BAB 5
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
KOMPETENSI DASAR
1.5. Menghayati sistem
politik Indonesia sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.5. Responsif terhadap
sistem politik Indonesia.
3.5. Menganalisis sistem
politik di Indonesia.
4.5. Menyaji hasil analisis
tentang sistem politik di Indonesia.
Materi Pembelajaran
A.
SISTEM POLITIK
1.
Pengertian Sistem
Politik
a. Pengertian sistem
Menurut The Advanced Learner's Dictionary of Current
English, sistem adalah satuan dari bagian-bagian yang kadang terdiri dari
sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian yang kurang penting, bagian-bagian
itu bekerja bersama sesuai dengan tujuan sistem yang bersangkutan.
b. Pengertian politik
Dalam arti umum, politik
adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut
proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan sistem itu. Kata
politik berasal dari bahasa Yunani polis
yang artinya negara kota. Polis
berarti city state, merupakan segala
aktivitas yang dijalankan oleh Polis untuk kelestarian dan perkembangannya politike techne (politika). Politik pada
hakikatnya "the art and science of
government” atau seni dan ilmu
memerintah. Pengertian politik menurut pendapat para ahli sebagai berikut.
1)
Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai
proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy).
2)
Usaha yang ditempuh warga negara untuk
mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles).
3)
Harold D. Laswell menyebut bahwa politik itu
menyangkut proses penentuan who get what,
when and how.
4)
Ramlan Surbakti mendefinisikan politik
sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan
kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu.
c. Pengertian sistem
politik
Batasan sistem politik
menurut beberapa ahli sebagai berikut.
1)
Rusandi Sumintapura, sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng.
2)
Sukarna, sistem politik adalah tata cara
mengatur negara.
3)
David Easton, sistem politik dapat diperkenalkan
sebagai interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga
nilai-nilai dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
4)
Robert Dahl, sistem politik merupakan pola yang
tetap dari hubungan antara manusia serta melibatkan sesuatu yang luas dan
berarti tentang kekuasaan, aturan-aturan, dan kewenangan.
Sistem politik Indonesia diartikan
sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara Indonesia yang
berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya -
upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala
prioritasnya.
Sistem politik terdiri dari input, proses, output, dan timbal balik. Input
dalam sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat.
Aspirasi masyarakat dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, sebagai berikut.
1)
Tuntutan, yaitu keinginan masyarakat yang
pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana
politik.
2)
Dukungan, yaitu setiap perbuatan,
sikap, dan pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan,
kepentingan, dan tindakan pemerintah dalam sistem politik.
3)
Sikap apatis, yaitu sikap tidak peduli warga
negara terhadap kehidupan politik juga dapat menjadi input bagi sistem politik. Ketidak pedulian warga menunjukkan
adanya persoalan yang harus dipecahkan oleh sistem politik yang bersangkutan,
sehingga menggugah perhatian pengambil kebijakan untuk menanggapi dan
menindaklanjutinya
dalam bentuk kebijakan publik tertentu.
Proses dalam sistem politik mencakup
serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif,
eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi
masyarakat. Output sistem politik
berupa kebijakan publik yang hakikatnya akan berisi pemenuhan aspirasi
masyarakat atau penolakan/ ketidaksediaan untuk memenuhi (sebagian atau
seluruh) aspirasi masyarakat.
Dalam sistem politik terdapat 4
(empat) variabel yang sangat berpengaruh, sebagai berikut.
1)
Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai hal yang
diinginkan, antara lain membagi sumber-sumber di antara kelompok-kelompok dalam
masyarakat.
2)
Kepentingan, yaitu tujuan-tujuan yang akan
dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik.
3)
Kebijakan, yaitu hasil interaksi antara
kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan.
4)
Budaya politik, yaitu orientasi
subjektif dari individu terhadap sistem politik.
