PPKN SMK Kelas X Sistem Politik di Indonesia

 

BAB 5

SISTEM POLITIK DI INDONESIA

 

KOMPETENSI DASAR

1.5.   Menghayati sistem politik Indonesia sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.5.   Responsif terhadap sistem politik Indonesia.

3.5.   Menganalisis sistem politik di Indonesia.

4.5.   Menyaji hasil analisis tentang sistem politik di Indonesia.

Materi Pembelajaran

A.    SISTEM POLITIK

1.      Pengertian Sistem Politik

a.    Pengertian sistem

Menurut The Advanced Learner's Dictionary of Current English, sistem adalah satuan dari bagian-bagian yang kadang terdiri dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting, bagian-bagian itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan.

b.    Pengertian politik

Dalam arti umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Kata politik berasal dari bahasa Yunani polis yang artinya negara kota. Polis berarti city state, merupakan segala aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkembangannya politike techne (politika). Politik pada hakikatnya "the art and science of government atau seni dan ilmu memerintah. Pengertian politik menurut pendapat para ahli sebagai berikut.

1)        Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy).

2)        Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles).

3)        Harold D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how.

4)        Ramlan Surbakti mendefinisikan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu.

c.    Pengertian sistem politik

Batasan sistem politik menurut beberapa ahli sebagai berikut.

1)        Rusandi Sumintapura, sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.

2)        Sukarna, sistem politik adalah tata cara mengatur negara.

3)        David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.

4)        Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.

Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya - upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.

Sistem politik terdiri dari input, proses, output, dan timbal balik. Input dalam sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat. Aspirasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, sebagai berikut.

1)        Tuntutan, yaitu keinginan masyarakat yang pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana politik.

2)        Dukungan, yaitu setiap perbuatan, sikap, dan pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan, dan tindakan pemerintah dalam sistem politik.

3)        Sikap apatis, yaitu sikap tidak peduli warga negara terhadap kehidupan politik juga dapat menjadi input bagi sistem politik. Ketidak pedulian warga menunjukkan adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem politik yang bersangkutan, sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan untuk menanggapi dan menindaklanjutinya dalam bentuk kebijakan publik tertentu.

Proses dalam sistem politik mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat. Output sistem politik berupa kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi pemenuhan aspirasi masyarakat atau penolakan/ ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau seluruh) aspirasi masyarakat.

Dalam sistem politik terdapat 4 (empat) variabel yang sangat berpengaruh, sebagai berikut.

1)        Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan, antara lain membagi sumber-sumber di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

2)        Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang akan dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.

3)        Kebijakan, yaitu hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.

4)        Budaya politik, yaitu orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.

Berbagai kegiatan dalam proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik sesuai dengan fungsinya masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan membentuk struktur politik. Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga politik disebut fungsi. Rangkaian keseluruhan fungi disebut proses. Karena fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi di bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi dari serangkaian fungsi itu disebut proses politik. Dengan demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan mesin dengan berbagai komponennya serta fungsi masing-masing komponennya.

d.   Fungsi politik

Secara garis besar fungsi - fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem politik/negara sebagai berikut.

1)        Fungsi perumusan kepentingan, yaitu fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang perorang atau kelompok-kelompok dalam masyarakat harus menentukan apa yang menjadi kepentingan mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/politik.

2)        Fungsi pemaduan kepentingan, yaitu fungsi menyatupadukan tuntutan - tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggung jawab untuk memadukan kepentingan adalah partai politik.

3)        Fungsi pembuatan kebijakan umum, yaitu fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lémbaga legislatif dan eksekutif (pembuatan undang- undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan peraturan pemerintah).

4)        Fungsi penerapan kebijakan, yaitu fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan  pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah di bawah pimpinan pejabat eksekutif.

5)        Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan, yaitu fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

2.    Struktur Politik di Indonesia

Struktur politik dibedakan dalam dua suasana, sebagai berikut.

a.         Struktur politik dalam suasana pemerintahan, disebut suprastruktur politik.

b.         Struktur politik dalam suasana masyarakat, disebut infrastruktur politik.

Suprastruktur menjalankan output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam:

a.         fungsi pengambilan keputusan (decision or rule making), yang dijalankan oleh lembaga legislatif dan/atau eksekutif;

b.         fungsi pelaksanaan keputusan (rule application), yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi;

c.         fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (rule adjudication) yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).

Infrastruktur politik menjalankan fungsi- fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:

a.         fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (interest articulation), terutama dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers;

b.         fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan (interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan. tokoh politik.

