupa inflasi, pengangguran, insfrastruktur yang tidak memadai, dan
sistem ekonomi yang tidak jelas.
b. Ancaman
eksternal
Ancaman eksternal dalam bidang
ekonomi, dapat berupa kinerja ekonomi yang buruk, daya saing rendah,
ketidaksiapan dalam menghadapi globalisasi, dan ketergantungan terhadap pihak
asing.
4.
Ancaman
di Bidang Sosial Budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat
dibedakan atas ancaman dari dalam dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam
didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan
ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan,
seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan
manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme,
dan patriotisme.
Ancaman di bidang sosial budaya yang timbul dari
luar sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi sebagai berikut.
a. Munculnya
gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
b. Munculnya
sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup
tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan
dan kenikmatan pribadinya tersebut meskipun harus melanggar norma-norma yang
berlaku di masyarakat, seperti mabuk- mabukan, pergaulan bebas, foya-foya, dan
sebagainya.
c. Adanya
sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta
memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna.
d. Munculnya
gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya
Barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa
dipakai orang-orang Barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan
norma-norma yang berlaku.
e. Semakin
memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan
sosial.
f. Semakin
lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
5.
Ancaman
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan
kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Bentuk-bentuk ancaman militer, sebagai berikut.
a. Agresi,
yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Agresi dapat
dilakukan dalam bentuk dan cara-cara
sebagai berikut.
1) Invasi
berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2) Bombardemen,
berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3) Blokade
terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan
unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat, satuan laut,
atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5) Unsur
kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan perjanjian yang tindakan atau
keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
6) Tindakan
suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain sebagai
daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
7) Pengiriman
kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh negara lain untuk melakukan
tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau
melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
b. Pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang menggunakan kapal maupun
pesawat nonkomersial.
c. Spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan
keselamatan bangsa.
e. Aksi
teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang
bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme dalam negeri yang
bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah,
dan keselamatan segenap bangsa.
f. Pemberontakan
bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.