Berbagai kegiatan dalam
proses politik dijalankan oleh lembaga-lembaga politik sesuai dengan fungsinya
masing-masing. Lembaga-lembaga tersebut secara keseluruhan membentuk struktur
politik. Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang
berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau
tugas tertentu. Tugas atau kewajiban lembaga politik disebut fungsi. Rangkaian
keseluruhan fungi disebut proses. Karena fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi
di bidang politik, maka serangkaian proses yang terjadi dari serangkaian fungsi
itu disebut proses politik. Dengan demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara
struktur dan fungsi-fungsi politik. Struktur politik diibaratkan mesin dengan
berbagai komponennya serta fungsi masing-masing komponennya.
d. Fungsi politik
Secara garis besar
fungsi - fungsi pokok politik yang harus berjalan dalam sebuah sistem
politik/negara sebagai berikut.
1)
Fungsi perumusan kepentingan, yaitu fungsi
menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Orang perorang
atau kelompok-kelompok dalam masyarakat harus menentukan apa yang menjadi
kepentingan mereka, atau apa yang ingin mereka dapatkan dari negara/politik.
2)
Fungsi pemaduan kepentingan, yaitu fungsi
menyatupadukan tuntutan - tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara
dan mewujudnyatakannya ke dalam berbagai alternatif kebijakan. Pihak
yang paling bertanggung jawab untuk memadukan kepentingan adalah partai
politik.
3)
Fungsi pembuatan kebijakan umum, yaitu fungsi
untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai
politik dan pihak-pihak lain, untuk dipilih salah satu di antaranya sebagai
satu kebijakan pemerintahan. Pelaku fungsi ini adalah lémbaga legislatif dan
eksekutif (pembuatan undang- undang) atau lembaga eksekutif sendiri (pembuatan
peraturan pemerintah).
4)
Fungsi penerapan kebijakan, yaitu fungsi
melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang
berwenang. Pelaksana
kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah
di bawah pimpinan pejabat eksekutif.
5)
Fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan, yaitu
fungsi mengadili pelanggar hukum. Pelaku peran untuk mengadili adalah lembaga
peradilan, yaitu Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2.
Struktur Politik di
Indonesia
Struktur politik dibedakan dalam dua
suasana, sebagai berikut.
a.
Struktur politik dalam suasana pemerintahan,
disebut suprastruktur politik.
b.
Struktur politik dalam suasana masyarakat,
disebut infrastruktur politik.
Suprastruktur menjalankan output
berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam:
a.
fungsi pengambilan keputusan (decision or rule making), yang
dijalankan oleh lembaga legislatif dan/atau eksekutif;
b.
fungsi pelaksanaan keputusan (rule
application),
yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi;
c.
fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (rule adjudication)
yang dijalankan oleh badan-badan kehakiman (yudikatif).
Infrastruktur politik menjalankan
fungsi- fungsi input yang dapat
diperinci ke dalam:
a.
fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (interest articulation), terutama
dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan pers;
b.
fungsi pemaduan dan pengajuan kepentingan
(interest aggregation), secara khusus
dilakukan oleh partai politik dan. tokoh politik.
Struktur politik, baik suprastruktur
politik maupun infrastruktur politik masing-masing menjalankan fungsi
komunikasi politik, sosialisasi politik, dan rekrutmen politik.
a.
Suprastruktur politik di
Indonesia
Suprastruktur politik,
yaitu suasana kehidupan politik yang ada dalam pemerintahan yakni ada pada
lembaga-lembaga negara, meliputi lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan
umum/legislatif, dijalankan oleh MPR, DPR, dan DPD. Lembaga legislatif lazimnya
memainkan 3 fungsi pokok, sebagai berikut.
1)
Fungsi legislasi, yaitu fungsi membentuk
undang-undang.
2)
Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu fungsi
mengawasi tindakan pemerintah, misalnya melalui ratifikasi perjanjian
internasional, persetujuan atas pernyataan perang, pengangkatan duta, maupun
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan uang negara.