Struktur politik, baik suprastruktur politik maupun infrastruktur politik masing-masing menjalankan fungsi komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen politik.

a.         Suprastruktur politik di Indonesia

Suprastruktur politik, yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada lembaga-lembaga negara, meliputi lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut.

1)        Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk undang-undang.

2)        Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.

3)        Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.

MPR menjalankan dua dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.

Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/ eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri.

Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (MK).

b.         Infrastruktur politik di Indonesia

Infrastruktur politik, yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas- tugas lembaga negara dalam pemerintahan, atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga "bangunan politik bawah".

1)        Partai politik

Dalam UU No. 31 Tahun 2002 dijełaskan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum. Menurut Roger F. Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang bertujuan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijaksanaan umum mereka. Sedangkan, menurut Sigmaun Neumann, partai politik adalah organisasi dan aktivitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.

Secara umum, partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Adapun tujuan dibentuknya sebuah partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik, dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang mana kekuasaan partai politik dapat melaksanakan program - program serta kebijakan-kebijakan mereka. Tujuan partai politik diatur dalam pasal 6 UU No. 31 Tahun 2002, sebagai berikut.

a)        Tujuan umum partai politik

       Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945.

       Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

       Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b)        Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam negara demokrasi, partai politik mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

a)        Sebagai sarana komunikasi politik

Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat bisa diminimalkan.

b)        Sebagai sarana sosialisasi politik

Partai politik memainkan peran dalam membentuk pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah partai berusaha menanamkan solidaritas internal partai, mendidik anggotanya, pendukung dan simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga negara dengan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan bersama.

c)        Sebagai sarana rekruitmen politik

Partai politik mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.

d)       Sebagai sarana pengatur konflik

Partai politik harus berusaha mengatasi dan memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan fungsi-fungsi di atas tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan.

e)        Sebagai sarana partisipasi politik

Partai politik harus selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga negara agar bersedia masuk dan aktif sebagai anggota partai tersebut.

f)         Sebagai sarana pembuatan kebijakan

Fungsi partai politik sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika sebuah partai memegang kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga perwakilan rakyat.

Fungsi partai politik diatur dalam pasal 7 UU No 31 Tahun 2002, sebagai berikut.

a)        Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b)        Penciptaan iklim yang kondusif dan program konkret, serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.

c)        Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.

d)       Partisipasi politik warga negara.

e)        Rekruitmen politik (political recruitment) dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan gender.

2)        Kelompok kepentingan

Kelompok kepentingan adalah sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu.

Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu "kepentingan” dengan memengaruhi lembaga-lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup memengaruhi satu atau beberapa partai di dalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri yang berwenang.

Ciri-ciri kelompok kepentingan, sebagai berikut.

a)        Kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.

b)        Adanya kepentingan yang sama yang menyatukan orang-orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.

c)        Setiap kegiatan kelompok kepentingan selalu bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah.

d)       Setiap kegiatan mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan dalam masyarakat.

e)        Kegiatannya tidak ditujukan untuk mendapat jabatan publik tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.

3)        Kelompok penekan 

Kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.

 

 

 

Perbedaan partai politik dengan kelompok penekan

No.

Partai Politik

Kelompok Penekan

1.

Terorganisir dan memiliki struktur organisasi yang jelas

Memiliki organisasi yang lebih  kendur dibandingkan partai politik

2.

Menempatkan wakil-wakilnya dalam DPR maupun pimpinan berbagai instansi/ departemen

Tidak berusaha menempatkan wakil-wakilnya dalam DPR, melainkan cukup mempengaruhi satu/beberapa partai di dalamnya/ instansi pemerintah/ menteri yang berwenang

3.

Lebih banyak memperjuangkan kepentingan umum

Memiliki orientasi yang jauh lebih sempit daripada partai politik

 

4)        Media komunikasi politik

Komunikasi politik pada hakikatnya menggambarkan proses penyampaian informasi-informasi politik. Dewasa ini, terdapat kecenderungan untuk mengembalikan komunikasi yang netral atau komunikasi yang objektif, yaitu penyampaian informasi yang tidak memihak. Berbagai berita dan peristiwa politik lebih banyak didapatkan dari media massa, karena media massa memberikan beragam informasi kepada pembaca, pendengar, dan pemirsa dengan jangkauan yang cepat dan luas. 