3)
Fungsi anggaran, yaitu fungsi menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
MPR menjalankan dua dari tiga fungsi
tersebut, yaitu fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. DPR menjalankan ketiga
fungsi di atas, sementara DPD walau dengan kewenangan terbatas menjalankan
ketiga fungsi tersebut ditambah fungsi pertimbangan.
Lembaga pelaksana fungsi penerapan
kebijakan/ eksekutif, yaitu presiden, baik sebagai kepala negara maupun sebagai
kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan beberapa
orang menteri.
Lembaga pelaksana fungsi pengawasan
pelaksanaan kebijakan/yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), dan
badan-badan peradilan yang berada di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi (MK).
b.
Infrastruktur politik di Indonesia
Infrastruktur politik,
yaitu suasana kehidupan politik yang ada di dalam masyarakat, yang memberi
pengaruh terhadap pelaksanaan tugas- tugas lembaga negara dalam pemerintahan,
atau kekuatan politik riil di dalam masyarakat. Disebut juga "bangunan
politik bawah".
1)
Partai politik
Dalam UU No. 31 Tahun
2002 dijełaskan bahwa partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa
dan negara melalui pemilihan umum. Menurut Roger F. Soltau, partai
politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi, yang
bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang bertujuan menguasai
pemerintahan serta melaksanakan kebijaksanaan umum mereka. Sedangkan, menurut
Sigmaun Neumann, partai politik adalah organisasi dan aktivitas politik yang
berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta
merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau
golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda.
Secara umum, partai
politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Adapun tujuan
dibentuknya sebuah partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik,
dan merebut kedudukan politik dengan cara (yang biasanya) konstitusional yang
mana kekuasaan partai politik dapat melaksanakan program - program
serta kebijakan-kebijakan mereka. Tujuan partai politik diatur dalam pasal 6 UU
No. 31 Tahun 2002, sebagai berikut.
a)
Tujuan umum partai politik
▪
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan UUD 1945.
▪
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
▪
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b)
Tujuan khusus partai politik adalah
memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Dalam negara demokrasi, partai
politik mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a)
Sebagai sarana komunikasi politik
Salah satu tugas dari
partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat
dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam
masyarakat bisa diminimalkan.
b)
Sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik memainkan
peran dalam membentuk pribadi anggotanya. Sosialisasi yang dimaksudkan
adalah partai berusaha menanamkan solidaritas internal partai, mendidik
anggotanya, pendukung dan simpatisannya serta bertanggung jawab sebagai warga
negara dengan menempatkan kepentingan sendiri di bawah kepentingan bersama.
c)
Sebagai sarana rekruitmen politik
Partai politik mencari
dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik
sebagai anggota partai.
d) Sebagai sarana pengatur
konflik
Partai politik harus
berusaha mengatasi dan memikirkan solusi apabila terjadi persaingan dan
perbedaan pendapat dalam masyarakat. Namun, hal ini lebih sering diabaikan dan
fungsi-fungsi di atas tidak dilaksanakan seperti yang diharapkan.
e)
Sebagai sarana partisipasi politik
Partai politik harus
selalu aktif mempromosikan dirinya untuk menarik perhatian dan minat warga
negara agar bersedia masuk dan aktif sebagai anggota partai
tersebut.
f)
Sebagai sarana pembuatan kebijakan
Fungsi partai politik
sebagai pembuat kebijakan hanya akan efektif jika sebuah partai memegang
kekuasaan pemerintahan dan mendominasi lembaga perwakilan rakyat.
Fungsi partai politik diatur dalam
pasal 7 UU No 31 Tahun 2002, sebagai berikut.
a)
Pendidikan politik bagi anggotanya dan
masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b)
Penciptaan iklim yang kondusif dan program
konkret, serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
c)
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi
politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara.
d) Partisipasi politik
warga negara.
e)
Rekruitmen politik (political recruitment) dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan gender.
2)
Kelompok kepentingan
Kelompok kepentingan adalah
sekelompok manusia yang mengadakan persekutuan yang didorong oleh
kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan ini dapat berupa kepentingan umum
atau masyarakat luas ataupun kepentingan untuk kelompok tertentu.
Kelompok kepentingan bertujuan untuk
memperjuangkan sesuatu "kepentingan” dengan memengaruhi lembaga-lembaga
politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan
keputusan yang merugikan. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menempatkan
wakil-wakilnya dalam dewan perwakilan rakyat, melainkan cukup memengaruhi satu
atau beberapa partai di dalamnya atau instansi yang berwenang maupun menteri
yang berwenang.
Ciri-ciri kelompok kepentingan,
sebagai berikut.
a)
Kumpulan orang yang terorganisir atas nama satu
atau lebih kepentingan tertentu yang diperjuangkan.
b)
Adanya kepentingan yang sama yang menyatukan
orang-orang untuk bergabung membentuk satu organisasi dengan nama tertentu.
c)
Setiap kegiatan kelompok kepentingan selalu
bergandengan dengan isu publik yang ditujukan untuk memengaruhi kebijakan
pemerintah.
d) Setiap kegiatan
mengatasnamakan masyarakat mengingat fungsinya sebagai artikulator kepentingan
dalam masyarakat.
e)
Kegiatannya tidak ditujukan untuk mendapat
jabatan publik tetapi lebih pada upaya partisipasi politik.
3)
Kelompok penekan
Kelompok penekan merupakan
sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau
kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat
diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.
Perbedaan partai politik dengan kelompok penekan
No. |
Partai
Politik |
Kelompok
Penekan |
1. |
Terorganisir
dan memiliki struktur organisasi yang jelas |
Memiliki
organisasi yang lebih kendur
dibandingkan partai politik |
2. |
Menempatkan
wakil-wakilnya dalam DPR maupun pimpinan berbagai instansi/ departemen |
Tidak
berusaha menempatkan wakil-wakilnya dalam DPR, melainkan cukup mempengaruhi
satu/beberapa partai di dalamnya/ instansi pemerintah/ menteri yang berwenang |
3. |
Lebih
banyak memperjuangkan kepentingan umum |
Memiliki
orientasi yang jauh lebih sempit daripada partai politik |
4)
Media komunikasi politik
Komunikasi politik pada hakikatnya
menggambarkan proses penyampaian informasi-informasi politik. Dewasa ini,
terdapat kecenderungan untuk mengembalikan komunikasi yang netral atau
komunikasi yang objektif, yaitu penyampaian informasi yang tidak memihak.
Berbagai berita dan peristiwa politik lebih banyak didapatkan dari media massa,
karena media massa memberikan beragam informasi kepada pembaca, pendengar, dan
pemirsa dengan jangkauan yang cepat dan luas.
5)
Tokoh-tokoh politik
Tokoh politik adalah seseorang yang
menjadi pusat perhatian di bidang politik dan berkecimpung dalam dinamika
politik yang telah dan sedang berlangsung dalam sebuah negara, seorang dianggap
sebagai tokoh politik apabila berada dalam lembaga eksekutif dan legislatif.
Orang-orang dalam lembaga negára lainnya, seperti lembaga yudikatif, umumnya
tidak dianggap sebagai tokoh politik meski terlibat dalam tugas pemerintahan.
Berikut tokoh-tokoh politik dari dalam dan luar negeri.
a)
Kofi Annan - mantan Sekjen PBB
b)
Mohandas Gandhi - Pemimpin nasionalis India.
c)
Adolf Hitler - Diktator Jerman.
d)
Sun Yat Sen - Pemimpin Kuomintang, pemimpin revolusioner
Republik Cina.
e)
Soekarno - Presiden Pertama RI.
B.
SISTEM POLITIK INDONESIA
1.
Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik
Demokrasi di Indonesia
a. Ide kedaulatan rakyat.
b. Negara berdasar atas hukum.
c. Berbentuk republik.
d. Pemerintah berdasarkan konstitusi.
e. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
f. Sistem perwakilan.
g. Sistem pemerintahan presidensil.
2.
Pokok-Pokok dalam Sistem Politik
Indonesia
a. Negara berbentuk kesatuan dengan
prinsip otonomi yang luas.
b. Pemerintahan berbentuk republik,
sedangkan sistem pemerintahan berbentuk presidensial.
c. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden tidak bertanggung jawab
pada MPR dan DPR. Selain kabinet, presiden dibantu oleh suatu dewan
pertimbangan.
e. Parlemen terdiri dari dua (bikameral),
yaitu DPR dan DPD.
f. Pemilu diselenggarakan untuk memilih
presiden dan wakil presiden, anggota DPR anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
g. Sistem multipartai.
h. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Mahkaah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan
pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konsitusi.
i.
Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan
Komisi Yudisial.
C.
PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa- bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan.
1.
Sistem Politik Negara-Negara Maju
a. Sistem politik Inggris dan negara-negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah,
rakyat Inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil
memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan
kewajiban raja Inggris. Piagam-piagam itu sampai sekarang menjadi konstitusi
bagi kerajaan Inggris, contohnya Piagam Magna
Charta 1215. The Great Council, adalah
suatu dewan penasehat raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili
daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena
dewan itu
kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang
dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah
demokrasi dengan sistem parlementer yang
menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan
individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan
pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan lambang persatuan
dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan,
pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri yang dikuasai oleh partai yang
menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai
pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah
Partai Konservatif
dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House of Commons yang diketuai perdana
menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan.
Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b.
Sistem politik Uni Soviet (masa
lalu) dan negara-negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme muncul di
Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan
Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk
meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari
tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara,
mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa
mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan
berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk
kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar), tetapi karena kemudian rakyat banyak
tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh tani, pemuda, wanita),
maka akhirnya menjadi dominasi partai tunggal yang mutlak, yaitu Partai Komunis.
Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu bermula
dari ajaran Karl Marx (1818-1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan
mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu, Yoseph Stalin
(1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebarluaskan komunis,
karena Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922,
berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu
Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina,
yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh
dunia.
Paham
komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk
kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai
yang tidak memiliki saingan, dan memonopoli keadaan, mendominasi, keinginan
partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan
istilah diktator-proletariat.
Lembaga
tertinggi di negara ini adalah Supreme
Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang
seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet
of the Union dan Soviet of the
Nationalities. Di dalam Supreme
Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia.
Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari
1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil
ketua lain, yang diambil dari 15 (lima belas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15
(lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu)
orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni
Soviet, masing- masing republiknya bersatu dalam CIS (Commontwealth of Independent Srates).
c. Sistem politik Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal (negara serikat) yang terdiri dari negara- negara
bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan
bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang
melaksanakan teori Trias Politica
secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate
yang beranggotakan wakil - wakil negara bagian, masing-masing
2 (dua) orang senator, dan House of
Representative beranggotakan wakil-wakil dari bagian yang jumlahnya
tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan
kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan oleh Congress (Senate dan
House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh
Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah
rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden
untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak
untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang
diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan
keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan
undang-undang itu,
maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem
pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check
and balance yang benar-benar sempurna antar lembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentagan dengan
konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik,
yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika
Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara
bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem
presidensial. Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun
tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak
benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu
dan lembaga lainnya.
d. Sistem politik Prancis
Bermula
dari revolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang
merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hukuman mati bagi raja
Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bangsawan, serta
ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de l' home et ducitoyen), maka pemerintahan
demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyan liberty, egalite, fraternite (kemerdekaan, persamaan,
persaudaraan/ persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan Orde Baru,
maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada Republik Kesatu.