5)        Tokoh-tokoh politik

Tokoh politik adalah seseorang yang menjadi pusat perhatian di bidang politik dan berkecimpung dalam dinamika politik yang telah dan sedang berlangsung dalam sebuah negara, seorang dianggap sebagai tokoh politik apabila berada dalam lembaga eksekutif dan legislatif. Orang-orang dalam lembaga negára lainnya, seperti lembaga yudikatif, umumnya tidak dianggap sebagai tokoh politik meski terlibat dalam tugas pemerintahan. Berikut tokoh-tokoh politik dari dalam dan luar negeri.

a)    Kofi Annan - mantan Sekjen PBB

b)   Mohandas Gandhi - Pemimpin nasionalis India.

c)    Adolf Hitler - Diktator Jerman.

d)   Sun Yat Sen - Pemimpin Kuomintang, pemimpin revolusioner Republik Cina.

e)    Soekarno - Presiden Pertama RI.

 

B.     SISTEM POLITIK INDONESIA

1.      Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi di Indonesia

a.       Ide kedaulatan rakyat.

b.      Negara berdasar atas hukum.

c.       Berbentuk republik.

d.      Pemerintah berdasarkan konstitusi.

e.       Pemerintahan yang bertanggung jawab.

f.       Sistem perwakilan.

g.      Sistem pemerintahan presidensil.

2.      Pokok-Pokok dalam Sistem Politik Indonesia

a.       Negara berbentuk kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.

b.      Pemerintahan berbentuk republik, sedangkan sistem pemerintahan berbentuk presidensial.

c.       Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

d.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab pada MPR dan DPR. Selain kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan pertimbangan.

e.       Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.

f.       Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

g.      Sistem multipartai.

h.      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkaah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konsitusi.

i.        Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial.

C.    PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA

Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa- bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.

1.      Sistem Politik Negara-Negara Maju

a.      Sistem politik Inggris dan negara-negara Eropa Barat

Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam-piagam itu sampai sekarang menjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris, contohnya Piagam Magna Charta 1215. The Great Council, adalah suatu dewan penasehat raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.

b.      Sistem politik Uni Soviet (masa lalu) dan negara-negara Eropa Timur

Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.

Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar), tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita), maka akhirnya menjadi dominasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula dari ajaran Karl Marx (1818-1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu, Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebarluaskan komunis, karena Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina, yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.

Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.

Lembaga tertinggi di negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (lima belas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing- masing republiknya bersatu dalam CIS (Commontwealth of Independent Srates).

 

 

c.       Sistem politik Amerika Serikat

Amerika Serikat adalah negara federal (negara serikat) yang terdiri dari negara- negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil - wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice). Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu, maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antar lembaga-lembaga kekuasaan tersebut. Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentagan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial. Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.

d.      Sistem politik Prancis

Bermula dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hukuman mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de l' home et ducitoyen), maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan, persaudaraan/ persatuan).

Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde Baru, maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu. Sejak pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengargkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri deng mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat  menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen  (Assemble Nationale). Presiden merupaka pelindung (protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdiri dari dua kamar, yaitu Senat dan Assemble Nationale.

e.       Sistem politik Jepang

Jepang telah mengalami berbagai masala besar, baik dalam perang dunia pertama maupun perang dunia kedua. Dalam perang dunia kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan  hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara Sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.

Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah cabinet,  dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada parlemen yang disebut Diet/ Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan - badan peradilan yang didirikan berdasarka undang-undang.

2.      Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang

a.      Sistem politik Cina

Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Secara konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat Nasional, yang menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.

Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini, yaitu ketua partai itu sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat perdana menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina, maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.

b.      Sistem politik Arab Saudi

Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al- Qur'an sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan, maka dibentuklah departemen - departemen yang pejabatnya seluruhnya dari keluarga istana.

Menghadapi era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan - pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Al-Qur'an yang penjabarannya diambil dari Al-Hadist. Di samping itu juga, berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi Pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.

Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah provinsi yang masing - masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.

3.      Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara

a.      Perbedaan bentuk negara

Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/federasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan, antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang. Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara - negara itu mengadakan ikatan kerjasama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara serikat, yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat pada masa lalu.

b.      Perbedaan bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan ada dua macam, yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut raja atau ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup.

Negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.

Bentuk pemerintahan republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.

c.       Perbedaan sistem kabinet

Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 macam, sebagai berikut.

1)      Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan, kepala negara (presiden atau raja) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebegai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.

2)      Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, díangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial, antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerka serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.

d.      Perbedaan bentuk parlemen/lembaga perwakilan

Bentuk parlemen ada dua, yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocamera artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan, parlemen yang terdiri dari 2 kamar  (bicameral), antara lain Amerika Serikat, Uni Soviet, Jepang, dan Prancis.

Previous Post Next Post