Sejak pemerintahan Republik Kelima (1958), kedudukan presiden dapat dikatakan
kuat, karena walaupun dewan menteri dipimpin oleh perdana menteri, tetapi
presidenlah yang mengargkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai
sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri
deng mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble
Nationale). Presiden merupaka pelindung (protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang timbul di antara lembaga-lembaga
pemerintahan.
Dewan menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdiri dari dua kamar,
yaitu Senat dan Assemble Nationale.
e. Sistem politik Jepang
Jepang
telah mengalami berbagai masala besar, baik dalam perang dunia pertama maupun perang dunia kedua. Dalam
perang dunia kedua, Jepang, Italia, dan
Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat,
Soviet, dan
Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa
syarat kepada tentara Sekutu setelah
Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi bom atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah cabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada parlemen yang disebut Diet/ Kokkai. Perdana
menteri dan kabinetnya harus meletakkan
jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu
Majelis Rendah
(Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil
rakyat yang
mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum perang dunia kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya
suatu undang-undang. Majelis rendah
memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat
tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan
lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan
kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan
- badan peradilan yang didirikan
berdasarka undang-undang.
2.
Sistem Politik di Negara-Negara
Berkembang
a. Sistem politik Cina
Republik
Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Secara
konstitusi Cina ditetapkan dalam Kongres Rakyat
Nasional, yang menyebutkan bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja
dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan
pemerintah.
Dalam
kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam
kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini, yaitu ketua
partai itu sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara
pemerintahan tertinggi
setingkat
perdana menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres Rakyat Nasional yang
didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat di
bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada
Kongres Rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut
didominasi oleh Partai Komunis Cina, maka demokrasi masih sulit terwujud
meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang
dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b. Sistem politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik
yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali Al- Qur'an sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan
pemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan, maka dibentuklah departemen - departemen yang pejabatnya
seluruhnya dari keluarga istana.
Menghadapi
era globalisasi, baru beberapa waktu terakhir ini Arab Saudi membentuk badan
legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri
dari pengadilan - pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di
Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Al-Qur'an yang penjabarannya
diambil dari Al-Hadist. Di samping itu juga, berlaku hukum adat dan hukum
suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi Pengawas Pengadilan yang
diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah provinsi yang
masing - masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
3.
Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
a.
Perbedaan bentuk negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/federasi. Negara kesatuan
adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara
lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu undang-undang dasar, satu
kepala negara, satu kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen.
Negara yang menerapkan bentuk negara kesatuan, antara lain RRC, Prancis,
Indonesia, dan Jepang. Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri
dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri, kemudian negara - negara itu mengadakan ikatan
kerjasama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian, contoh negara serikat, yaitu Amerika Serikat, Uni
Soviet, Republik Indonesia Serikat pada masa lalu.
b. Perbedaan bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam, yaitu monarki atau
kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut raja atau ratu,
pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur
hidup.
Negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki,
misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan republik, ciri-cirinya kepala negaranya
disebut presiden, pengangkatannya
berdasarkan pemilihan umum, masa jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan
undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik,
yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan sistem kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri
dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 macam, sebagai
berikut.
1) Kabinet ministerial adalah
kabinet yang
dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana
menteri. Sedangkan, kepala negara (presiden atau raja) tidak dapat diganggu gugat.
Perdana menteri sebegai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang
menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
2) Kabinet presidensial
adalah kabinet yang dalam pelaksanaan
tugasnya dipertanggungjawabkan oleh
presiden.
Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, dÃangkat dan
diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial, antara lain Amerika
Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem
kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerka serikat
melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasaan secara tegas
antara kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Sedangkan Indonesia
melaksanakan pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d.
Perbedaan bentuk parlemen/lembaga perwakilan
Bentuk parlemen ada dua, yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang
monocamera artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan, parlemen yang terdiri
dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika Serikat, Uni Soviet, Jepang, dan Prancis.